Jakarta, bimasislam-- Sekitar 80 Mahasiswa STAIN Pekalongan melakukan kunjunganstudy ke Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama RI dalam rangka Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Dalam kegiatan tersebut, STAIN Pekalongan dibimbing oleh Dr. H. Muslih Husein, M.Ag.(6/5). Dalam sambutannya,Muslih menyampaikan bahwa kota Pekalongan secara geografis terletak di ujung Pulau Jawa.Di Pekalongan ada suatu tempat yang dinamakan PAL yaitu tugu yang menandakan paruhan dari Pulau Jawa bagian barat dan bagian timur pulau Jawa, jadi tengah-temgahnya kota Pekalongan.
Lebih lanjut, dengan letak posisi kota yang sedemikian rupa, Pekalongan diharapkan dapat menjadi corong hisab rukyat bagi masyarakat secara umum. STAIN Pekalongan juga telah berupaya untuk memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia yangmelaksanakan observasi bulan di setiap akhir bulan pada tahun hijriyah. Sehingga,penting sekali untuk menggali informasi dan kebijakan lebih lanjut kepada pemerintah agar menjadi penunjang semangat para mahasiswa untuk selalu mendalami ilmu falak serta memberikan solusi ketika terjadi perbedaan penentuan awal bulan Kamariyah.
Sementara,Direktur Urusan Agama Islam menyampaikan bahwa penetapan awal bulan Qamariyah ditetapkan oleh Tim Hisab Rukyat yangmemberikan masukan kepada Menteri Agama.Sedangkan dalam pelaksanaan sidang isbat, Kementerian Agama memfasilitasi pada Ormas-ormas Islam dalam suatu forum untuk menyampaikan pandangannya. Selain proses persidangan, ada beberapa titik rukyatul hilal yang berada di 33 Provinsi di Indonesia sebagai instrumen untuk mengetahui hasil pelaksanaan rukyatul hilal yang dijadikan pertimbangan oleh Menteri Agama dalammemutuskan dan menetapkan awal bulan Qamariyah, tegasnya.
Muchtarjuga menyampaikan bahwa di Indonesia masih sangat langka para ahli Hisab Rukyat. Sehingga,beliau memberikan apresiasi kepada STAIN Pekalongan dalam kunjungannya ke Direktorat Urusan Agama Islam untuk menggali pengetahuan tentang kebijakan pemerintah dalam hal hisab rukyat di Indonesia.
SedangkanKasubdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat Dr. H. Ahmad Izzuddin, M.Ag. menyampaikanbahwa ada kriteria-kriteria yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan rukyatul hilal,yakni ketinggian hilal telah mencapai 2 derajat, umur hilal 8 jam dan sudut elongasi 3 derajat. Inilah yang menjadi kesepakatan pada pertemuan MABIMS. Sehingga, imbuhnya,ketika rukyat tanggal 29 dan ternyata hasil hisab telah memenuhi kriteria tersebut dan hilal bisa dilihat,maka hari berikutnya adalah tanggal 1. Namun,apabila tanggal 29 hasil hisab telah memenuhi kriteria danhilal tidak bisa dilihat di seluruh indonesia, maka hari berikutnya tetaplah tanggal 1 bulan baru sesuai dengan fatwaq MUI no. 2 Tahun 2004. (mfthn/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



