Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) menutup 2025 dengan menerbitkan sejumlah regulasi baru untuk menata layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang terbit sepanjang 2025, Kemenag melakukan penataan kelembagaan, tipologi, serta pola layanan KUA agar lebih merata dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari kaleidoskop reformasi birokrasi Kemenag pada sektor pelayanan keagamaan Islam. Fokus utamanya meliputi pembakuan identitas dan fungsi KUA, pemerataan layanan lintas wilayah, serta penguatan sumber daya manusia agar KUA lebih adaptif dan responsif.
Salah satu regulasi utama adalah KMA Nomor 749 Tahun 2025 yang menetapkan sebanyak 5.917 KUA definitif. Aturan ini menegaskan prinsip satu kecamatan satu KUA, dengan penekanan pada pembakuan penulisan nama, urutan identitas, serta ketersediaan layanan sebagai indikator utama. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengakhiri tumpang tindih kewenangan sekaligus memperjelas identitas layanan KUA di tingkat kecamatan.
Kemenag juga menerbitkan KMA Nomor 748 Tahun 2025 tentang tipologi KUA berdasarkan jumlah peristiwa nikah per tahun. Tipologi A ditetapkan untuk KUA dengan lebih dari 1.000 peristiwa nikah, Tipologi B untuk sekitar 400–1.000 peristiwa, dan Tipologi C untuk di bawah 400 peristiwa. Tipologi ini menjadi dasar pengaturan jasa profesi dan transportasi yang bersifat flat, dengan pengecualian tambahan transportasi bagi wilayah dengan tingkat kesulitan tertentu.
Dari sisi layanan, Kepdirjen Bimas Islam Nomor 980 Tahun 2025 mengatur konversi delapan fungsi KUA—yang sebelumnya melekat pada Bimas Islam—ditambah satu fungsi penugasan menteri menjadi 48 jenis layanan KUA. Dengan kebijakan ini, ruang lingkup layanan KUA tidak hanya terbatas pada pencatatan nikah, tetapi juga mencakup layanan keagamaan dan sosial keumatan.
Inovasi layanan selanjutnya diatur melalui Kepdirjen Nomor 985 Tahun 2025 yang mengenalkan konsep borderless service dan mobile service. Borderless service memungkinkan masyarakat memperoleh layanan di KUA mana pun tanpa dibatasi wilayah domisili. Sementara mobile service mendorong KUA mendatangi pengguna layanan, dengan penekanan bahwa layanan menjadi inti kebijakan dan sarana transportasi merupakan aspek teknis pelaksanaan.
Sementara itu, Kepdirjen Nomor 969 Tahun 2025 mencatat terdapat 7.277 kecamatan yang dilayani oleh 5.917 KUA. Melalui kodefikasi identitas KUA yang diselaraskan dengan kode Kementerian Dalam Negeri, satu KUA dapat melayani masyarakat di satu atau lebih kecamatan, khususnya di wilayah dengan keterbatasan sarana.
Penataan kelembagaan juga mencakup kebijakan pengisian jabatan Kepala KUA. Kemenag membuka kesempatan bagi penghulu dan penyuluh agama Islam untuk menduduki jabatan tersebut. Kebijakan ini dinilai memberikan fleksibilitas dalam menghadirkan KUA yang lebih kompatibel dengan kebutuhan layanan publik.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, rangkaian regulasi tersebut dirancang untuk memastikan kehadiran negara dalam pelayanan keagamaan.
“Kami ingin KUA menjadi simpul layanan keagamaan yang mudah diakses, adaptif terhadap perubahan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Abu Rokhmad, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan akhir dari proses reformasi. Kemenag telah menyiapkan agenda lanjutan pada 2026, mulai dari pembentukan dan klasifikasi KUA, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga penataan standar pelayanan, standar operasional prosedur, dan peta proses bisnis KUA secara nasional.
Dengan fondasi regulasi tersebut, Kemenag menargetkan KUA bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan yang modern dan inklusif, sekaligus menegaskan komitmen berkelanjutan dalam menghadirkan pelayanan publik yang adil dan merata.
Fn/Mr



