Jakarta, bimasislam--Kehadiran UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan upaya Pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen muslim di bidang produk halal. Undang-undang JPH bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.Dalam hal ini regulasi produk halal dapat menjadi strategi dalam memajukan industri produk halal domestik.
“Penetapan regulasi produk halal, sudah seharusnya disikapi bijak oleh UKM”, demikian disampaikan I Wayan Pradipta, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada acara Pemasyarakatan Gerakan Masyarakat Sadar Halal di Provinsi DKI Jakarta Selasa lalu (20/9) di Hotel A One Jl. Wahid Hasyim Jakarta Pusat. Deputi membawakan materi tentang potensi dan peluang UKM pasca penetapan UU JPH.
Pradipta memandang bahwa UKM-UKM saat ini telah meningkat pemahamannya tentang sertifikasi dan standarisasi.Termasuk kesadaran dalam melakukan sertifikasi halal juga sudah meningkat. “Banyak UKM yang sudah berbenah memenuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah”, sambung laki-laki yang pernah menjabat sebagai staf ahli Menteri. Namun Pradipta menekankan agar Pemerintah kedepannya menyederhanakan pengurusan perizinan dan pengurusan lainnya terkait UKM.
Produk-produk UKM Indonesia sesungguhnya memililiki banyak keunggulan yang tidak dimiliki produk lain di luar negeri. Pada kesempatan tersebut, Pradipta menyampaikan minimal ada dua keunggulan UKM domestik, yaitu:
Pertama, Inovasi dan kreatifitas produk sangat beragam
Keberagaman suku dan budaya di Indonesia ternyata juga menghasilkan keberagaman dan keunikan produk-produk khas Indonesia. Seperti produk olahan asal singkong, banyak sekali jenis dan ragamnya. Bahkan banyak produk singkong yag telah langganan menjadi komoditi ekspor di manca negara.
Kedua, UKM Indonesia dengan jumlah UKM yang sangat banyak merupakan unit usaha yang mampu bertahan terhadap krisis ekonomi global. Hal ini diungkap Pradipta dengan menampilkan data UKM sewaktu terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu. Terbukti UKM lah yang paling mampu bertahan.
Ketiga, UKM merupakan unit usaha yang mempunyai kontribusi besar terhadap pendapatan daerah.
Dalam hal ini Pemerintah perlu mendorong pemilik UKM meningkatkan kualitasnya dari segala bidang. Sehingga UKM menjadi unit usaha yang berdaya saing global.
Pradipta menambahkan bahwa setiap produk UKM yang dibawanya ke luar negeri, selalu diminati banyak orang. Laki-laki yang mengeyam pendidikan magister di Amerika Serikat ini juga memaparkan tentang potensi ekspor produk-produk domestik.
Sudah seharusnya UKM dalam negeri memahami potensi ini. Peluang merajai perdagangan di market global sangatlah besar. “Oleh karena itu, UKM harus makin berbenah” tegas Pradipta.
Mengakhiri paparannya, Pradipta berpesan agar para pemilik UKM terus belajar. “Pemilik UKM sering-seringlah ikut pelatihan atau seminar”, tambah Pradipta. Pelatihan bisa tentang manajemen, leadership atau marketing
(lady/bimasislam).
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



