Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama menyerahkan surat keputusan (SK) izin kepada empat lembaga pengelola zakat dan wakaf, yaitu LAZ Yayasan Solo Peduli Ummat, LAZ Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang, LKPSWU BPRS Siak Jaya, dan BAZNAS Provinsi Papua Selatan.
SK izin tersebut diserahkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Dalam arahannya, Waryono menyampaikan bahwa legalitas merupakan aspek penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, lembaga yang telah memperoleh izin perlu menyampaikan legalitas tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
“Setelah lembaga memiliki izin, legalitas tersebut dapat dan perlu dipublikasikan kepada masyarakat. Legalitas bukan sesuatu yang perlu disembunyikan, tetapi justru harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga yang resmi,” ujar Waryono.
Ia meminta lembaga yang telah memperoleh izin mencantumkan legalitas dalam berbagai kegiatan dan komunikasi dengan masyarakat. Keterbukaan tersebut dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menyalurkan zakat dan wakaf.
Terkait perizinan wakaf uang, Waryono menjelaskan bahwa prosesnya kini dilakukan melalui Kementerian Agama dengan mekanisme satu pintu. Lembaga pengelola zakat dan wakaf pun diminta mengurus legalitas secara tertib dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
“Dengan telah diperolehnya izin dari negara, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada pengurus lembaga semakin tinggi. Kepercayaan itu harus dijaga dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Menurut Waryono, kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang baik. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan transparansi, memublikasikan laporan, menjaga akuntabilitas, membangun komunikasi dengan masyarakat, serta siap menjalani audit dan evaluasi.
Ia menjelaskan, audit dan evaluasi tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan lembaga. Keduanya merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan berjalan sesuai ketentuan dan terus mengalami perbaikan.
Selain legalitas, Waryono mengingatkan pengurus lembaga untuk terus memahami dan memperbarui pengetahuan tentang regulasi zakat dan wakaf. Lembaga yang telah memperoleh izin negara memiliki amanah untuk menjalankan seluruh aktivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pengelolaan zakat, ia menekankan pentingnya memastikan penyaluran kepada delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Di Indonesia, penyaluran terutama perlu memperhatikan kelompok fakir dan miskin sesuai dengan kondisi serta kebutuhan penerima manfaat.
“Yang lebih penting adalah memastikan penyaluran zakat tepat sasaran kepada asnaf yang berhak menerima. Untuk itu, diperlukan data penerima manfaat yang valid serta verifikasi di lapangan,” jelasnya.
Menurut Waryono, data sosial ekonomi dapat menjadi salah satu rujukan dalam menentukan penerima manfaat. Namun, data tersebut tetap perlu dilengkapi dengan verifikasi langsung agar penyaluran zakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penerima.
Ia juga mendorong pengembangan program beasiswa berbasis zakat dan kolaborasi melalui program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat. Lembaga zakat diharapkan membangun kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperluas manfaat dana zakat bagi masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar layanan Kementerian Agama dan lembaga keagamaan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Waryono menilai lembaga zakat dan wakaf memiliki peran strategis dalam menghadirkan manfaat secara cepat dan responsif di tengah masyarakat. “Kalau LAZ dan lembaga wakaf dapat hadir lebih dahulu memberikan manfaat kepada masyarakat sebelum negara hadir, itu merupakan sesuatu yang sangat luar biasa. Karena itu, lembaga zakat dan wakaf harus mampu bergerak cepat, responsif, dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf Abdul Fattah menyampaikan bahwa pendirian BAZNAS dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk BAZNAS tingkat provinsi, prosesnya diawali dengan surat dari gubernur, kemudian dilanjutkan dengan seleksi anggota atau pimpinan BAZNAS sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, proses seleksi telah didukung sistem digital dan materi soal yang dipersiapkan untuk memastikan seleksi berlangsung sistematis dan terukur. “Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam PMA Nomor 10 Tahun 2026, peserta seleksi juga diberikan kesempatan mengikuti proses remedial maksimal dua kali,” ujarnya.
Abdul Fattah berharap lembaga zakat dan wakaf yang telah memperoleh izin terus meningkatkan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi serta menghadirkan program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan demikian, legalitas yang diperoleh tidak hanya menjadi bentuk pengakuan administratif, tetapi juga menjadi pijakan untuk memperkuat kepercayaan publik dan memperluas dampak pengelolaan zakat dan wakaf,” pungkasnya.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



