Yogyakarta, bimasislam—Memetakan radikalisme keagamaan di Indonesia bukanlah hal yang mudah. Hal tersebut disebabkan terutama pada ketidaksepakatan mengenai definisi atau indikator yang digunakan dalam mengukur radikalisme itu sendiri. Kesalahan dalam memetakan gerakan-gerakan radikal berbasis agama, akan berakibat pada penanganan yang keliru karena tidak tepatpada sasaran yang dipetakan.
Demikian disampaikan Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin dalam kegiatan Sarasehan Penanggulangan Radikalisme berbasis Agama, di Hotel Eastparc, Yogyakarta, Selasa (4/8).
Dikatakan Amin, jika definisi ‘radikal’ yang dimaksud adalah keyakinan yang kuat dan mengakar dalam keberagamaan seseorang, maka radikalisme sesungguhnya bukan merupakan sebuah ancaman. Sebab pada dasarnya keyakinan yang dalam dan mengakar merupakan keharusan dalam beragama.
Amin menambahkan, sementara jika yang disebut dengan istilah radikal itu merujuk kepada ‘ekstrimisme’ dalam beragama, dalam pengertian sebuah keyakinan yang tidak memberikan ruang toleransi kepada kelompok yang tak bersepaham dengannya, maka sebetulnya ekstrimisme ini selalu berada pada dua kutub yang saling bertentangan. Di ujung kanan dan ujung kiri agama. Ekstrimisme, bisa terjadi pada kelompok yang paling fundamentalis, maupun pada kubu yang paling liberal.
Oleh karena itu, menurut Amin, sebagai negara yang religius, pemerintah perlu hadir dalam melakukan bimbingan keagamaan kepada masyarakat. Sebab, semangat beragama pada sebagian masyarakat yang tidak dibimbing ataudifasilitasi oleh negara memiliki potensi konflik sebab doktrin dan implementasi yang tidak sama antar kelompok agama. Negara perlu hadir dalam fungsinya mewujudkan rasa aman, damai, dan harmoni di dalam kehidupan berbangsa.(ibnu/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



