Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie
(Pengurus Harian LPTQ Tingkat Provinsi Banten,
Pengurus Nasional Ikatan Persaudaraan Qari-Qariah (IPQAH),
& Dewan Hakim MTQ Tingkat Nasional).
SEBAGAI leading sector pembinaan masyarakat di bidang keagamaan, khususnya dalam ranah pembacaan dan studi ilmu-ilmu Alquran, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tingkat Provinsi Banten terus melakukan pelbagai terobosan dan inovasi pengembangan, baik dalam konteks menguatan kelembagaan maupun proyeksi peningkatan mutu sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya. Hal ini dirasakan penting mengingat presisi historis Banten yang kerap dianggap sebagai sentra pembinaan Alquran yang sangat diperhitungkan di Nusantara.
Tanggung jawab moral-historis inilah yang membakar semangat LPTQ Banten untuk terus mengukuhkan tradisi pembinaan Alquran di tengah-tengah masyarakat yang kian tergerus modernitas. Salah satu langkah konkret dan strategis dalam kaitan tanggung jawab LPTQ Banten adalah tercermin dalam kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ). Kegiatan yang secara nasional dimulai pada tahun 1968 ini dirasakan telah memompa geliat pembinaan Alquran pada setiap levelnya di tatar Banten. Menjamurnya taman pendidikan Alquran (TPA) dan pesantren Alquran adalah bukti tak terbantahkan tentang pengaruh MTQ di tengah-tengah masyarakat.
Menjaga Marwah MTQ
Sejatinya, MTQ merupakan perhelatan keagamaan yang bernuansa kebudayaan. Kedua karakter ini menjadi ciri utama kegiatan MTQ. Keduanya laksana dua sisi mata uang: menyatu tak terpisahkan. Dengan begitu, MTQ tidak dapat dilepaskan dari apsek budaya, karena dalam pelaksanaannya ia telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Muslim Indonesia. Sebaliknya, MTQ juga tidak boleh dianggap sebagai kegiatan kebudayaan an sich dengan mencerabut akar religiusitasnya, karena objek MTQ tidak lain adalah kitab suci Alquran. Dalam konteks inilah maka penting memelihara kesucian sekaligus meneguhkan syiar kegiatan.
Salah satu komponen penting dalam kegiatan MTQ adalah hakim atau juri. Dewan hakim adalah orang atau sekelompok orang (baca: ahli) yang bertugas memberikan penilaian terhadap penampilan atau karya peserta untuk menentukan peserta terbaik. Dalam kaitan fungsinya yang sangat strategis, dewan hakim menjadi salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam menjaga marwah MTQ sebagai kegiatan kompetisi bernuansa religius.
Dewan hakim mengemban misi menjaga, mengawal, dan melaksanakan proses penilaian MTQ dengan semangat menjunjung tinggi kesucian dan keagungan Alquran. Untuk itu, sosok dewan hakim harus benar-benar dipandang mampu dan cakap mengemban amanah yang sangat berat ini. Di sisi lain, LPTQ dituntut untuk berperan aktif melahirkan struktur dan komposisi dewan hakim yang profesional, objektif, independen, serta bebas dari intervensi dan kepentingan yang kontraproduktif dengan khittah MTQ. Dari titik ini tampak betapa penting posisi dan presisi dewan hakim dalam MTQ.
Untuk melahirkan sosok dewan hakim ideal, sebagaimana yang dicitakan, LPTQ Banten menggagas kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Perhakiman MTQ yang diikuti oleh seluruh calon-calon dewan hakim yang merepresentasikan LPTQ Kabupaten/Kota se Banten. Diklat perhakiman ini sejatinya mencerminkan keseluruhan proses transfer of knowledge, diskusi, evaluasi, dan latihan. Jika tidak ada aral melintang kegiatan yang sangat inspiratif ini digelar pada 21-23 Januari 2014 di Kota Tangerang dan dihadiri oleh Wakil Menteri Agama RI, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, M.A.
Dilihat dari sisi urgensinya, kegiatan ini paling tidak memiliki lima arti penting. Pertama, meningkatkan kompetensi calon hakim MTQ. Sejatinya, kompetensi dasar hakim MTQ meliputi dua hal, yakni pengetahuan dasar teoretis dalam bidang yang dimusabaqahkan dan keterampilan teknis menilai, sebagaimana yang digariskan dalam pedoman perhakiman MTQ yang diterbitkan LPTQ tingkat Nasional.
Kedua, menanamkan kesadaran dan komitmen menegakkan prinsip-prinsip keadilan dalam MTQ. Aspek ini menjadi sangat krusial, terlebih MTQ sebagai kegiatan keagamaan yang diramu dalam format kompetisi. Hakim MTQ wajib mengedepankan etika moral dalam melakukan penilaian seraya mendudukkan MTQ sebagai kegiatan keagamaan yang bersifat sakral sehingga muncul komitmen menjaga kesucian dan kesakralannya itu.
Ketiga, menjaring calon dewan hakim baru sebagai langkah regenerasi. Harus diakui, proyek regenerasi menjadi bagian tak terpisahkan dalam konteks dinamika organisasi yang sehat. Mempertahankan status quo dan sikap ewuh-pakewuh hanya akan menjadikan roda organisasi berjalan stagnan dan cenderung sakit. Oleh karena itu diperlukan sikap objektif dan visioner dalam merealiasikan program regenerasi ini, karena dipastikan akan dihadapkan pada budaya sungkan dan tabu, terlebih dalam komunitas yang berhaluan konservatif atau tradisional.
Keempat, melahirkan hakim-hakim MTQ yang profesional dan kredibel yang dibuktikan dengan sertifikat kelayakan. Sejatinya, sertifikat kelayakan inilah yang menjadi output kegiatan ini. Mulai 2014, LPTQ Banten akan menerapkan prasyarat sertifikat perhakiman untuk para calon dewan hakim MTQ Banten. Kebijakan ini merupakan salah satu keputusan penting dalam Rakerda LPTQ Banten yang berlangsung di Kota Tangerang pada 20-22 Desember 2013. Walhasil, calon hakim yang tersertifikasilah yang berhak diusulkan sebagai calon hakim MTQ Banten.
Kelima, menjalin silaturahmi di antara para hamalah al-Qur’an. Sejatinya, ruh MTQ adalah syiar dan silaturahmi. Etos persaudaraan menjadi kata kunci dari setiap pelaksanaan MTQ. Jika saja kepentingan dan ambisi kejuaraan mengalahkan etos kebersamaan dan persaudaraan (ukhuwwah Islamiyyah), maka dapat dipastikan pelaksanaan MTQ telah keluar dari jalurnya yang sah dan genuin.
Di sisi lain, kegiatan ini tampaknya penting dilakukan di tengah kuatnya tuntutan komunitas pecinta Alquran yang kian kritis dan menghendaki peningkatan mutu penyelenggaraan MTQ, hal mana salah satu indikator pentingnya adalah dewan hakim. Banyak masukan dari masyarakat dan tokoh Alquran agar dewan hakim yang menilai MTQ di Provinsi Banten benar-benar profesional, kapabel, dan kredibel. Tidak hanya itu, peningkatan mutu dewan hakim juga diyakini akan melahirkan efek domino bagi peningkatan kualitas delegasi Banten yang dikirim ke even MTQ Nasional dan Internasional. Rumusnya, kalau jurinya profesional dan jujur, maka proses penentuan peserta terbaik dipastikan lebih akurat dan kapabel.
Kegiatan ini juga memiliki arti penting di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan MTQ yang dinilai mulai bergeser dari khittah-nya. Melalui kegiatan ini kepercayaan masyarakat diharapkan kian terbangun dan terus meningkat di tengah tantangan modernitas dan ketika kontestasi MTQ tak lagi menjadi pilihan utama hiburan masyarakat, seperti halnya pada dekade tahun 1970-an atau 1980-an.
Di sinilah pentingnya menyiapkan kader-kader hakim yang mampu mengangkat kredibilitas MTQ sebagai kegiatan yang layak dinikmati dan diteladani pada setiap penyelenggaraannya. Masyarakat akan menaruh respek yang tinggi ketika MTQ benar-benar berjalan sesuai khittah-nya, yakni sebagai media dakwah dan pembinaan umat.Semoga.



