Jakarta, Bimas Islam — Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ismail Cawidu, mendorong penguatan layanan pernikahan melalui digitalisasi serta optimalisasi peran Kantor Urusan Agama (KUA). Penguatan peran KUA dinilai penting seiring masih tingginya angka perceraian di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ismail dalam press briefing isu-isu aktual kebimasislaman di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurut Ismail, digitalisasi layanan nikah perlu terus didorong oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan pernikahan. “Digitalisasi layanan nikah menjadi salah satu langkah penting yang perlu terus didorong oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam,” ujar Ismail.
Ia menjelaskan, peningkatan kualitas layanan pernikahan penting dilakukan karena angka perceraian di Indonesia masih cukup tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024, jumlah perceraian mencapai 399.921 kasus.
“Yang menarik adalah sebagian besar gugatan perceraian justru diajukan oleh pihak perempuan. Ini tentu menjadi bahan kajian bagi kita semua,” katanya.
Untuk menekan angka perceraian, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam telah menjalankan berbagai program pembinaan keluarga. Program tersebut antara lain Bimbingan Perkawinan pranikah (Bimwin), penguatan literasi keluarga sakinah, serta berbagai kegiatan pembinaan keluarga lainnya.
Di sisi lain, data Bimas Islam menunjukkan bahwa angka pernikahan pada 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah angka pernikahan pada 2025 meningkat dibandingkan 2024. Pada 2025 tercatat sebanyak 1.480.048 pernikahan, sementara pada 2024 sebanyak 1.478.302 pernikahan,” ujar Ismail.
Ia menambahkan, peningkatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga sekaligus mencegah perceraian. Bimas Islam tidak hanya fokus pada proses pernikahan, tetapi juga pada pembinaan keluarga setelah menikah agar terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang telah bermitra dengan fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas. Selain bimbingan pranikah, Kementerian Agama juga menyediakan bimbingan pascanikah yang dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) serta berbagai organisasi kemasyarakatan Islam.
“Insyaallah dengan berbagai program pembinaan ini, tren gugatan perceraian dapat terus diminimalkan,” ujarnya.
Selain itu, Ismail juga menilai kualitas pelayanan KUA masih belum merata. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bimas Islam, saat ini terdapat 5.917 KUA di seluruh Indonesia, namun masih terdapat kesenjangan kualitas layanan di sejumlah daerah.
“Ini bukan berarti semuanya tidak baik, tetapi masih ada ketimpangan. Di beberapa tempat, penghulu memiliki beban kerja cukup besar karena keterbatasan sumber daya,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai perlu dilakukan transformasi KUA agar tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga menjadi pusat layanan keagamaan masyarakat di tingkat kecamatan.
“Ke depan KUA diharapkan menjadi pusat layanan keagamaan masyarakat. Artinya, KUA dapat menjalankan fungsi seperti ‘Menteri Agama di tingkat kecamatan’,” pungkasnya.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



