Oleh:
Dr. Nur Kumala Dewi, S. Kom., M.Pd.*
Dr. Nur Kumala Dewi, S. Kom., M.Pd.*
Dari produk viral hingga kosmetik impor, momentum Wajib Halal 18 Oktober 2026 mengajak generasi muda menjadi konsumen yang kritis, cakap, dan bertanggung jawab
Pernah membeli makanan karena sedang ramai di media sosial? Atau tertarik pada kosmetik impor setelah melihat ulasan kreator favorit? Bagi banyak anak muda, perjalanan membeli sebuah produk memang sering dimulai dari layar: muncul di FYP, dibahas warganet, masuk keranjang, lalu dibayar. Namun, ada satu pertanyaan sederhana yang seharusnya hadir sebelum tombol check out ditekan: sudahkah kita memastikan kehalalannya?
Pertanyaan itu semakin penting menjelang 18 Oktober 2026. Tanggal tersebut menjadi momentum penahapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, cakupannya antara lain menyentuh makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil, produk hasil sembelihan, jasa penyembelihan, serta kelompok produk lain sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah.
Karena kewajiban tersebut berlaku secara bertahap menurut jenis produk dan pelaku usaha, masyarakat tidak perlu menebak-nebak sendiri. Informasi mengenai tahapan, layanan, dan status sertifikasi perlu dirujuk pada kanal resmi BPJPH. Cara ini penting agar semangat menyambut Wajib Halal Oktober tidak berubah menjadi kesimpulan terburu-buru terhadap produk atau pelaku usaha tertentu.
Kedengarannya seperti urusan regulasi yang jauh dari kehidupan sehari-hari? Tidak juga. Ujungnya hadir pada apa yang diproduksi, dijual, dibeli, dimakan, dan digunakan. Bagi pelaku usaha, ini berkaitan dengan kepatuhan, kepercayaan konsumen, dan daya saing. Bagi masyarakat, ini menyangkut hak memperoleh informasi dan kepastian. Bagi generasi muda, Wajib Halal Oktober 2026 adalah kesempatan untuk naik kelas: dari sekadar sadar halal menjadi cakap halal.
Kesadaran Tinggi Belum Tentu Cakap Halal Gen Z mempunyai modal yang kuat. Mereka tumbuh bersama internet, terbiasa mencari informasi, cepat menangkap tren, dan mampu menggerakkan percakapan publik. Survei APJII tahun 2024 mencatat penetrasi internet pada Gen Z sekitar 87 persen. Sensus Penduduk 2020 juga menunjukkan bahwa Gen Z mencakup sekitar 27,94 persen penduduk Indonesia. Ketika kelompok sebesar ini bergerak, dampaknya tentu tidak kecil.
Kabar baiknya, penelitian terhadap 450 Muslim Gen Z Indonesia berusia 19-25 tahun menunjukkan kesadaran halal yang tinggi. Kebiasaan memeriksa kehalalan produk memperoleh skor 4,63 dari skala 5, sedangkan pandangan bahwa membeli produk halal merupakan bagian dari gaya hidup mencapai 4,57. Angkanya kuat. Harapannya pun besar.
Tetapi, tunggu dulu. Penelitian yang sama memperlihatkan bahwa pemahaman tentang kriteria halal justru berada pada bagian terendah dibandingkan indikator lainnya. Kesadarannya tinggi, tetapi kedalaman pengetahuannya masih perlu diperkuat. Mengenali logo belum selalu berarti mampu memastikan bahwa logo itu resmi. Peduli pada halal juga belum otomatis membuat seseorang tahu cara memeriksa sertifikat atau mengenali titik kritis bahan dan proses produksi.
Ketika Produk Viral Mendahului Verifikasi
Di sinilah paradoks generasi digital muncul. Informasi bergerak sangat cepat, tetapi tidak semuanya tepat. Produk dapat viral lebih dahulu sebelum statusnya terverifikasi. Ulasan kreator dapat terasa lebih meyakinkan daripada penjelasan lembaga resmi. Potongan video beberapa detik bahkan dapat membentuk keyakinan jutaan orang.
Temuan Bank Indonesia menunjukkan bahwa ruang peningkatan literasi masih terbuka. Survei Nasional Literasi Ekonomi Syariah 2025 terhadap 4.266 responden di 18 provinsi mencatat indeks 50,18 persen. Angka ini bukan ukuran khusus literasi halal Gen Z, tetapi pemahaman tentang produk halal menjadi salah satu dimensinya.
Pola serupa ditemukan dalam sejumlah penelitian di Malaysia. Kesadaran dan pengenalan logo halal sudah relatif tinggi, tetapi ketelitian memeriksa nomor sertifikat, informasi produsen, dan kriteria halalan tayyiban masih terbatas. Studi lintas Indonesia-Malaysia juga memperlihatkan bahwa pilihan kosmetik halal dipengaruhi identitas, sikap, religiositas, dan kepedulian lingkungan. Pesannya jelas: komunikasi halal tidak dapat menggunakan satu pendekatan untuk semua orang.
Dari Cek hingga Laporkan
Lalu, bagaimana membuat literasi halal terasa dekat dan mudah dilakukan? Salah satu pendekatan yang dapat dibangun adalah Siklus Literasi Halal: Cek, Pilih, Bagikan, dan Laporkan.
Cek status produk dan sumber informasinya. Pilih secara sadar, bukan sekadar karena sedang viral. Bagikan hanya informasi yang telah terverifikasi. Laporkan pertanyaan, keraguan, pengaduan, atau indikasi misinformasi melalui kanal resmi. Empat langkah ini sederhana, tetapi dapat mengubah literasi dari pengetahuan menjadi tindakan.
Saat melakukan cek, jangan berhenti pada gambar logo yang ditempel di kemasan atau unggahan penjual. Perhatikan nama produk, identitas produsen, serta kecocokan informasi sertifikat pada kanal resmi. Jika informasinya belum jelas, tahan dulu kesimpulan dan cari penjelasan. Sikap kritis bukan berarti mudah menuduh; justru memastikan keputusan lahir dari data yang benar.
Siklus tersebut juga membuat komunikasi berjalan dua arah. Respons masyarakat dapat menjadi data untuk membaca kebutuhan edukasi, menemukan pertanyaan berulang, memetakan misinformasi, dan menyempurnakan kebijakan. Keberhasilan kampanye tidak lagi hanya dihitung dari jumlah peserta, unggahan, atau tayangan, tetapi juga dari perubahan pemahaman dan tindakan.
Bayangkan jika pertanyaan yang paling sering muncul dapat dipetakan menurut wilayah, jenis produk, dan kanal informasi. Kementerian Agama bersama BPJPH dan jejaring daerah akan lebih mudah menentukan pesan yang harus diperjelas, kelompok yang perlu didampingi, serta isu yang harus segera diluruskan. Di titik inilah literasi menjadi lebih dari kegiatan komunikasi: ia menjadi sistem umpan balik untuk pelayanan dan kebijakan.
Gen Z Bukan Sekadar Sasaran Sosialisasi
Generasi muda tidak seharusnya hanya duduk sebagai penerima pesan. Mereka dapat menjadi kreator konten yang bertanggung jawab, pendengar persoalan halal, penghubung informasi keluarga, sekaligus calon pelaku usaha yang menempatkan jaminan halal sejak awal. Satu pesan yang tepat dapat bergerak dari layar telepon menuju sekolah, kampus, tempat kerja, ruang usaha, dan meja makan keluarga.
Perubahan perilaku itu dapat dimulai dari ruang yang paling dekat. Ketika melihat konten produk halal, misalnya, anak muda dapat membandingkan informasi dengan kanal resmi sebelum memberi komentar atau meneruskannya. Ketika menjadi pelaku usaha, mereka dapat menempatkan proses halal sejak perencanaan produk, bukan menunggu masalah muncul. Ketika menemukan informasi yang meragukan, mereka dapat bertanya tanpa memperkeruh suasana. Kebiasaan sederhana ini membuat literasi halal tidak berhenti sebagai slogan. Ia hidup dalam keputusan sehari-hari dan tumbuh menjadi budaya saling menjaga. Bagi pemerintah, pola pertanyaan dan tindakan tersebut juga memberikan petunjuk tentang informasi mana yang sudah dipahami, layanan mana yang masih membingungkan, dan pendampingan apa yang paling dibutuhkan masyarakat.
Di sinilah Kementerian Agama mempunyai peran penting: menghadirkan nilai agama dalam bahasa yang membumi, menjaga ruang publik dengan informasi yang dapat dipercaya, serta mendampingi masyarakat agar lebih mudah memahami kebijakan dan menemukan layanan. Kehadiran itu tidak berhenti ketika regulasi diberlakukan, tetapi terasa ketika masyarakat membutuhkan penjelasan, pendampingan, dan arah.
FYP boleh bergerak dalam hitungan detik. Keputusan kita tidak harus secepat itu. Ada jeda kecil yang dapat membuat perbedaan besar: cek sebelum memilih, pastikan sebelum membagikan, dan laporkan ketika menemukan informasi yang meragukan.
Jika kebiasaan ini tumbuh, generasi muda tidak lagi hanya menjadi sasaran sosialisasi halal. Mereka menjadi bagian dari ekosistem yang menjaga informasi tetap jernih, pilihan tetap sadar, dan kebijakan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Dari pengalaman menerima informasi yang benar dan layanan yang mudah dijangkau, kepercayaan kepada Kementerian Agama akan tumbuh dengan sendirinya.
*Analis Kebijakan Ahli Madya ASN Akademisi Kemenag RI
Pernah membeli makanan karena sedang ramai di media sosial? Atau tertarik pada kosmetik impor setelah melihat ulasan kreator favorit? Bagi banyak anak muda, perjalanan membeli sebuah produk memang sering dimulai dari layar: muncul di FYP, dibahas warganet, masuk keranjang, lalu dibayar. Namun, ada satu pertanyaan sederhana yang seharusnya hadir sebelum tombol check out ditekan: sudahkah kita memastikan kehalalannya?
Pertanyaan itu semakin penting menjelang 18 Oktober 2026. Tanggal tersebut menjadi momentum penahapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, cakupannya antara lain menyentuh makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil, produk hasil sembelihan, jasa penyembelihan, serta kelompok produk lain sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah.
Karena kewajiban tersebut berlaku secara bertahap menurut jenis produk dan pelaku usaha, masyarakat tidak perlu menebak-nebak sendiri. Informasi mengenai tahapan, layanan, dan status sertifikasi perlu dirujuk pada kanal resmi BPJPH. Cara ini penting agar semangat menyambut Wajib Halal Oktober tidak berubah menjadi kesimpulan terburu-buru terhadap produk atau pelaku usaha tertentu.
Kedengarannya seperti urusan regulasi yang jauh dari kehidupan sehari-hari? Tidak juga. Ujungnya hadir pada apa yang diproduksi, dijual, dibeli, dimakan, dan digunakan. Bagi pelaku usaha, ini berkaitan dengan kepatuhan, kepercayaan konsumen, dan daya saing. Bagi masyarakat, ini menyangkut hak memperoleh informasi dan kepastian. Bagi generasi muda, Wajib Halal Oktober 2026 adalah kesempatan untuk naik kelas: dari sekadar sadar halal menjadi cakap halal.
Kesadaran Tinggi Belum Tentu Cakap Halal Gen Z mempunyai modal yang kuat. Mereka tumbuh bersama internet, terbiasa mencari informasi, cepat menangkap tren, dan mampu menggerakkan percakapan publik. Survei APJII tahun 2024 mencatat penetrasi internet pada Gen Z sekitar 87 persen. Sensus Penduduk 2020 juga menunjukkan bahwa Gen Z mencakup sekitar 27,94 persen penduduk Indonesia. Ketika kelompok sebesar ini bergerak, dampaknya tentu tidak kecil.
Kabar baiknya, penelitian terhadap 450 Muslim Gen Z Indonesia berusia 19-25 tahun menunjukkan kesadaran halal yang tinggi. Kebiasaan memeriksa kehalalan produk memperoleh skor 4,63 dari skala 5, sedangkan pandangan bahwa membeli produk halal merupakan bagian dari gaya hidup mencapai 4,57. Angkanya kuat. Harapannya pun besar.
Tetapi, tunggu dulu. Penelitian yang sama memperlihatkan bahwa pemahaman tentang kriteria halal justru berada pada bagian terendah dibandingkan indikator lainnya. Kesadarannya tinggi, tetapi kedalaman pengetahuannya masih perlu diperkuat. Mengenali logo belum selalu berarti mampu memastikan bahwa logo itu resmi. Peduli pada halal juga belum otomatis membuat seseorang tahu cara memeriksa sertifikat atau mengenali titik kritis bahan dan proses produksi.
Ketika Produk Viral Mendahului Verifikasi
Di sinilah paradoks generasi digital muncul. Informasi bergerak sangat cepat, tetapi tidak semuanya tepat. Produk dapat viral lebih dahulu sebelum statusnya terverifikasi. Ulasan kreator dapat terasa lebih meyakinkan daripada penjelasan lembaga resmi. Potongan video beberapa detik bahkan dapat membentuk keyakinan jutaan orang.
Temuan Bank Indonesia menunjukkan bahwa ruang peningkatan literasi masih terbuka. Survei Nasional Literasi Ekonomi Syariah 2025 terhadap 4.266 responden di 18 provinsi mencatat indeks 50,18 persen. Angka ini bukan ukuran khusus literasi halal Gen Z, tetapi pemahaman tentang produk halal menjadi salah satu dimensinya.
Pola serupa ditemukan dalam sejumlah penelitian di Malaysia. Kesadaran dan pengenalan logo halal sudah relatif tinggi, tetapi ketelitian memeriksa nomor sertifikat, informasi produsen, dan kriteria halalan tayyiban masih terbatas. Studi lintas Indonesia-Malaysia juga memperlihatkan bahwa pilihan kosmetik halal dipengaruhi identitas, sikap, religiositas, dan kepedulian lingkungan. Pesannya jelas: komunikasi halal tidak dapat menggunakan satu pendekatan untuk semua orang.
Dari Cek hingga Laporkan
Lalu, bagaimana membuat literasi halal terasa dekat dan mudah dilakukan? Salah satu pendekatan yang dapat dibangun adalah Siklus Literasi Halal: Cek, Pilih, Bagikan, dan Laporkan.
Cek status produk dan sumber informasinya. Pilih secara sadar, bukan sekadar karena sedang viral. Bagikan hanya informasi yang telah terverifikasi. Laporkan pertanyaan, keraguan, pengaduan, atau indikasi misinformasi melalui kanal resmi. Empat langkah ini sederhana, tetapi dapat mengubah literasi dari pengetahuan menjadi tindakan.
Saat melakukan cek, jangan berhenti pada gambar logo yang ditempel di kemasan atau unggahan penjual. Perhatikan nama produk, identitas produsen, serta kecocokan informasi sertifikat pada kanal resmi. Jika informasinya belum jelas, tahan dulu kesimpulan dan cari penjelasan. Sikap kritis bukan berarti mudah menuduh; justru memastikan keputusan lahir dari data yang benar.
Siklus tersebut juga membuat komunikasi berjalan dua arah. Respons masyarakat dapat menjadi data untuk membaca kebutuhan edukasi, menemukan pertanyaan berulang, memetakan misinformasi, dan menyempurnakan kebijakan. Keberhasilan kampanye tidak lagi hanya dihitung dari jumlah peserta, unggahan, atau tayangan, tetapi juga dari perubahan pemahaman dan tindakan.
Bayangkan jika pertanyaan yang paling sering muncul dapat dipetakan menurut wilayah, jenis produk, dan kanal informasi. Kementerian Agama bersama BPJPH dan jejaring daerah akan lebih mudah menentukan pesan yang harus diperjelas, kelompok yang perlu didampingi, serta isu yang harus segera diluruskan. Di titik inilah literasi menjadi lebih dari kegiatan komunikasi: ia menjadi sistem umpan balik untuk pelayanan dan kebijakan.
Gen Z Bukan Sekadar Sasaran Sosialisasi
Generasi muda tidak seharusnya hanya duduk sebagai penerima pesan. Mereka dapat menjadi kreator konten yang bertanggung jawab, pendengar persoalan halal, penghubung informasi keluarga, sekaligus calon pelaku usaha yang menempatkan jaminan halal sejak awal. Satu pesan yang tepat dapat bergerak dari layar telepon menuju sekolah, kampus, tempat kerja, ruang usaha, dan meja makan keluarga.
Perubahan perilaku itu dapat dimulai dari ruang yang paling dekat. Ketika melihat konten produk halal, misalnya, anak muda dapat membandingkan informasi dengan kanal resmi sebelum memberi komentar atau meneruskannya. Ketika menjadi pelaku usaha, mereka dapat menempatkan proses halal sejak perencanaan produk, bukan menunggu masalah muncul. Ketika menemukan informasi yang meragukan, mereka dapat bertanya tanpa memperkeruh suasana. Kebiasaan sederhana ini membuat literasi halal tidak berhenti sebagai slogan. Ia hidup dalam keputusan sehari-hari dan tumbuh menjadi budaya saling menjaga. Bagi pemerintah, pola pertanyaan dan tindakan tersebut juga memberikan petunjuk tentang informasi mana yang sudah dipahami, layanan mana yang masih membingungkan, dan pendampingan apa yang paling dibutuhkan masyarakat.
Di sinilah Kementerian Agama mempunyai peran penting: menghadirkan nilai agama dalam bahasa yang membumi, menjaga ruang publik dengan informasi yang dapat dipercaya, serta mendampingi masyarakat agar lebih mudah memahami kebijakan dan menemukan layanan. Kehadiran itu tidak berhenti ketika regulasi diberlakukan, tetapi terasa ketika masyarakat membutuhkan penjelasan, pendampingan, dan arah.
FYP boleh bergerak dalam hitungan detik. Keputusan kita tidak harus secepat itu. Ada jeda kecil yang dapat membuat perbedaan besar: cek sebelum memilih, pastikan sebelum membagikan, dan laporkan ketika menemukan informasi yang meragukan.
Jika kebiasaan ini tumbuh, generasi muda tidak lagi hanya menjadi sasaran sosialisasi halal. Mereka menjadi bagian dari ekosistem yang menjaga informasi tetap jernih, pilihan tetap sadar, dan kebijakan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Dari pengalaman menerima informasi yang benar dan layanan yang mudah dijangkau, kepercayaan kepada Kementerian Agama akan tumbuh dengan sendirinya.
*Analis Kebijakan Ahli Madya ASN Akademisi Kemenag RI



