Oleh:
Syafaat*
Secangkir kopi yang diberikan pemilik UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang tahun kemarin mengurus sertifikat halal gratis (sehati) masih setia menemani kami yang sedang melakukan pendampinngan secara virtual bersama Pendamping Proses Produk Halal (PPH) penyuluh Agama Islam pada KUA Kecamatan, dua orang perempuan cantik yang sudah memiliki sertifikat pendamping PPH ini sangat telaten mendampingi para pelaku UMKM. Merekan bukan hanya mendampingi proses sertifkkat haal gratis yang merupakan program Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari pemerintah melalui Kementerian Agama pada wilayah kerjanya, namun mereka juga bersedia membantu para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis ini meskipun diluar Kecamatan tempat mereka ditugaskan.
Sertifikat halal sangat penting bagi pelaku usaha, selain dokumen lainnya seperti izin yang diperutukkan bagi jenis makanan tertentu (PIRT) dan lain-lain, hal ini sebagai jaminan bagi konsumen bahwa makanan yang mereka konsumsi benar-benar halal yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, meskipun saat ini sertifikat halal yang dapat diperoleh secara gratis tersebut masih terbatas pada produk tertentu saja, atau dengan istilah self declare.
Sambil mendengarkan lagu yang dinyanyikan Nanda Feraro, seorang penyanyi lokal Banyuwangi Bisane Mung Nyawang, yang terdengar dari sound kecil komputer, lagu yang enak didengar ini juga dinyanyikan beberapa penyanyi terkenal secara nasional, dengan ditemani dua orang penyuluh Agama yang wajahnya lumayan manis ini bukan hanya membantu para pelaku UMKM melakukan pendaftaran Sehati secara mandiri secara online melalui si-Halal http://ptsp.halal.go.id, beberapa pelaku usaha juga dibantu untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui http://oss.go.id, karena tidak jarang para pelaku usaha ini gagap tehnologi yang tidak dapat dengan mudah melakukan pendaftaran NIB maupun sehati secara online, meskipun ada panduannya di http://halal.go.id.
Self Declare adalah pernyataan tertulis status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Meskipun demikian Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya. Self declare wajib memenuhi syarat tertentu, antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang sudah mendapatkan sertifikat.
Jalur sertifikasi halal dengan Self Declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil harus berdasarkan beberapa kriteria, di antaranya produknya tidak beresiko, yakni menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya serta proses produksi yang sederhana, yang salah satunya adalah tidak menggunakan bahan daging, terlebih jika dalam wilayah tersebut belum ada Rumah Potong Hewan (RPH) yang mempunyai sertifikat halal.
Berkaitan dengan penggunaan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, maka harus dibuktikan dengan dokumen sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal maka tidak memerlukan sertifikat halal. Seperti bahan dari tumbuhan tanpa proses, tanpa adanya tambahan bahan penolong, Bahan berasal dari hewan non sembelihan tanpa pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, Bahan berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik tanpa tambahan bahan lain, Bahan berasal dari air alam tanpa proses, serta bahan lainnya yang secara detail ada pada peraturan tersebut.
Dalam proses produksinya, untuk menjamin agar produk yang dihasilkan halal maka diperlukan pendamping proses produk halal (PPH). Pendampingan ini bertujuan untuk memverifikasi dan memvalidasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha. Pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi yang telah ditunjuk.
Mungkin sebagian besarmasyarakat menganggap bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan hanya mengurusi tentang pernikahan atau beberapa urusan keagamaan yang berkaitan dengan kemasjidan, bahkan singkatan KUA diplesetkan menjadi Kantor Urusan Asmara, mungkin juga tidak akan percaya jika disetiap KUA Kecamatan ada Penyuluh Agama Islam bidang produk Halal yang tugasnya bukan hanya memberikan ceramah agama tentang produk halal, mereka juga membantu untuk proses sertifikat halal bagi pelaku UMKM, mereka juga memiliki sertifikat pendamping PPH yang dalam program sehati semuanya dilakukan secara gratis.
Belum semua produk makanan dapat dilayani dengan sehati, beberapa produk yang menggunakan bahan selain yang disebutkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal harus dilakukan secara reguler, mereka harus mempunyai penyelia halal yakni orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal yang bersertifikat.
Mungkin tidak terlalu dipermasalahkan bagi umat muslim didaerah mayoritas muslim dalam mengkonsumsi makanan halal, meskipun beum memiliki sertifikat halal, tetapi akan lebih melegakan dan tidak terjadi rasa was-was jika sebuah produk yang dikonsumsi memiliki sertifikat halal, produk tersebut bukan hanya dapat dipasarkan secara lokal dari masyarakat sekitar saja yang mereka mengetahui dengan yakin bahwa produksinya benar-benar halal, tetapi dengan label halall tersebut juga merupakan jaminan kehalalan produk, terlebih jika dijual keluar wilayah.
Dalam perdagangan glogal, dokumen sertifikat halal tersebut sangat penting artinya agar produk UMKM dibidang makanan bukan hanya dapat dikonsumsi secara lokal, tetapi juga dapat diperdagangkan diluar wilayah hingga manca negara, para pelaku usaha tidak sekedar mencantumkan logo halal dalam kemasan daangannya, tetapi label halal tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
*Penulis adalah ASN pada Seksi Bimas Islam Kemenag Kab. Banyuwangi.
Sertifikat halal sangat penting bagi pelaku usaha, selain dokumen lainnya seperti izin yang diperutukkan bagi jenis makanan tertentu (PIRT) dan lain-lain, hal ini sebagai jaminan bagi konsumen bahwa makanan yang mereka konsumsi benar-benar halal yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, meskipun saat ini sertifikat halal yang dapat diperoleh secara gratis tersebut masih terbatas pada produk tertentu saja, atau dengan istilah self declare.
Sambil mendengarkan lagu yang dinyanyikan Nanda Feraro, seorang penyanyi lokal Banyuwangi Bisane Mung Nyawang, yang terdengar dari sound kecil komputer, lagu yang enak didengar ini juga dinyanyikan beberapa penyanyi terkenal secara nasional, dengan ditemani dua orang penyuluh Agama yang wajahnya lumayan manis ini bukan hanya membantu para pelaku UMKM melakukan pendaftaran Sehati secara mandiri secara online melalui si-Halal http://ptsp.halal.go.id, beberapa pelaku usaha juga dibantu untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui http://oss.go.id, karena tidak jarang para pelaku usaha ini gagap tehnologi yang tidak dapat dengan mudah melakukan pendaftaran NIB maupun sehati secara online, meskipun ada panduannya di http://halal.go.id.
Self Declare adalah pernyataan tertulis status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Meskipun demikian Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya. Self declare wajib memenuhi syarat tertentu, antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang sudah mendapatkan sertifikat.
Jalur sertifikasi halal dengan Self Declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil harus berdasarkan beberapa kriteria, di antaranya produknya tidak beresiko, yakni menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya serta proses produksi yang sederhana, yang salah satunya adalah tidak menggunakan bahan daging, terlebih jika dalam wilayah tersebut belum ada Rumah Potong Hewan (RPH) yang mempunyai sertifikat halal.
Berkaitan dengan penggunaan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, maka harus dibuktikan dengan dokumen sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal maka tidak memerlukan sertifikat halal. Seperti bahan dari tumbuhan tanpa proses, tanpa adanya tambahan bahan penolong, Bahan berasal dari hewan non sembelihan tanpa pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, Bahan berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik tanpa tambahan bahan lain, Bahan berasal dari air alam tanpa proses, serta bahan lainnya yang secara detail ada pada peraturan tersebut.
Dalam proses produksinya, untuk menjamin agar produk yang dihasilkan halal maka diperlukan pendamping proses produk halal (PPH). Pendampingan ini bertujuan untuk memverifikasi dan memvalidasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha. Pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi yang telah ditunjuk.
Mungkin sebagian besarmasyarakat menganggap bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan hanya mengurusi tentang pernikahan atau beberapa urusan keagamaan yang berkaitan dengan kemasjidan, bahkan singkatan KUA diplesetkan menjadi Kantor Urusan Asmara, mungkin juga tidak akan percaya jika disetiap KUA Kecamatan ada Penyuluh Agama Islam bidang produk Halal yang tugasnya bukan hanya memberikan ceramah agama tentang produk halal, mereka juga membantu untuk proses sertifikat halal bagi pelaku UMKM, mereka juga memiliki sertifikat pendamping PPH yang dalam program sehati semuanya dilakukan secara gratis.
Belum semua produk makanan dapat dilayani dengan sehati, beberapa produk yang menggunakan bahan selain yang disebutkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal harus dilakukan secara reguler, mereka harus mempunyai penyelia halal yakni orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal yang bersertifikat.
Mungkin tidak terlalu dipermasalahkan bagi umat muslim didaerah mayoritas muslim dalam mengkonsumsi makanan halal, meskipun beum memiliki sertifikat halal, tetapi akan lebih melegakan dan tidak terjadi rasa was-was jika sebuah produk yang dikonsumsi memiliki sertifikat halal, produk tersebut bukan hanya dapat dipasarkan secara lokal dari masyarakat sekitar saja yang mereka mengetahui dengan yakin bahwa produksinya benar-benar halal, tetapi dengan label halall tersebut juga merupakan jaminan kehalalan produk, terlebih jika dijual keluar wilayah.
Dalam perdagangan glogal, dokumen sertifikat halal tersebut sangat penting artinya agar produk UMKM dibidang makanan bukan hanya dapat dikonsumsi secara lokal, tetapi juga dapat diperdagangkan diluar wilayah hingga manca negara, para pelaku usaha tidak sekedar mencantumkan logo halal dalam kemasan daangannya, tetapi label halal tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
*Penulis adalah ASN pada Seksi Bimas Islam Kemenag Kab. Banyuwangi.
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Tarik 2.568 Pengunjung, Milfest Kemenag 2026 Catat Perputaran Ekonomi Hingga Rp234 Juta
Bogor, Bimas Islam — Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest) Kementerian Agama 2026 mencatat capaian positif selama empat hari penyelenggaraan di Unit…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Menag: Bukan Umat yang Memberdayakan Masjid, tetapi Masjid yang Memberdayakan Umat
Surabaya, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar tempat ibadah.…



