Jakarta, bimasislam— Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut mengomentari kasus tertangkapnya mucikari bernama Robbi Abbas dan seorang artis berinisial AA dalam bisnis prostitusi kelas atas. Mantan wakil ketua MPR itu mengatakan salah satu cara untuk memberantas prostitusi semacam itu adalah dengan memberikan sanksi terhadap oknum-oknum yang terlibat, termasuk pengguna jasa.
Alumni pondok pesantren modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, itu mengatakan, selain sanksi hukum yang secara konsisten harus diberikan kepada pengguna jasa, sanksi sosial juga harus dikedepankan.
"Menurut saya yang perlu digalakan adalah sanksi sosial. Kalau sekarang ini kan permisif, orang juga mengaitkan dengan kehidupan yang semakin mengglobal," ujarnya di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2015).
Dikatakan Lukman, selama ini, fenomena bisnis prostitusi menjadi marak karena tidak ada sanksi tegas terhadap pengguna jasa.Semestinya, sambung Lukman, sebagai bangsa yang memiliki karakter sosial dan budaya yang khas, Indonesia bisa memiliki regulasi yang tegas terhadap persoalan semacam ini.
"Selama ini kan pengguna tidak pernah (diberikan sanksi), mereka ada karena tidak pernah diproses hukum" tegasnya. (ska/foto: kemenag/dikpontren)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



