Palembang, bimasislam-- Dalam rangka meningkatkan tata kelola administrasi data masjid dan mushalla yang baik dan profesional, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama Prov. Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Standarisasi Pembinaan Masjid Berbasis SIMAS pada di Kota Palembang (10/5).
Sebagai Narasumber Pusat pada kegiatan tersebut, Kasi Pembinaan Manajemen Masjid Siti Nur Azizah mengatakan bahwa Subdit Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah memiliki tugas pokok mengelola dan melakukan analisis serta perumusan kebijakan bidang kemasjidan. Untuk mendukung hal tersebut dibuatlah Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dapat mempermudah proses inventarisasi data masjid dan mushalla di Indonesia serta menjadi indikator kinerja bidang kemasjidan Kementerian Agama.
Azizah mengatakan, membangun single data yang akurat secara nasional adalah keniscayaan yang harus diwujudkan, mulai dari tingkat KUA sampai dengan tingkat pusat. Dikatakan Azizah, dalam perjalanan SIMAS terus melakukan perbaikan dan pengembangan, antara lain: (1) Dashboard SIMAS; (2) ID Card SIMAS; (3) QR Code SIMAS; dan (4) SIMAS berbasis Mobile. Dashboard SIMAS merupakan sistem monitoring pertumbuhan data SIMAS yang dapat memantau pergerakan data maupun keaktifan para operator pada tiap tingkatan. “jika ada perubahan data SIMAS kita dapat memantau secara realtime melalui dashboard” ungkapnya.
ID Card SIMAS adalah kartu identitas masjid/mushalla yang memiliki nomor/kode kode yang mengidentifikasikan tipologi, lokasi dan nomor urut masjid/mushalla yang telah terdata pada SIMAS. Sedangkan QR Code SIMAS merupakan jenis kode matrik dua dimensi yang dapat menyimpan alamat dan URL Profil Masjid/Mushalla pada SIMAS yang tercetak pada ID CARD SIMAS. “seluruh masjid/mushalla nanti kita akan berikan ID Card sebagi tanda bahwa telah terdata pada SIMAS, ini semacam KTP tapi khusus masjid dan mushalla, disana ada QR Code sehingga memungkinkan siapapun yang berkepentingan menggunakan ID CARD SIMAS dapat menggunakan aplikasi Scan Code dengan cepat membuka profil masjid/mushalla pada SIMAS" jelasnya.
Mantan kasi pada Subdit Produk Halal ini melanjutkan, terdapat beberapa regulasi Bidang Kemasjidan yang harus dijadikan pedoman oleh para perator SIMAS antara lain: KMA no. 394 Tahun Tahun 2004 tentang Penetapan Status Masjid di Wilayah; Instruksi Dirjen Bimas Islam nomor DJ.II/461 tentang Penerapan Sistem Informasi Masjid Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan SK Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
Saat sesi tanya jawab, beberapa dari peserta mengeluhkan kurangnya perangkat komputer dalam melakukan entri data sehingga berpotensi lambatnya data yang terinput. Menanggapi hal itu, Trainer SIMAS Pusat Fakhry Affan, mengungkapkan bahwa itu bukanlah sebuah kendala jika kita mau berusaha. “inilah uniknya SIMAS, dengan perangkat mobile yang kita miliki (Smartphone/Tablet) selama memiliki akses internet aktifitas entry dan verifikasi data dapat kita lakukan langsung dilokasi masjid/mushalla tersebut, sehingga titik lokasi masjid/mushalla dapat kite peroleh lebih mudah”, ungkapnya. “Insya Allah tahun ini akan hadir versi Mobile SIMAS sehingga akan lebih mempermudah bagi para operator SIMAS melaksanakan tugas”.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Sumatera Selatan Hambali, didampingi Kabag TU Yeri Tasmin, dan Kabid Urais dan Pembinaan Syariah Udin Djuhan, diikuti 50 tenaga teknis SIMAS terdiri dari operator tingkat Kanwil, operator tingkat Kabupaten/Kota dan operator tingkat KUA se Provinsi Sumatera Selatan sebagai peserta.
Menurut informasi Subdit Kemasjidan, kegiatan Standarisasi Manajemen Masjid berbasis SIMAS merupakan kegiatan Prioritas Bidang Kemasjidan secara nasional tahun 2015. Provinsi Sumatera Selatan menjadi provinsi ke 2 setelah Prov. Sulawesi Tenggarayang telah melaksanakan kegiatan pada tanggal 28 - 30April2015 di Kota Kendari. Melalui kegiatan ini, diharapkan para operator memiliki pemahaman dan keterampilan yang baik perihal standar manajemen masjid dan operasionalisasi SIMAS sehingga tata kelola administrasi data masjid dan mushalla yang akurat dan akuntable dapat segera terwujud. (4ffan/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



