Surabaya, bimasislam— Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Surabaya memberikan klarifikasi seputar berita penyelewengan dana Zakat Infaq dan Shadaqah (ZIS) sebesar 50% sebagaimana dilansir sebuah media online. Dalam pernyataan klarifikasi yang ditandatangani sekretaris, Muzahid, dan bendahara, Bustami, BAZ Kota Surabaya mengatakan tidak benar jika dana ZIS yang terkumpul di BAZ Surabaya, 50 persennya digunakan untuk operasional pengurus. Penggunaan dana ZIS yang dikumpulkan dari pegawai yang membayar melalui BAZ langsung atau melalui rekening, 100 persen dilsalurkan kepada masyarakat yang berhak, yaitu delapan asnaf, kecuali amil. Penyaluran dana zakat itu dilakukan pada tiga momen yaitu saat Hari Jadi Kota Surabaya, Hari Kemerdekaan RI, dan saat bulan Ramadhan.
Dalam klarifikasi tersebut, pihak BAZ Kota Surabaya juga mengakui bahwa sebelumnya sempat ada honor pengurus yang berasal dari dana hibah (bukan zakat), itu pun berdasarkan persetujuan walikota. Namun setelah terbitnya Permendagri terkait hibah, maka alokasi honor tersebut telah dihapuskan, sehingga pengurus BAZ Surabaya bekerja lilahi ta’ala. Semua dana hibah digunakan untuk kegiatan berbasis kinerja seperti sosialisasi atau seminar mengenai zakat, infaq dan shadaqah.
Sampai saat ini, dikatakan pihak BAZ bahwa penerimaan ZIS melalui BAZ Surabaya tetap berjalan sesuai amanah undang-undang, hanya saja penyaluran dana tersebut masih menunggu terbentukya kepengurusan BAZ Kota Surabaya yang baru. (sk/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



