Oleh:
Syafa’at, S.H, M.H.I.*
Beberapa kasus pernikahan siri yang dilaksanakan oleh pelaku adalah karena belum tercukupinya persyaratan pernikahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pernikahan yang dihadiri oleh Petugas yang ditunjuk, bahkan beberapa kasus pernikahan siri tersebut dilaksanakan ketika secara legal formal salah satu pihak masih terikat pernikahan dengan pihak lain, baik calon suami maupun calon istri.
Dapat didimpulkan bahwa Nikah siri dilakukan dengan alasan alasan sebagai berikut : (1) Nikah siri dilakukan karena menungu hari yang tepat untuk melaksanakan pernikahan tercatat di KUA dengan alasan selama masa tunggu tersebut tidak terjadi perzinahan.(2), Nikah siri dilakukan karena kedua belah pihak atau salah satu pihak calon mempelai belum siap lantaran masih sekolah/kuliah atau masih terikat dengan kedinasan (sekolah) yang tidak diperbolehkan nikah terlebih dahulu. Dari pihak orang tua pernikahan ini dimaksudkan untuk adanya ikatan resmi dan juga untuk menghindari perbuatan yang melanggar ajaran agama,seperti zina. (3) Nikah siri dilakukan karena kedua atau salah salah satu pihak calon mempelai belum cukup umur/dewasa,dimana pihak orang tua menginginkan adanya perjodohan antara kedua sehingga dikemudian hari calon mempelai tidak lagi nikah dengan pihak lain,dan dari pihak calon mempelai perempuan tidak dipinang orang lain.(4) Nikah siri dilakukan sebagai solusi untuk mendapatkan anak apabila dengan isteri yang ada tidak dikarunia anak,dan apabila nikah secara resmi akan terkendala dengan UU maupun aturan lain,baik yang menyangkut aturan perkawinan,maupun yang menyangkut kepegawaian maupun jabatan. (5) Nikah siri dilakukan karena terpaksa dimana pihak calon pengantin laki-laki tertangkap basah bersenang-senang dengan wanita pujaannya. Karena dengan alasan belum siap dari pihak laki-laki maka untuk menutup aib dilakukan kawin siri, ada juga yang terhalang karena Pihak perempuan secara Legal Formal masih terikat hubungan dengan laki-laki lain. (mereka beranggapan bahwa perempuan tersebut telah Janda secara Hukum Agama, namun belum mengurus perceraian di Pengadilan). (6) Kawin siri dilakukan untuk melegalkan secara agama bagi laki-laki yang sudah beristeri karena kesulitan minta ijin/tidak berani izin kepada isteri pertamanya maupun tidak mearasa nyaman kepada mertuanya.
Dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974,Pasal 1 merumuskan perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan sahnya perkawinan diatus dalam pasal 2 ayat (1) “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu” Sehingga dalam hal ini sepanjang pernikahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianutnya, maka pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum, baik pernikahan tersebut dilaksanakan dihadapan petugas yang ditunjuk oleh undang undang maupun tidak (siri/dibawah tangan).
Yang menjadi persoalan adalah pembuktian adanya pernikahan tersebut yang menurut Undang undang hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh catatan sipil, sehingga ketika sebuah pernikahan tidak dilaksanakan dihadapan petugas yang ditunjuk, maka akan kesulitan terhadap pembuktian pernikahnnya, karena tidak tercatat pada institusi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974,bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan UU yang berlaku”.
Pencatatan perkawinan yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) tidak menunjukkan kualifikasi sederajat yang bermakna sahnya perkawinan menurut agama adalah sama dengan pencatatan perkawinan, sehingga yang satu dapat menganulir yang lain. Perkawinan menurut masing-masing agama merupakan syarat tunggal sahnya suatu perkawinan, yang sudah dengan jelas diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan penjelasan Pasal 2 ayat (2) dimana pencatatan hanya berfungsi sebagai pencatat peristiwa penting sebagaimana peristiwa penting lainnya. Dalam pada itu, pencatatan perkawinan bukan suatu alasan untuk dibatalkannya sebuah pernikahan, apalagi dapat mengesampingkan sahnya perkawinan yang telah dilakukan menurut agamanya.
Pelaku nikah siri pada umumnya terhalang secara Hukum (formal) untuk melaksanakan pernikahan dihadapan pejabat yang berwenang, baik halangan tersebut ada pada pihak suami, pihak istri atau keduanya, sehingga yang bersangkutan (terpaksa) memilih melaksanakan pernikahan secara siri, agar (dapat) diterima oleh masyarakat dan (menganggap) terhindar dari perzinahan. Meskipun beberapa kasus terhadap pelaku nikah siri ini saat mengajukan pengesahan/Isbat Nikah oleh Pengadilan ditolak dengan alasan Fakta dipersidangan pernikahan siri yang dilakukan bertentangan dengan Hukum Agama yang dianutnya.
Beberapa kasus nikah siri dilakukan bersamaan dengan acara lamaran, dengan alasan menghindari perbuatan zina, karena sering terjadi setelah lamaran tersebut sambil menunggu “hari baik’ untuk pelaksanaan pernikahan, maka dilakukan nikah siri agar kedua calon mempelai terhindar dari perzinahan, sebuah tindakan yang sedikit aneh memang, karena menganggap pernikahan adalah sebuah hal yang sangat penting sehingga harus dihitung menurut adat dengan mencari hari baik dengan harapan pernikahan yang akan dilaksanakan dapat lestari, namun disisi lain melaksanakan pernikahan secara siri tanpa hitungan hari.
Pasangan yang melaksanakan nikah siri atau nikah dibawah tangan dalam apabila ingin mendapatkan bukti adanya pernikahan sering terjadi kesulitan, karena tidak ada aturan yang tegas tentang solusi yang harus ditempuh oleh pasangan yang melaksanakan nikah siri atau dibawah tangan dimaksud, terlebih jika pasangan nikah siri ini sudah mendapatkan keturunan.Sering terjadi pasangan yang melaksanakan nikah siri ini mengulang pernikahnnya dihadapan Pegawai pencatat Nikah atau Pegawai yang diberi kewenangan untuk mengawasi pernikahan.
Dalam hal pernikahan yang dilakukan “hanya” untuk mendapatkan pengakuan dan tercatat ini ada perbedaan pendapat, hal ini disebabkan perbedaan pandang terhadap sahnya pernikahan tersebut, karena jika sebuah pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing masing agamanya sudah sah, (meskipun belum tercatat) tidak perlu untuk diulang hanya untuk mendapatkan pengakuan dari Pemerintah, karena jika pernikahan harus di ulang, maka mengakui bahwa pernikahan sebelumnya tidak sah yang berakibat bahwa yang bersangkutan selama nikah siri sampai dilakukan pernikahan yang diawasi oleh petugas tersebut adalah hubungan diluar nikah, dan anak anak yang dihasilkannya dari akibat nikah siri tersebut dianggap anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, Namun Pegawai Pencatat Nikah juga tidk dapat serta merta mencatat sebuah pernikahan yang tidak dibawah pengawasnnya, mengingat pencatatan pernikahan hanya dapat dilakukan apabila pernikahan tersebut dibawah pengasannya atau berdasarkan putusan pengadilan, namun demikian sangat jarang Pegawai Pencatat Nikah yang menolak untuk mengawasi pernikahan dari pasangan yang pernah melaksanakan perkawinan dibawah tangan / nikah siri tersebut, hal ini dikarenakan tidak adanya aturan tertulis bahwa Pegawai Pencatat Nikah dapat menolak bagi pasangan yang sudah pernah melaksanakan nikah siri dan memaksa pasangan nikah siri tersebut untuk mengajukan pengesahan nikah di pengadilan.
Pencatatan perkawinan dengan mengesampingkan pernikahan dibawah tangan / siri yang telah dilakukannya memang solusi yang cepat dan sering dilakukan banyak pasangan nikah siri yang ingin mencatatkan pernikahanya, hal ini biasanya dilakukan ketika persaratan untuk melaksanakan pernikahan menurut hukum sudah terpenuhi, tanpa harus melalui siding Istbat di pengadilan, namun hal ini juga berakibat pada anak anak yang dihasilkan dari pernikahan siri atau nikah dibawah tangan tersebut,l meskipun hukum perdata memungkinkan untuk melakukan pengakuan anak terhadap anak yang lahir diluar nikah.
Pengakuan anak oleh suami terhadap anak yang dihasilkan dari hubungan yang dilakukan sebelum pernikahannya tercatat tersebut juga mempunyai dampak hukum yang berbeda, hal ini dikarenakan pencatatan pengakuan anak yang dilakukan oleh Catatan Sipil yang dituangkan dalam catatan pinggir (dicatat dibelakan Akta kelahirasn yang bersangkutan) tidak dijelaskan apakah pengakuan anak tersebut didasarkan pada pernikahan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya yang secara sah menurut hukum agama ataukah hubungan tanpa adanya pernikahan (zina). Meskipun menurut hukum perdata, anak yang dilahirkan diluar pernikahan dapat diakui dan mempunyai hak yang sama dengan anak yang dilahirkan setelah pernikahan (yang tercatat) namun belum tentu diakui mempunyai hubungan nasab (menurut Hukum Islam), karena Hukum Islam hanya mengkui anak yang lahir dari pernikahan yang sah.
Beberapa putusan Pengadilan Agama tentang pengesahan Nikah yang dilakukan atas pernikahan yang dilaksanakan diluar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah menunjukkan bahwa menurut putusan tersebut pernikahan yang dilakukan tanpa pencatatan sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum Islam adalah sah, dan tidak perlu di ulang akan nikahnya untuk mendapatkan Pencatatan Pernikahan.
Sebagai contoh adalah Penetapan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor: 0007/Pdt.P/2015/PA.Bwi tanggal 15 Pebruari 2016 tentang pengesahan pernikahan yang dilaksanakanoleh pasangan suami istri yang menikah diluar Pengawasan Pejabat yang berwenang pada tanggal 04 Januari 2014 dimana Istri berstatus Perawan sedangkan pada saat akad nikah suami masih terikat pernikahan dengan orang lain, yang baru bercerai berdasarkan Akta Cerai Nomor: 4346/Pdt.G/2015/PA.Bwi tanggal 22 September 2015, atau setelah dilaksanakannya pernikahan siri tersebut. Begitu juga dengan penetapan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 0651/Pdt.P/2014/PA.Bwi tanggal 10 Nopember 2014 yang mengesahkan pernikahan pasangan yangsaat terjadinya pernikahan suami masih terikat hubungan dengan orang lain, mengingat pernikahan yang dilakukan adalah tanggal 28 Nopember 2010 sedangkan suami baru bercerai dengan istri pertama berdasarkan putusan Pengadilan Nomor 2677/Pdt.G/2014/PA.Bwi tanggal 19 Juni 2014, dan masih banyak kasus lain yang serupa dengan itu.
Dalam pertimbangan Hukumnya, Pengadilan menimbang bahwa pada prinsipnya Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah, namum oleh karena bukti perkawinan berupa Kutipan Akta Nikah tidak ada, maka dapat diajukan Isbat Nikah Ke Pengadilan sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi bahwa Istbat Nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama yang berkenaan dengan: (a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, (b) Hilangnya Akta Nikah (yang disimpan PPN), (c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, (d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang undang Nomor 1 Tahun 1974, (e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang undang Nomor 1 Tahun 1974.
Produk hukum Pengadilan Agama terhadap permohonan pengesahan nikah berbentuk Penetapan.Oleh karenanya pengesahan nikah yang diajukan secara voluntair, adalah apabila pasangan suami isteri yang pernah nikah siri atau nikah dibawah tangan itu bersama-sama menghendaki pernikahan dibawah tangan atau nikah sirinya itu disahkan dan dicatat sesuai perundang undangan yang berlaku.Mereka bertindak sebagai Pemohon I dan Pemohon II.Kalau hanya salah satunya saja yang menghendaki, misalnya suami mau mengesahkan nikah sirinya sementara isterinya tidak mau, atau sebaliknya isterinya mau mengesahkan nikah sirinya, tetapi suaminya tidak mau, maka tidak bisa ditempuh secara voluntair (bentuk permohonan) tetapi harus berbentuk gugatan (Kontentius).Pihak yang mengendaki nikah sirinya disahkan bertindak sebagai Pemohon dan pihak yang tidak menghendaki nikah sirinya disahkan dijadikan sebagai Termohon.
Dari ketentuan ini, maka dapat disimpulkan bahwa pernikahan bagi ummat Islam adalah sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat pernikahan secara agama sebagaimana diatur dalam fikih munakahat. Dalam praktek yang terjadi di tengah masyarakat, yang konon sangat kental dengan pengaruh madzhab Syafii, maka rukun perkawinan itu ada 5, yaitu ; (1) Adanya calon pengantin laki-laki, (2) Calon pengantin perempuan, (3) Wali Nikah, (4) Dua orang saksi, dan (5) Ijab Kabul. Kalau 5 rukun ini sudah ada dan masing-masing rukun itu telah memenuhi persyaratannya, maka perkawinan itu telah sah menurut hukum agama, dan berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) UUP, juga harus dianggap sah menurut hukum Negara. Akan tetapi supaya perkawinan itu mendapat pengakuan resmi dari negara, maka pernikahan itu harus dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan bagi ummat Islam maka instansi yang berwenang melakukan pencatatan pernikahan adalah Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, baik pencatatan melalui pengawan saat terjadinya pernikahan maupun berdasarkan penetapan pengadilan bagi yang pernikahnnya tidak dilaksanakan dibawah pengawasan pejabat yang ditunjuk.
*Alumni Diklat Pembentukan jabatan Penghulu BDK Surabaya Tahun 2016



