Suhardi
(Alumnus Pascasarjana UKM Malaysia, Penghulu KUA Kec. Payung
Sekaki Kota Pekanbaru Riau)
Judul ini memang isu lama pada tahun 2014. Tetapi hal ini tetap menarik untuk dibincang karena kemungkinan di waktu lain akan mucul kembali karena terkait dengan kepentingan-kepentingan politik. Agama dan politik memang sering bersinggungan, bahkan kadang dipertentangkan. Karena itu, saya rasa artikel ini masih cukup relevan untuk dijadikan catatan bagi para pengambil kebijakan.
Pada awalnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memperbolehkan pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda penduduk (KTP) karena munculnya isyu perlindungan terhadap kelompok agama minoritas. Namun hal tersebut menuai pro dan kontra. Wacana pengosongan yang semula berlaku bagi pemeluk agama yang tidak diakui negara, bergeser pada isu penghapusan kolom agama di KTP. Polemik ini terus bergulir di masyarakat dan memunculkan berbagai pendapat.Berbagai LSM menyuarakan agar kolom agama dihapus saja di KTP. Mereka melihat tidak ada urgensinya, malah pencantuman agama menjadi biang terjadinya diskriminasi.
Isu semakinmemanas saat memasuki ranah politik akibat sisa-sisa Pilpres yang lalu.Seakan publik terbelah dua, yang dukung dan yang menentang.Satu persatu LSM seperti Indonesian Conference on Religions for Peace(ICRP), Setara Institut, Wahid Institut mulai menyuarakan secara lantang penghapusan kolom agama. Bahkan, Musda Mulia dalam tulisannya disalah satu media mengatakan bahwa pencantuman kolom agama bertentangan dengan konstitusi.
Sejatinya menjadi penting bagi kita melihat persoalan kolom agama di KTP secara komprehensif. Artinya melihat dengan kaca mata utuh, bukan sepenggal-sepenggal, tanpa tendensi politik pihak-pihak tertentu. Sehingga lahir keputusan yang bijak dan berdampak baik bagi sebuah bangsa. Menjustifikasi kolom agama biang diskriminasi dan tidak sesuai dengan konstitusi adalah tindakan yang gegabah dan penuh emosional sesaat. Untuk itu kita perlu membaca urgensi kolom agama secara utuh dan menyeluruh. Sebab penghapusan kolom agama tidak hanya berimplikasi terhadap warganegara secara personal, tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Setidaknya ada beberapa alasan pentingnya pencantuman kolom agama di KTP.
Pertama, tertib adminstrasi. Sebagai sebuah organisasi besar, negara harus memiliki tertib administrasi. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan identitas penduduk, termasuk agama dari penduduk tersebut. Hal ini menjadi penting bagi Indonesia yang menganut berbagai macam agama, terutama agama Islam. Sebab akan berkolerasi penting dengan beberapa administrasi di lapangan. Seperti pernikahan, waris dan masalah adopsi anak. Apabila kolom agama dihapuskan, akan terjadi kesulitan dalam administrasi. Walau pihak yang menolak kolom agama dicantumkan di KTP melihat ini hal tak penting, sebab bisa diantisipasi dengan kebijakan lain. Tapi, itu sejatinya akan memperumit dan mempersulit tertib administrasi.
Kedua, legalitas hukum, di mana agama yang dianut seseorang akan berkolerasi penting terhadap tindakan hukum yang dilakukannya. Sebab di Indonesia hukum tertulis (lex scripta ) menjadi penting dalam upaya penegakkan dan kepastian hukum itu sendiri. Seperti dalam kasus pernikahan seorang muslim, identitas agama pada KTP masih dijadikan bukti otentik untuk menentukan agama yang dipeluknya sebelum menikah. Artinya bukti tertulis adalah penting sebagai legalitas seseorang sebagai subjek dan objek hukum.
Ketiga, manfaat, artinya keberadaan kolom agama akan mendatangkan manfaat, baik bagi pemilik identitas maupun negara. Bila kolom agama dihapus, akan terjadi kesulitan dalam mengidentifikasi agama seseorang. Dan ini beresiko dan menambah kerumitan. Sebagai contoh, apabila dalam pernikahan ditemukan pengantin yang tidak bisa membaca alqur’an dan diragukan agama Islamnya. Atau dalam masalah hak perlindungan dan hak asuh anak. Dimana seorang anak muslim harus diasuh pula oleh keluarga yang menganut agama yang sama dengan anak tersebut. Bila kondisi terjadi, bagaimana mengidentifikasi agamanya? Salah-salah dalam mengidentifikasi agama bisa berimplikasi negatif dan menimbulkan ketersinggungan pihak-pihak yang merasa diragukan identitas agamanya.
Keempat, identitas negara, kolom agama adalah identitas negara yang berketuhanan. Ketuhanan dan agama secara konseptual adalah merupakan pemahaman bahwa penduduk negara Indonesia bertuhan diwujudkan dalam bentuk negara. Pakar hukum tata negara Lauddin Marsuni menyebutkan bahwa ketuhanan dan agama adalah identitas, oleh sebab itu penduduk sebagai salah satu unsur negara mutlak menunjukkan identitas ketuhanan dengan wujud agama sebagai identitas. Berpijak pada argumentasi yuridis konstitusional, agama adalah identitas negara dan identitas penduduk. Artinya mengisi keterangan agama pada KTP adalah suatu kemutlakan.
Kelima, stabilitas keamanan negara, hal ini penting untuk dicermati, sebab mengosongkan kolom agama akan berpotensi tumbuh suburnya aliran-aliran atau sekte dalam agama. Bahkanbisa jadi dapatmenumbuhsuburkan atheisme dan aliran-aliran yang belum tentu sejalan dengan Pancasila. Bila penghapusan benar terjadi akan menyebabkan persinggungan agama, dan ini berpotensi menyulut konflik antar umat beragama. Kondisi seperti ini sangat berbahaya bagi keamanan negara. Sebab masalah agama adalah masalah yang sangat sensitif. Salah dalam menanganinya, akan berujung pada konflik sosial. Dan dalam berbagai konflik di tanah air dan dunia, konflik agama adalah yang paling sulit dicarikan solusinya.
Melihat pelbagai faktor diatas, penulis melihat kolom agama dan pengisiannya sangat urgen bagi bangsa Indonesia. Sebab Indonesia adalah negara yang berketuhanan dan itu merupakan identitas negara dan kekhasan Indonesia. Menjadi ironi, bila niat mengosongkan dan penghapusan kolom agama sebagai bentuk perlawanan terhadap diskriminasi, ternyata melahirkan diskriminasi baru. Ketua PBNU Said Aqil Siraj menyebutkan bahwa hal tersebut dapatmencederai perasaan umat beragama di Indonesia. Bukankah selama ini Undang-undang yang mengatur tentang administrasi kependudukan telah berjalan dengan baik. Bila terjadi diskriminasi dengan mencantumkan kolom agama, bukan kolom agama yang dihapus. Tapi dengan pemberian pemahaman yang benar terhadap orang yang melakukan diskriminasi.
Adalah penting untuk kita membaca persoalan tidak hanya tekstual dan kontekstualnya sebuah kebijakan. Tapi juga penting dari aspek historical atau dalam bahasa agamanya asbabun nuzul/asbabul wurud dan maslahah mursalah (manfaat) sebuah kebijakan. Sehingga akan lahir sebuah pandangan objektif terhadap sebuah kebijakan. Apa yang terjadi sekarang, terlihat nuansa politisnya, bahkan sebagaimana yang diungkapkan Ketua MUI Din Syamsudin ditengarai dilakukan oleh pihak tertentu yang punya hidden agenda. Kalaulah benar, tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. Sebab persoalan ini sejatinya telah diselesaikan oleh para founding father, yang dengan kasat mata kita bisa mebaca bahwa negara ini dibangun atas dasar ketuhanan. Sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
Membandingkan negara kita dengan negara yang tidak punya sejarah bangsa seperti Indononesia adalah tindakan yang tidak bijak, dan hanya akan memperkeruh harmonisasi agama selama ini. Bukankah Indonesia menjadi contoh bagi dunia bagaimana demokrasi dan toleransi beragama tumbuh dengan baik. Oleh karena itu demokrasi tidak seharusnya dimaknai dengan membongkar semua tatanan yang telah diputus secara bijak oleh para pendiri bangsa. Mengutip ungkapan Soekarno, “ jangan melupakan sejarah”, semoga bangsa ini menjadi bangsa yang arif dan bisa menghargai bagaimana sejarah bangsa ini dilahirkan.
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



