Surabaya, Bimas Islam — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat tata kelola lembaga zakat melalui program SMART ZIS CONTROL. Program ini bertujuan memastikan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) berjalan sesuai prinsip syariat, akuntabel, dan profesional.
Program SMART ZIS CONTROL merupakan akronim dari Supervision, Monitoring, Audit, Risk, and Transparency. Pelaksanaannya dilakukan melalui pendampingan pengawasan yang mencakup audit syariat, audit keuangan, sosialisasi, dan penguatan pemahaman regulasi kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengungkapkan, pengawasan tidak hanya berfungsi sebagai kontrol, tetapi juga bagian dari penguatan tata kelola lembaga zakat.
"Pengawasan bukan semata-mata fungsi kontrol, melainkan juga bagian dari penguatan tata kelola. Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa lembaga zakat tidak hanya patuh terhadap ketentuan syariat, tetapi juga memiliki tata kelola keuangan yang baik dan mitigasi risiko yang memadai,” ujar Waryono saat melakukan pendampingan kepada LAZ Yatim Mandiri Surabaya dan BAZNAS Kota Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, penguatan pengawasan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat. Kepercayaan itu dinilai penting agar pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dapat berjalan lebih optimal.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, mengatakan, SMART ZIS CONTROL dijalankan dengan pendekatan menyeluruh. Program ini tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga pendampingan untuk memperkuat pemahaman regulasi di tingkat lembaga.
“Kegiatan ini mencakup pendampingan audit syariat, audit keuangan, dan evaluasi kinerja, sekaligus penguatan pemahaman regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksanaannya,” jelas Ahmad Syauqi.
Ia menilai pemahaman yang utuh terhadap regulasi menjadi fondasi penting agar lembaga zakat dapat menjalankan fungsi pengelolaan secara tertib, sesuai ketentuan, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Pimpinan LAZ Yatim Mandiri Surabaya, Sugeng Riyadi menyambut baik pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, pendampingan yang dilakukan memberi nilai tambah dalam penguatan tata kelola lembaga.
“Kami memperoleh banyak masukan, khususnya terkait penguatan kepatuhan syariat dan tata kelola keuangan. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan ZIS-DSKL,” ungkapnya.
Pimpinan BAZNAS Kota Surabaya, Moch Hamzah, juga menilai kegiatan ini membantu memperjelas aspek pengawasan yang masih perlu diperkuat, sekaligus memperdalam pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
“Kegiatan ini sangat konstruktif, terutama dalam memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan ZIS-DSKL berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip akuntabilitas. Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui SMART ZIS CONTROL, Kemenag berharap pengelolaan ZIS-DSKL di Indonesia semakin tertib, akuntabel, dan profesional. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan zakat, memperluas manfaatnya bagi masyarakat, serta memperkuat peran zakat dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Ayu/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



