Gresik, Bimasislam— Bertugas melayani pencatatan nikah di daerah kepulauan memiliki tantangan tersendiri. Kondisi medan yang dipisahkan oleh laut membuat pelayanan pencatatan nikah kerap terkendala kondisi laut. Sebagaimana dialami oleh Nasichun Amin, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
KUA yang dipimpin oleh pria kelahiran 28 Juli 1976 itu berjarak 83 mil laut atau 130 km dari pesisir Gresik di Pulau Jawa. Jarak yang melewati lautan lepas tersebut bisa ditempuh selama 8 jam perjalanan laut dengan menumpang kapal besar, atau sekitar 4 jam dengan menumpang kapal cepat.
Dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diceritakan Amin kepada bimasislam, tak jarang terhalang oleh kondisi ombak yang sulit diduga. “Jika sedang tinggi, ombak bisa mencapai 4-5 meter,” kenangnya kepada bimasislam.
Selain itu, medan di pulau pun tak kurang tantangannya. Kondisi jalan di 17 Desa yang ia layani bukanlah jalan mulus, selain banyak genangan air disana sini, medan yang ia lalui tak jarang merupakan medan terjal dan cukup sulit dilewati. Sekalipun demikian, Amin dengan motor dinasnya, Honda Supra Fit Tahun 2007, tetap berupaya melayani masyarakat semaksimal yang bisa ia lakukan.
Jika sedang ada panggilan rapat di Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Amin harus menyesuaikan agenda perjalanan dengan jadwal kapal menuju Pulau Jawa. Sejauh ini, transportasi dari Pulau Bawean menuju ke pusat kabupaten di Gresik hanya bisa dilalui lewat jalur laut dengan menumpang kapal yang terjadwal tiga kali seminggu, dengan biaya yang cukup mahal. Bila cuaca sedang tak bersahabat, jalur laut yang merupakan satu-satunya penghubung pun tidak bisa dilalui, dan pulau Bawean terisolir dari dunia luar untuk beberapa waktu.
Lain Sangkapura, Lain Papua Barat
Kondisi lebih rumit dialami oleh Petugas KUA di Provinsi Papua Barat. Sebagaimana diceritakan oleh Husein, Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Papua Barat, dan Agus Hidayat, Kepala Kankemenag Kabupaten Bintuni, Papua Barat.
Pegawai Kemenag di Pulau Cendrawasih itu mengatakan bahwa KUA di Kepulauan yang berada di Papua Barat sangat memerlukan kapal sebagai moda transportasi laut. Kebutuhan akan ketersediaan kapal ini bukan sekadar untuk mendukung kelancaran dalam pelaksanaan tugas, akan tetapi pelayanan kepada masyarakat sama sekali tidak bisa dilaksanakan tanpa ketersediaan kapal.
Di sejumlah KUA di Kabupaten Bintuni, Kaimana, Sorong, dan Fakfak, Provinsi Papua Barat, petugas KUA yang akan melaksanakan tugas pelayanan pencatatan nikah harus ‘beradu nasib’ dengan ketersediaan kapal yang bisa ditumpangi. Tidak setiap hari tersedia kapal di daerah tersebut, atau dengan kata lain hanya ‘untung-untungan’: saat tersedia kapal maka pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan, tapi saat tidak ada kapal maka pelayanan pencatatan nikah tidak bisa dilaksanakan pada hari itu.
Setelah mendapatkan kapal untuk menyeberangi laut menuju pulau tujuan pun, tantangan bagi petugas KUA di wilayah kepulauan tersebut masih belum berhenti. Hambatan berikutnya adalah ketiadaan kapal untuk kembali pulang ke kantor KUA setelah melaksanakan tugas. Hal ini menyebabkan petugas KUA harus menunggu lagi untuk mencari tumpangan kembali ke kantor. Lama “masa tunggu” ini bisa berlangsung sekitar dua hingga tiga hari, tergantung ada atau tidak adanya kapal yang melintasi pulau tersebut. Jika sedang beruntung, petugas KUA bisa menumpang kapal milik Pemda atau milik perusahaan gas (LNG), atau menumpang pada kapal-kapal penduduk yang sedang melintas.
Sementara itu, untuk menyewa kapal secara pribadi dibutuhkan uang setidaknya Rp 5 juta (2 jam perjalanan laut) untuk sekali peristiwa nikah (PP). Sedangkan untuk menuju Kecamatan Arandae dengan jarak 4 jam perjalanan laut, dibutuhkan uang senilai lebih dari Rp 10 juta untuk satu kali sewa kapal.
Apabila pada saat itu sedang tidak ada kapal, baik kapal milik Pemda maupun kapal masyarakat, maka petugas KUA tidak bisa berlayar sama sekali. Hal ini menyebabkan masyarakat tidak bisa menentukan tanggal pernikahan sejak awal, karena ‘untung-untungan’ dengan ketersediaan kapal.
Di Kabupaten Raja Ampat yang dikenal sebagai daerah wisata pun, ketersediaan kapal sangat terbatas untuk transportasi lintas pulau. Kondisi di Kabupaten Bintuni, Kaimana, dan Fakfak jauh lebih sulit.
Kepada bimasislam, Hussein dan Agus berharap ada alternatif yang dapat menjadi solusi atas problematika pelayanan petugas KUA di daerah-daerah kepulauan (sigit/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



