Jakarta, bimasislam—Berita duka dari Padang, Sumatera Barat. Prof. Dr. H. Nasrun Haroen, MA, mantan Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama RI berpulang ke Rahmatullah, Jum’at malam, 8 Mei 2015, pukul 22.45 WIB dalam perawatan di rumah sakit. Nasrun Haroen wafat pada usia 63 tahun, menyusul istrinya Zulasmi yang meninggal tahun 2014 lalu. Almarhum menghembuskan napas terakhirnya di hadapan putra-putrinya.
Mantan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni yang diberi tahu wafatnya Nasrun Haroen, menghubungi via tilpon Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat/Wakil Sekretaris BAZNAS M. Fuad Nasar yang sedang berada di Padang, menyampaikan ucapan belasungkawa dan simpati yang mendalam atas wafatnya Prof. Dr. Nasrun Haroen.
Putra Minang asal Padang Pariaman Sumatera Barat itu menamatkan Sekolah Rakyat (1965), melanjutkan ke PGA Muhammadiyah 4 tahun di Kurai Taji Pariaman (tamat 1969), lalu ke PGAN 6 tahun di Padusunan Pariaman (tamat 1971). Lulus Sarjana Muda dari Fakultas Syariah Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) di Padang, dan meneruskan kuliah doktoral di Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol Padang. Perkuliahannya di IAIN terhenti karena mendapat beasiswa melalui PP Muhammadiyah untuk belajar di Fakultas Syariah Universitas Damaskus Syiria hingga meraih Licence of Islamic Law (1982). Pendidikan S2 diselesaikannya tahun 1991. Gelar doktor (S3) bidang Ushul Fiqih diraihnya tahun 1998 di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Semasa muda Nasrun aktif dalam organisasi pemuda dan mahasiswa Muhammadiyah di Sumatera Barat. Pernah menjadi Sekretaris Majlis Tarjih Muhammadiyah Sumatera Barat periode 1985 – 1990.
Tahun 2006 Nasrun Haroen ditarik ke pusat oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni untuk menjabat Direktur Pemberdayaan Zakat setelah batal dilantik sebagai Rektor IAIN Imam Bonjol. Nasrun Haroen menjabat Direktur Pemberdayaan Zakat mulai 6 Oktober 2006 dan berakhir 25 Agustus 2010. Selesai menjabat Direktur Pemberdayaan Zakat, Nasrun kembali ke profesi asal sebagai dosen di perguruan tinggi dengan status Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Hingga wafatnya menjabat Sekretaris Dewan Pertimbangan BAZNAS sejak 2008.
Beberapa tugas dan jabatan pernah dipegangnya, antara lain Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat, Direktur Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Dekan Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol Padang, dan Dosen Kolej Islam Muhammadiyah Singapura.
Selain mengajar, Nasrun Haroen menulis buku teks perguruan tinggi. Di antara buku karyanya: Ushul Fiqih, dan Fiqih Muamalah. Karya monumental Nasrun Haroen selaku guru besar dan intelektual Islam, ialah Ensiklopedi Hukum Islam. Nasrun Haroen adalah Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Ensiklopedi Hukum Islam yang diterbitkan oleh PT Ichtiar Baru van Hoeve, 1996.
Sewaktu pelepasan jenazah almarhum di rumah duka Wisma Indah III Tabing - Padang menjelang dibawa ke Masjid Muhajirin untuk dishalatkan, Sabtu 9 Mei 2015, hadir dan memberi sambutan Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. Irwan Prayitno, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat Prof. Dr. Rusydi AM, Lc, MA, serta Pjs. Rektor IAIN Imam Bonjol Padang Prof. Dr. Asasriwarni. Di antara pentakziah tampak hadir tokoh Muhammadiyah Dr. H. Shafwan Karim Elha, Ketua MUI Sumbar dan Ketua BAZNAS Sumbar Prof. H. Syamsul Bahri Khatib, dan para sahabat/kolega almarhum. Dari Kementerian Agama RI dan BAZNAS pusat hadir melayat hingga mengantar jenazah ke pemakaman Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat/Wakil Sekretaris BAZNAS M. Fuad Nasar.
Pemakaman jenazah almarhum Prof. Dr. Nasrun Haroen di TPU Tunggul Hitam Padang dilaksanakan Sabtu ba’da zuhur. Hadir sejumlah tokoh dan guru besar senior di Padang, di antaranya Prof. Dr. H. Amir Sjarifuddin (mantan Rektor IAIN Imam Bonjol), Prof. Dr. Nur Anas Djamil (Guru Besar Emeritus Universitas Negeri Padang, mantan Ketua PW Muhammadiyah Sumatera Barat). Sambutan perpisahan di pemakaman disampaikan oleh Prof. Dr. Edi Safri (Guru Besar Fakultas Ushuluddin IAIN Imam Bonjol dan Sekretaris MUI Provinsi Sumatera Barat).
“Satu kenangan yang tak terlupakan semasa almarhum Pak Nasrun Haroen menjabat Direktur Pemberdayaan Zakat menggantikan Pak Tulus, ialah penyusunan konsep awal perubahan Undang-Undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat versi Kementerian Agama. Sambil berkelakar beliau pernah berkata, tugas yang diberikan Menteri Agama kepada saya hanya dua, dan hal itu telah saya laksanakan, yaitu menyusun konsep perubahan UU Pengelolaan Zakat dan memisahkan penggabungan manajemen BAZNAS dari Dompet Dhuafa.” demikian disampaikan M. Fuad Nasar kepada bimas-islam.
Sekitar 2008 Nasrun Haroen selaku Direktur Pemberdayaan Zakat kepada pers memaparkan terkait rencana pengelolaan zakat secara terpadu. Menurutnya, tidak ada niat lain Pemerintah, kecuali niat penataan zakat secara baik dan benar. Ide penyatuan pengelolaan zakat bertujuan agar penghimpunan dan penyaluran zakat berjalan terpadu. Dengan pengelolaan yang terpadu akan meningkatkan zakat secara komprehensif.
Nasrun mengatakan pengelolaan zakat di Indonesia belum berjalan optimal sesuai harapan. Hal itu karena pengelolaan zakat dilakukan oleh berbagai lembaga baik di tingkat nasional hingga daerah yang satu sama lain berjalan sendiri-sendiri dan tidak terpadu. Hingga kini, menurutnya jumlah LAZ di tanah air mencapai ratusan lembaga. Kondisi demikian menimbulkan permasalahan akibat terlalu banyaknya lembaga yang beroperasi. Pemerintah juga sulit mengetahui secara pasti jumlah dana zakat yang dijaring oleh ratusan LAZ tersebut. Pemerintah kesulitan melakukan pengawasan.Hanya Indonesia yang menerapkan pengelolaan zakat bisa dilakukan oleh swasta, sedangkan, di banyak negara lainnya, pengelolaan zakat langsung ditangani pemerintah. Bila zakat dapat dikelola secara terpadu, maka kita akan mudah mengusulkan berbagai kebijakan pro-perkembangan zakat. Salah satunya adalah usulan agar zakat tidak hanya menjadi pengurang pendapatan kena pajak (PKP), tapi langsung menjadi pengurang atas pajak.
Menurut Nasrun Haroen, hasil pengumpulan zakat di suatu wilayah harus dapat menyelesaikan masalah kemiskinan di wilayah tersebut. Pengelolaan zakat terpadu bukan berarti dana zakat yang dihimpun disetorkan ke pusat, sama sekali bukan sentralisasi. Di berbagai kesempatan, ia mengingatkan, mengelola zakat tidak cukup hanya mengandalkan semangat menjadi amil, tetapi harus memiliki dasar pengetahuan mengenai hukum fiqih yang berkaitan dengan zakat tersebut. Mengenai zakat profesi yang dipungut dari gaji pegawai, harus memperhatikan nishab, yaitu batas penghasilan minimal yang kena zakat.
Selamat jalan Prof. Dr. Nasrun Haroen. Semoga mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala kesalahan dan kekhilafan, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan. (mfns/foto:uinjkt)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



