Depok, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan pentingnya pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagai langkah strategis dalam mencegah perkawinan anak. Hal itu disampaikan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Zudi Rahmanto, saat menanggapi rekomendasi Jambore Orang Muda 2025 di Depok yang mengulas isu perlindungan anak.
Kegiatan Jambore Orang Muda 2025 digagas oleh Yayasan Inklusi bekerja sama dengan Lakpesdam PBNU, dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia. Acara ini menjadi ruang pertemuan lintas komunitas bagi generasi muda, aktivis sosial, akademisi, dan lembaga pemerintah untuk merumuskan langkah nyata dalam isu hak asasi manusia, lingkungan, inklusivitas, dan perlindungan anak serta kesetaraan gender.
“Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual adalah sesuatu yang urgen. Model seperti ini sudah diterapkan di sejumlah perguruan tinggi keagamaan dan akan diperluas ke sekolah, madrasah, serta pesantren,” ujar Zudi dalam sesi diskusi di Depok, Selasa (28/10/2025).
Rekomendasi jambore tersebut mencakup percepatan pembentukan satgas pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, penguatan peran penghulu serta penyuluh agama, pengawasan dispensasi kawin, hingga integrasi pendidikan kesehatan reproduksi dalam kurikulum nasional.
Zudi menegaskan, isu perkawinan anak merupakan persoalan serius yang memerlukan sinergi lintas lembaga. Pemerintah, kata dia, telah memiliki dasar hukum kuat dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menyamakan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan, yakni 19 tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kemenag menindaklanjuti aturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang menegaskan bahwa calon pengantin harus berusia minimal 19 tahun.
Zudi menjelaskan, Kemenag memiliki 5.917 Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia yang menjadi garda terdepan dalam pencegahan perkawinan anak. Penghulu dan pegawai pencatat nikah berwenang menolak permohonan pernikahan apabila calon pengantin belum memenuhi syarat usia.
“Jika pendaftar masih di bawah 19 tahun, penghulu wajib menolak dan mengarahkan agar mengajukan dispensasi ke pengadilan agama,” ujarnya.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan pemberian dispensasi kawin sepenuhnya berada di tangan pengadilan agama. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama, pada 2024 tercatat 32.706 kasus dispensasi kawin yang dikabulkan.
“Angka ini bukan berarti jumlah keseluruhan perkawinan anak di Indonesia, karena masih banyak peristiwa yang tidak tercatat secara resmi,” katanya.
Zudi juga membahas masih maraknya perkawinan yang tidak tercatat di sejumlah daerah. Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenag terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah.
“Kita punya program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah), bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Semua ini bagian dari edukasi untuk mencegah perkawinan anak sejak dini,” ungkapnya.
Menanggapi rekomendasi jambore yang mendorong integrasi pendidikan kesehatan reproduksi ke dalam kurikulum nasional, Zudi menilai hal itu sangat relevan. Menurutnya, pendidikan kesehatan reproduksi dapat menjadi langkah preventif yang efektif untuk mengedukasi generasi muda tentang tanggung jawab, kesehatan, dan perencanaan kehidupan keluarga.
Selain itu, Kemenag juga mendorong percepatan pendataan perkawinan anak yang tidak tercatat melalui sistem digital. Zudi menyebut, langkah ini penting untuk memastikan seluruh pernikahan tercatat dengan baik, termasuk bagi pasangan di bawah umur.
“Pendataan digital harus melibatkan kerja sama antara Kemenag dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena Kemendagri memiliki otoritas dalam sistem pencatatan sipil,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kemenag terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dan organisasi keagamaan, agar pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Pencegahan perkawinan anak tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja. Ini tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat,” tegasnya.
Zudi berharap hasil rekomendasi Jambore Orang Muda 2025 dapat menjadi pijakan konkret bagi penguatan kebijakan perlindungan anak di Indonesia. “Kemenag akan terus memperkuat peran penyuluh dan penghulu sebagai ujung tombak edukasi di masyarakat agar tidak ada lagi anak yang kehilangan masa depannya karena perkawinan dini,” pungkasnya.
Fn/Mr



