Oleh:
Tarmizi Tohor*
Berbagai fenomena sosial kerap kali bermunculan di bulan Ramadan, seperti peningkatan kesalehan sosial melalui kedermawanan dan inisiatif berbagi secara rutin dan berkala. Hal ini sangatlah bagus sehingga tidak heran Indonesia mendapatkan apresiasi dari lembaga penelitian World Giving Indexsebagai negara yang paling dermawan dan tingkat kerelawanan dan sukarela membantu yang tinggi selama lima tahun berturut-turut periode 2018-2022. Jika dicermati maraknya pengemis, gelandangan dan fenomena manusia gerobak muncul secara bersamaan. Potret para pemulung dan gelandangan yang mengandalkan gerobak sebagai alat transportasi berderet sepanjang jalan di kota-kota besar menjelang magrib hingga malam hari menunggu rasa iba dari para dermawan. Ibarat teori supply and demand dimana peningkatan kedermawanan yang tinggi diikuti oleh objek penerima dari kedermawanan tersebut.
Perilaku memberikan zakat, infak maupun sedekah secara langsung kepada mustahik atau masyarakat duafa dan miskin menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian pada indeks literasi zakat nasional 2022 bahwa dalam surveinya terdapat 11% masyarakat yang menyalurkan zakat secara langsung. Fenomena ini dapat menyebabkan kesenjangan antara potensi zakat dan perilaku kedermawanan yang tinggi dan realita strategi pengentasan kemiskinan yang terus melebar. Dalam dana sosial Islam seperti zakat, infak dan sedekah terdapat berbagai aturan spesifik terkait pengelolaannya dan telah dibentuk Badan Amil Zakat Nasional hingga saat ini tercatat ada 1 BAZNAS Pusat, 34 BAZNAS Skala Provinsi, 467 BAZNAS Skala Kabupaten/Kota. Sedangkan LAZ atau lembaga yang dibentuk masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah berjumlah 142 Lembaga terdiri dari 38 LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi dan 71 LAZ Skala Kabupaten/Kota. Untuk tingkatan wilayah yang lebih rendah BAZNAS membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) di wilayah kecamatan, instansi pemerintahan, kantor, sekolah, masjid, musala,maupun lembaga lainnya.
Penyaluran dana zakat, infak dan sedekah secara langsung sejatinya turut memicu permasalahan, alih-alih sebagai solusi pengentasan kemiskinan bahkan dapat menyebabkan meninggalnya nyawa. Kejadian tahun 2014 di Pasuruan pada agenda penyaluran zakat oleh salah seorang muzaki menyebabkan 21 orang tewas. Sehingga walaupun zakat, infak dan sedekah adalah bentuk ibadah namun perlu diatur oleh pemerintah melalui beragam peraturan yang berlaku. Tercatat hingga saat ini sudah terbentuk 27 regulasi mengenai pengelolaan zakat. Faktor penting lainnya dalam mengurangi perilaku pemberian zakat secara langsung adalah peningkatan literasi zakat. Menurut hasil indeks literasi zakat nasional tahun 2022, sumber utama literasi zakat adalah dari ceramah keagamaan di rumah ibadah maupun sosial media.
Sehingga disinilah perlu peranan kolaborasi yang apik antara Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi kemasyarakatan Islam, masyarakat, BAZNAS dan LAZ. Kolaborasi tersebut antara lain:
Pertama, mendorong masjid dan musala menjadikan tema zakat (fikih zakat, mekanisme pengelolaan zakat) menjadi tema utama dalam ceramah Ramadan, khutbah jumat, ceramah di hari-hari besar maupun ceramah majelis taklim.
Kedua, mendorong masjid, musala, majelis taklim menjadi unit pengumpul zakat BAZNAS. Sehingga terciptanya kemudahan dalam menunaikan zakat, infak dan sedekah. Merujuk pada hasil laporan pengelolaan zakat nasional pada tahun 2022 lalu kenaikan data yang cukup signifikan terutama data zakat dari unit pengumpul zakat BAZNAS Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota yang tercatat mencapai 5 Triliun serta data muzaki mencapai 78 juta.
Ketiga, mendorong BAZNAS dan LAZ untuk berperan aktif dalam mencari mustahik zakat. Setidaknya ada 2 pola yang harus dibangun pertama, mendapatkan data mustahik melalui sistem data terpadu kesejahteraan sosial dari Kementerian Sosial (by name by adress). Kedua menggunakan sistem jemput bola atau usulan mustahik melalui pengajuan oleh masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh metode asesmen dokumen maupun faktual. Hal ini perlu dilakukan karena nyatanya fenomena pengemis, gelandangan yang notabenenya tinggal di daerah kota besar tidak memiliki identitas yang sesuai dengan lokasi mata pencahariannya. Mekanisme pengajuan dapat menggunakan sistem digital menjadi solusi atas permasalahan tersebut.
Keempat, mendorong masyarakat atau partisipasi publik untuk aktif melaporkan maupun mengawasi bagi lembaga atau yayasan yang terduga mengelola dana zakat, infak dan sedekah diluar kewenangannya, tanpa izin atau menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan diluar ketentuan syariah.
Beberapa strategi kolaborasi dapat dijalankan secara simultan, rutin dan berkala sehingga tujuan utama zakat sebagai peningkatan kesalehan sosial, pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan dapat terwujud. Allahuma Amiin. Wallahu a’lam.
*Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama



