Cirebon, bimasislam—Peran Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai unit terdepan dalam pelayanan, tak terbantahkan. Dengan tugas utamanya mencatat peristiwa nikah, KUA memiliki jam kerja yang tak terbatas. Selain harus melayani peristiwa nikah di luar kantor, KUA juga harus melayani pernikahan di luar jam kerja. Tak mengherankan jika citra Kementerian Agama banyak ditentukan sejauhmana citra KUA di mata masyarakat.
Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. Machasin, MA, dalam sambutannya di hadapan para Kepala Seksi Bimas Islam dan Kepala KUA se-Jawa Barat pada kegiatan Sosialisasi Pengelolaan PNBP NR di Kabupaten Cirebon, Rabu(21/9) menegaskan, KUA sebagai garda depan harus menunjukkan profesionalisme dan pelayanan prima.
“KUA harus terdepan melayani masyarakat dengan manajemen professional. Jangan lagi ada penyimpangan, harus tertib administrasi,” tegasnya.
Salah satunya dalam pengelolaan PNBP NR. Machasin mengingatkan, regulasi PNBP NR lahir dengan tujuan melindungi jajaran KUA dalam melaksanakan pencatatan pernikahan. Pada saat bersamaan, regulasi ini juga menjadi pengingat bahwa segala bentuk gratifikasi adalah sebuah pelanggaran. Karena itulah, Machasin mengingatkan agar taka da usaha atau niat untuk melanggar ketentuan PNBP NR ini.
“Jangan lagi ada cerita pernikahan di luar kantor tapi dilaporkannya itu di dalam kantor. Lalu jangan ada lagi pegawai KUA yang menampung setoran PNBP. Pastikan masyarakat menyetorkan langsung ke Bank. Kita harus melakukan edukasi secara benar kepada masyarakat,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, Bukhari, mengajak jajarannya untuk menegakkan aturan secara benar. Menurutnya, jajaran KUA harus peduli memberi teguran jika ditemukan pelanggaran di wilayahnya. Pihaknya juga mengingatkan, tidak ada toleransi jika terjadi pelanggaran atau pungli, karena itu adalah bagian dari komitmen reformasi birokrasi.
“Para Kepala Seksi tolong sering turun ke bawah, awasi KUA dan serap permasalahan yang ada di bawah. Kami telah memetakan kualitas pelayanan KUA di Jawa Barat. Ini tolong ditindaklanjuti oleh kabupaten masing-masing,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi pengelolaan PNBP NR yang dilaksanakan di Kota Cirebon, diikuti 60 peserta, terdiri dari unsur Kasi Bimas dan Kepala KUA. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 23 September, bertempat di Hotel Aston. Pada kegiatan ini, beberapa narasumber dihadirkan, baik dari unsur Kementerian Agama maupun dari Kementerian Keuangan. Tercatat sebanyak 8 narasumber dijadwalkan akan mengisi kegiatan ini.
(kangjeje/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



