Serang, bimasislam— Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal merupakan perangkat penting dalam implementasi penjaminan produk halal bagi konsumen muslim di Indonesia. Terkait dengan hal ini, Ditjen Bimas Islam Kemenag RI secara intensif menyosialisasikan peraturan dimaksud ke seluruh provinsi di Indonesia secara bertahap.
Pada 16 September 2015, Ditjen Bimas Islam up. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Jaminan Produk Halal dan Gemar Halal di Provinsi Banten, yang bertempat di kantor Kemenag Kota Serang. Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Urais dan Binsyar, Muchtar Ali, Kakanwil Kemenag Banten, Agus Salim, Kasubdit Produk Halal, Siti Aminah. Peserta sosialisai berasal dari unsur pejabat teknis dibidang produk halal, ormas islam, pelaku usaha dan penyuluh agama.
Dalam kesempatan tersebut, Muchtar Ali mengulas tentang Tantangan dan Peluang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal. Ali menekankan pentingnya koordinasi lintas sektoral dalam penyelenggaraan penjaminan pangan halal bagi masyarakat. Seiring tantangan pasar bebas yang semakin meluas, baik regional maupun global, penjaminan terhadap kehalalan pangan yang dikonsumsi semakin dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu perlu kerja keras dari semua pihak terkait untuk mewujudkan penjaminan produk halal yang dapat memberikan ketenangan batin bagi konsumen. (lady/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



