Jambi, bimasislam—Rumah Potong Hewan (RPH) merupakan sarana penting dalam menjamin ketersediaan daging halal bagi masyarakat muslim. Dimana RPH berfungsi sebagai sarana layanan masyarakat untuk penyediaan daging yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).
Tingkat permintaan masyarakat muslim terhadap ketersediaan daging halal terus meningkat. Untuk itu RPH yang bersertifikat halal menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Dalam hal ini Pemerintah mendorong agar RPH-RPH yang ada di Indonesia memiliki sertifikat halal, dimana penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam.
Diantara upaya yang dikembangkan Ditjen Pertenakan, Kementerian Pertanian adalah Restrukturisasi Manajemen RPH Ruminansia. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pertanian bekerja sama dengan instansi atau lembaga lain, diantaranya dengan Kementerian Agama. Kerjasama antar dua instansi ini telah terbangun baik dari pusat hingga daerah.
Dinas Peternakan di setiap provinsi menyikapi upaya dimaksud dengan menempatkan fasilitator di RPH. Fasilitator bertugas mendorong terciptanya manajemen RPH yang handal dan kinerja yang berkualitas. Termasuk di Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Jambi, menempatkan fasilitator-fasilitator yang melaksanakan tugas tersebut.
Pada beberapa waktu yang lalu (23/9) Ditjen Bimas Islam menurunkan beberapa orang petugas untuk melakukan bimbingan produk halal ke RPH Ruminansia di kota Jambi. Kegiatan tersebut merupakan salah satu dari kegiatan Bimbingan Teknis Produk Halal yang dilaksanakan Tim Bimbingan Ditjen Bimas Islam di sepuluh provinsi dari tanggal 21 s.d 30 September 2016. Bimbingan yang diberikan mencakup proses produksi produk halal; mulai dari penyembelihan dan penanganan daging. Ruang lingkup bimbingan terkait segala hal yang berhubungan dengan jaminan halal dari daging yang dihasilkan RPH.
Kesempatan dimaksud juga dimanfaatkan tim Bimas Islam untuk menyosialisasikan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dimana UU JPH juga bertujuan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.
Menurut Fianti Fauzan, fasilitator yang bertugas disana bahwa UPTD RPH kota Jambi telah berbenah dalam kurun dua tahun terakhir, hingga pada tahun 2015 mendapatkan sertifikat halal. “Penyembelihan hewan yang sesuai syariat Islam menjadi menjadi titik kontrol halal untuk pangan olahan asal daging”, jelas Fianti.
“Komitmen yang kuat dari semua unsur terkait hingga akhirnya bisa mendapatkan sertifikat halal”, sambung Fianti. Penyiapan RPH bersertifikat halal menjadi sarana penting dalam menjamin ketersedian daging halal. RPH sebagai fasilitas tempat berubahnya hewan menjadi karkas atau daging dan bagian-bagian lainnya. Fianti memandang bahwa penyembelihan yang dilakukan di RPH harus sesuai syariat Islam sehingga dihasilkan daging halal. Hal ini akan memberikan kenyamanan dan ketenangan batin bagi konsumen muslim masyarakat Jambi.
Perempuan sarjana Peternakan ini menyampaikan bahwa dalam tiga tahun kedepan RPH Kota Jambi telah menargetkan pembenahan fasilitas-fasilitas RPH sesuai standar yang ditetapkan. Disamping itu, peningkatan kompetensi SDM juga menjadi hal yang sangat diperhatikan. Fianti menyampaikan bahwa juru sembelih mereka sering diikutkan pelatihan tingkat provinsi maupun nasional. “Juru sembelih kami secara rutin mengikuti pelatihan”, tambah Fianti.
Fianti juga menyampaikan tentang aspek kesejahteraan hewan yang harus diperhatikan RPH. Sebelum hewan disembelih, hewan harus diperiksa oleh dokter hewan. Dan faktor keamanan pangan juga menjadi aspek yang harus diperhatikan pasca penyembelihan.
(lady/bimasislam/foto: ilustrasi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



