Makasar, bimasislam—Zakat dan wakaf dapat menjadi pilar pengembangan ekonomi syariah. Pemberdayaan zakat dan wakaf yang dikelola secara profesional akan dapat mensejahterakan umat. Namun masih terdapat sejumlah persoalan zakat dan wakaf di Sulawesi Selatan, sehingga pemanfaatannya kurang optimal. Demikian informasi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Roppe.
Kepada bimasislam, Roppe menyampaikan bahwa sebenarnya masyarakat Sulawesi Selatan adalah masyarakat yang senang sekali mewakafkan hartanya. “Namun sering kali harta yang diwakafkan tidak lengkap dokumen wakafnya”, papar Roppe. Akibatnya acap kali percekcokan terjadi antara penggelola tanah wakaf dengan pihak keluarga yang mewakafkan tanah tersebut.
“Oleh karena itu saat ini kami sedang menggiatkan pengamanan aset wakaf umat dengan mendorong dilakukannya sertifikasi tanah wakaf”, sambung Kepala Bidang.
Kepastian kepemilikan tanah wakaf yang ditandai dengan adanya sertifikat tanah wakaf. Hal ini akan memberikan kejelasan kepada pengelola untuk dapat melakukan pemberdayaan tanah wakaf. Dalam hal ini Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan Penyuluh Agama Islam untuk dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf kepada masyarakat.
“Jika tanah wakaf memiliki sertifikat artinya tanahnya jelas sebagai aset wakaf akan terjamin dan tidak akan menimbulkan sengketa dikemudian hari”, tegas Roppe.
Roppe memandang bahwa Penyuluah Agama Islam sangat berperan dalam memberikaninformasidanpenjelasantentang wakaf kepada masyarakat. Untuk itu para penyuluh juga dibekali dengan pengetahuan tentang wakaf.
Sedangkan dalam upaya mengoptimalkan pemberdayaan zakat umat, Roppe menyampaikan bahwa fokus Kanwil saat ini adalah melakukan penguatan kelembagaan pengumpul zakat. Namun demikian Kanwil juga mendorong agar terselenggaranya pengelolaan zakat yang profesional.
Menurut Roppe bahwa pengelolaan zakat yang baik sangatlah penting untuk dapat mengatasi permasalahan perekonomian umat. “Orang-orang yang bekerja di lembaga pengumpul zakat haruslah berkompenten dalam pengelolaan zakat” tambah Kepala Bidang.
Roppe menegaskan agar lembaga pengelola zakat dapat meningkatkan kepercayaan wajib zakat untuk mengelola dana zakat mereka. Dalam hal ini Pemerintah berperan dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga pengelola dana zakat, sehingga kesejahteraan umat dapat meningkat.
(lady/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



