Oleh:
M. Fuad Nasar*
Sertifikasi halal dan pengakuan standar halal antarnegara merupakan salah satu isu krusial dalam praktik perdagangan internasional. Prinsip perlindungan kepada konsumen mengharuskan setiap bahan konsumsi dan barang gunaan produk manufaktur yang diperdagangkan di pasar domestik maupun sebagai komoditi ekspor dan impor harus jelas kehalalannya. Jaminan produk halal telah menjadi aspek penting dalam pemenuhan standar kualitas, kepastian hukum, dan daya saing produk di pasar internasional.
Indonesia sejak tahun 1989 menerapkan sertifikasi halal dan pencantuman logo halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai perintis sertifikasi halal Indonesia. Saat itu dibentuk Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LP POM-MUI) dengan Ketua Dr. Ir. M. Amin Aziz. Tahun 1999 lahir Dewan Halal Dunia (World Halal Council) yang kini dikenal sebagai World Halal Food Council (WHFC) diprakarsai Prof. Dr. Hj. Aisjah Girindra, sekaligus sebagai Direktur LP POM-MUI dan Presiden pertama WHC. Pembentukan Dewan Halal Dunia bertujuan untuk menjalin komunikasi dan menghasilkan suatu standar baku dalam proses audit halal.
Penelusuran dari berbagai sumber menemukan fakta bahwa istilah industri halal (halal industry) muncul sejak akhir 1990-an. Malaysia adalah pionir dalam mengenalkan istilah tersebut sebagai bagian dari strategi ekonomi nasionalnya. Industri halal kini tidak hanya dipandang sebatas nilai relijiusitas, tetapi nilai bisnis yang menguntungkan (profitable). Konsumsi halal di negara-negara berpenduduk mayoritas muslim sejauh ini didorong kepatuhan relijius dan gaya hidup halal (halal lifestyle) yang mulai terbentuk.
Ada fenomena menarik, menurut penelitian Anggito Abimanyu dan Faiz (2024), jika dibandingkan antara makanan yang bersertifikat halal dan tanpa sertifikat halal pada tingkat harga yang sama, konsumen memilih makanan atau restoran yang berlogo sertifikat halal. Malahan perbedaan harga makanan juga bukan merupakan faktor signifikan bagi konsumsi makanan halal. Konsumen golongan menengah mencari restoran dengan logo sertifikat halal di mal sebagai faktor utama dengan alasan kepatuhan relijiusitas. Sementara itu, kemudahan regulasi halal, harmonisasi regulasi dan rekognisi label halal antarnegara, juga dapat meningkatkan volume perdagangan produk (Anggito Abimanyu, Imansyah, Tamimi, 2024).
Setelah dekade 2000-an konsep industri halal dan ekonomi halal semakin populer di ruang publik. Industri halal dengan dukungan lembaga internasional, seperti Organisation of Islamic Cooperation (OIC) dan Islamic Development Bank (IsDB) menjadi kekuatan positif dalam pertumbuhan ekonomi negara. Seiring dengan itu, ketersediaan data digital riset halal dari berbagai negara menjadi rujukan berharga bagi para akademisi, praktisi dan pemerhati kajian halal di negara kita.
Kelahiran Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi landasan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016. Sejak 2024 status BPJPH ditingkatkan menjadi lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024. Peran kelembagaan BPJPH dan Kementerian Agama sangat penting dan strategis dalam implementasi regulasi halal dan menjadikan jaminan produk halal Indonesia makin dikenal di mata dunia.
Industri halal telah masuk dalam peta jalan ekonomi nasional yang digerakkan dengan sinergitas peran antarkementerian/lembaga. Salah satu kelembagaan di lingkaran pemerintahan yang berperan menggerakkan industri halal ialah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Di samping itu, terdapat peran Kementerian Perindustrian melalui Pusat Industri Halal, peran pengembangan literasi halal oleh Kementerian Agama, dan peran kebijakan makroprudensial pada Bank Indonesia selaku bank sentral. Industri halal diakui sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi syariah nasional yang diharapkan memberi dampak dan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.
Dalam perspektif ekonomi makro, nilai pasar industri halal internasional telah mencapai triliunan dolar Amerika Serikat tiap tahun. Pasar industri halal mencakup berbagai sektor, seperti pangan (makanan dan minuman), farmasi, kosmetik, keuangan, fashion, dan pariwisata halal. Sejumlah negara, seperti Singapura, Jepang, Thailand, Amerika Serikat, China, Korea Selatan, Australia, Brazil dan lainnya peduli memperhatikan kehalalan produk yang dipasarkan kepada konsumen muslim tidak kalah dari negara muslim sendiri bahkan ada yang melebihi.
Sewaktu pameran Halal Indo Expo 2025 digelar oleh Kementerian Perindustrian, 25 - 28 September 2025, di mana Kementerian Agama dan BPJPH berpartisipasi dalam pameran tersebut, dirilis data bahwa Indonesia masuk dalam top 5 negara dengan investasi terbesar di sektor industri halal dengan nilai USD 1,6 Miliar atau setara Rp 26,9 triliun, disusul Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Maroko dan Malaysia. Tiga sektor industri halal terbanyak di Indonesia ialah industri makanan (130.111 industri), industri minuman (10.383 industri), dan industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional (1.633 industri). Sementara itu dalam neraca ekspor, Indonesia menempati urutan ke-9 negara eksportir produk halal ke negara-negara anggota OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) dengan total nilai ekspor per tahun mencapai USD 230,39 Miliar atau setara Rp 3.880 triliun.
Sistem jaminan produk halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia harus bersertifikasi halal, tentu sepanjang memenuhi kriteria halal. Negara mitra dagang yang mempunyai kepentingan resiprokal dengan Indonesia, secara hukum dan etika wajib mengikuti aturan halal yang berlaku.
Selain diatur secara khusus dengan undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Jaminan Produk Halal, persyaratan halal juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ketentuan pokok yang berlaku untuk semua produk yang diproduksi, diimpor dari luar negeri atau dipasarkan di Indonesia menyatakan: produk yang wajib halal sesuai prosedur harus bersertifikat halal, sedangkan produk nonhalal diharuskan mencantumkan keterangan tidak halal.
Ketentuan di atas berlaku bagi setiap negara asal produk dan semua negara mitra dagang sepanjang tidak ada disclaimer yang sah menurut hukum. Kehalalan suatu produk ada yang terkait dengan zat dan prosesnya mulai dari bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan ada yang terkait dengan proses pengolahan, penyimpanan, pendistribusian dan penyajiannya dalam mata rantai pasok yang tidak terkontaminasi zat yang tidak halal.
Perlindungan konsumen dan perlindungan industri dalam negeri adalah aspek yang tidak dapat dipisahkan dari sistem penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat. Kerjasama dan perjanjian dagang Indonesia dengan negara lain, tidak melepaskan diri dari kepentingan nasional dan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
BPJPH dengan dukungan Kementerian Agama telah mencanangkan 2026 adalah Tahun Halal Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 menetapkan 17 Oktober 2026 adalah batas waktu wajib sertifikasi halal diberlakukan untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan dan kemasan produk.
Standar dan prosedur halal antarnegara mungkin saja tidak sama, tetapi hukum mengenai halal dan haram bagi muslim tetap sama di mana pun sebagai penunjuk arah. Dalam perdagangan internasional, aspek kehalalan produk harus dibuktikan dengan sertifikasi dari lembaga halal luar negeri yang diakui oleh BPJPH bagi produk impor atau sertifikasi halal Indonesia yang telah diakui secara internasional bagi produk ekspor ke luar negeri.
Wallahu a’lam bisshawab.
*Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama



