Manado, bimasislam—“Zakat sesungguhnya mampu menjadi solusi permasalahan ekonomi umat”, demikian Dirjen Bimas Islam, Machasin mengawali paparannya ketika mengisi acara Peningkatan Pemahaman Peraturan Perundang-undangan Zakat di Provinsi Sulawesi Utara, di hotel Aryaduta Manado pada Kamis lalu. (29/9)
Pengelolaan zakat merupakan pengkoordinasian terhadap pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Sedangkan zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan muslim atau badan usaha yang berhak kepada penerimanya sesuai syariat Islam. Mengacu kepada hakekat zakat itu sendiri, Machasin memandang bahwa sudah seharusnya masyarakat memahami potensi zakat umat.
Pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi penataan pelayanan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan umat dan penanggulangan kemiskinan. “Untuk itu pejabat terkait harus memahami regulasi tentang zakat”, sambung Dirjen.
Pada kesempatan tersebut Dirjen menghimbau agar peserta acara memahami tentang UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat. Peserta acara merupakan Kasi Bimas Islam dan stakeholder terkait dari kota/kabupaten se Provinsi Sulawesi Utara.
Lebih lanjut Dirjen mengajak para pejabat agar menjadi contoh dalam berzakat. “Sudah seharusnya para pejabat negara menjadi teladan dalam berzakat”, tegas Machasin.
Dirjen menyampaikan bahwa para pejabat negara harus mampu mendorong masyarakat atau paling tidak orang-orang dalam lingkungan di wilayah kerjanya melakukan optimalisasi pengumpulan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Untuk itu sangat penting bagi pejabat terkait melakukan koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dengan Baznas.
Machasin juga menyarankan cara agar para pegawai bisa optimal berzakat secara rutin, yaitu; pertama dengan melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai zakat kepada seluruh pegawai yang beragama Islam di instansinya masing-masing. Kedua dengan cara mendorong dan memfasilitasi mereka agar bisa langsung berzakat melalui Baznas.
Dalam hal ini, Dirjen mencontohkan beberapa Kementerian yang telah melakukan kerja sama langsung dengan Baznas. Dimana mereka bersama Baznas telah membangun kesepakatan untuk mengkoordinir pengumpulan zakat melalui bagian keuangannya sebelum gaji pegawai dibagikan. Sehingga gaji yang diterima pegawai sudah dikeluarkan zakatnya. Hal ini selain mengoptimalisasi pengumpulan zakat, juga memberikan ketenangan batin bagi muzaki yang berkewajiban menunaikan zakat.
(lady/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



