Cirebon, bimasislam— Tahun 2015 adalah tahun perbaikan kualitas layanan KUA. Pembangunan gedung baru, rehabilitasi, dan pembelian lahan menjadi prioritas Ditjen Bimas Islam melalui berbagai skim anggaran. Untuk pembelian lahan KUA masih menggunkan skema penggunaan rupiah murni melalui DIPA berjalan. Sedangkan untuk pembangunan gedung baru dapat dilakukan dengan pembiayaan SBSN yang telah dicanangkan oleh Bappenas RI.
Menengok ke lapangan langsung, bimasislam mencoba mengunjungi Kota Cirebon. Memiliki luas wilayah sekitar 37,54 km2, dengan jumlah penduduk 296.000 jiwa, Kota Cirebon dinilai sebagai wilayah yang tidak jauh denfan ibu kota. Terkait dengan Kementerian Agama, Kota Cirebon membawahi 5 Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di 5 Kecamatan pada Kota Cirebon. Yaitu, KUA Kecamatan Kesambi, KUA Kecamatan Pekalipan, KUA Kecamatan Kejaksan, KUA Kecamatan Lemahwungku, dan KUA Kecamatan Harjamukti.
Berdasarkan data lapangan, status kepemilikan tanah dari bangunan kelima Gedung KUA di Kota Cirebon ternayata status tanahnya milik pemerintah kota. Artinya, KUA yang berada Kota Cirebon tidak memiliki tanah atas milik sendiri.
Jika didata secara rinci, wilayah terluas dan jumlah peristiwa nikah terbesar dalam setahun adalah KUA Kecamatan Harjamukti, dengan luas wilayah 17,62 KM2. Pada tahun 2014, terjadi 1013 peristiwa nikah. Sedangkan wilayah terkecil dan jumlah peristiwa nikah terkecil dalan setahun adalah KUA Kecamatan Pekalipan dengan luas wilayah 1,57 km2.
Hal lain dari status tanah KUA yang dimiliki Pemda setempat telah berdampak langsung pada sulitnya mekanisme penganggaran untuk rehab. KUA-KUA tersebut mengalami kesulitan melalui pembiayaan DIPA Kementerian Agama Kota Cirebon jika ingin mengajukan anggaran rehab atau renovasi bangunan gedung KUA.
Bimasislammengamati bahwa kondisi KUA-KUA tersebut hampir roboh dan memerlukan perbaikan. Pada saat yang sama tidak mendapatkan anggaran rehab dan renovasi. Sehingga terpaksa dilakukan perbaikan swadaya oleh pihak KUA Kecamatan setempat.
Jika dicermati, dari 5.497 Kantor Urusan Agama di seluruh Indonesia hanya sekitar 15% atau 838 KUA yang kepemilikan tanah milik Kementerian Agama. Dan KUA Kecamatan pada Kota Cirebon masuk kepada 85% gedung KUA yang kepemilikannya bukan milik Kementerian Agama. (bayu/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



