Keibuan, cerdas, dan ramah, itu kesan yang bimasislam tangkap saat menemui wanita berkacamata itu di ruang kerjanya, di Gedung Kementerian Agama lantai 9, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/03). Siti Jouharotun Nafisah nama lengkapnya, adalah Kasubdit Sistem Informasi Zakat, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama. Dalam perbincangan dengan bimasislam, Bu Nafis, demikian ia akrab disapa, nampak sangat menguasai hal ihwal zakat dan problematikanya di Indonesia.
Alumni Universitas Mercubuana, Jakarta, itu mengawali obrolan ringan dengan kabar penerimaan hasil zakat dari sejumlah kementerian dan lembaga Negara dimana Kementerian Agama merupakan instansi dengan penerimaan zakat terbesar di antara semua kementerian/lembaga. Penerimaan itu mungkin bukan prestasi jika dipandang dari fakta bahwa pegawai Kementerian Agama memang lebih banyak ketimbang kementerian lain. Tetapi, hal itu sebetulnya merupakan prestasi tersendiri, jika dipandang sebagai sebuah contoh kesesuaian antara perkataan dan tindakan. “Bagaimana ceritanya, jika Kementerian Agama yang menginisiasi program pemotongan zakat dari gaji pegawai negeri dan BUMN berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2014 itu ternyata penerimaan zakatnya tidak optimal. Prestasi ini merupakan contoh bahwa Kemenag konsisten dengan program yang diinisiasinya, bukan hanya sekadar mengusulkan tetapi telah secara nyata menerapkan pada dirinya”, demikian ujar mantan Kasubbag Tata Usaha pada Direktorat Pemberdayaan Zakat itu.
Saat ini, wanita yang telah 28 tahun mengabdikan diri sebagai pegawai negeri itu tengah berkonsentrasi untuk memajukan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT). Melalui aplikasi itu, ia ingin memudahkan masyarakat agar secara mandiri bisa menghitung zakat dengan cepat dan tepat. Lewat aplikasi itu pula, masyarakat dapat lebih termotivasi untuk membayar zakat, sehingga aplikasi ini turut berperan sebagai katalisator penyerapan zakat nasional.
Terkait dengan potensi zakat nasional, wanita yang tinggal di bilangan Meruya Selatan, Jakarta Barat, ini mengatakan potensi zakat nasional sangatlah besar, yakni mencapai 217 Trilyun, tetapi potensi sebesar itu baru terserap sekitar 2,7 Trilyun, atau sekitar satu persen saja. Oleh karena itu, ia ingin menggalakkan kesadaran masyarakat untuk berzakat melalui lembaga-lembaga zakat.
Sebab, sekalipun masyarakat mengetahui bahwa hukum zakat adalah wajib, namun dalam tataran teknis masih banyak masyarakat yang belum membayarkannya melalui lembaga-lembaga yang diakui pemerintah. “Kalau (sekadar) terkelola mungkin sudah (banyak), namun masih banyak masyarakat yang membayar zakatnya bukan kepada lembaga. Padahal lembaga zakat itulah yang memberikan laporan penyerapan zakat untuk diketahui pemerintah. Oleh karena itu kami sedang menertibkan pengelolaan zakat itu,” terangnya.
Sejauh ini, tuturnya, ada 18 lembaga zakat yang telah dikukuhkan oleh pemerintah. Pun pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga akan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid, yang akan memiliki kewajiban untuk melaporkan penerimaan zakat itu kepada Baznas.
Pengelolaan zakat memang perlu dibenahi dengan sistem yang profesional, termasuk di dalamnya pemerataan dalam distribusi penerimaan zakat. Contohnya, perlu diberikan subsidi silang, antara daerah yang sebetulnya telah berkecukupan dengan daerah yang lebih berkekurangan. Lembaga kredibel yang diakui pemerintah itulah yang akan mendistribusikan penerimaan zakat itu ke daerah lain yang lebih membutuhkan berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan.
Pejabat yang dikenal memiliki sikap tegas ini, juga mengatakan perlu adanya penertiban lembaga-lembaga filantropi yang kini demikian menjamur, yang awalnya tidak fokus sebagai lembaa pengelola zakat tapi kemudian meluas perannya pada pengelolaan zakat, lembaga-lembaga ini, menurutnya, perlu berkoordinasi dengan Baznas.
Bu Nafis juga berpesan kepada masyarakat agar membayar zakat melalui lembaga-lembaga yang sudah diakui pemerintah. Selain memudahkan pendataan, pembayaran zakat kepada lembaga yang profesional juga membantu untuk pemerataan bantuan sosial kemanusiaan berbasis zakat. Selain itu, pada saat yang sama, hal ini juga akan mengurangi kecemburuan sosial yang kerap terjadi di antara tetangga lantaran merasa tersisih akibat tidak mendapatkan bantuan.
Penyebaran informasi tentang zakat juga akan terus ditingkatkan mengingat jumlah umat Islam di Indonesia yang demikian banyak. Mengajak umat dengan lebih dari 207juta jiwa untuk konsisten berzakat tentu membutuhkan waktu yang tidak singkat, selain pergantian regulasi, juga pergantian generasi yang terus bertumbuh, oleh karena itu penyadaran terhadap kewajiban berzakat terus berpacu dengan waktu, dan akan terus dilakukan sebagai agenda rutin.
Kendala yang saat ini dirasakan oleh wanita berusia 51 tahun itu dalam optimalisasi Sistem Informasi Manajemen Zakat adalah jaringan internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia, padahalaplikasi SIMZAT berbasis teknologi informasi. “Jangankan jaringan internet, bahkan listriknya pun belum tentu ada”, katanya sambil tersenyum. Melihat kenyataan itu, itu ia ingin agar ke depan, fungsi dan kapasitas KUA diperluas dengan turut membantu pemberdayaan zakat di seluruh Indonesia. Percayakan zakat Anda pada lembaga zakat! (sigit/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



