Oleh:
M. Fuad Nasar*
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 adalah tonggak penting dalam perjalanan sejarah menuju lahirnya satu bangsa dan satu negara Republik Indonesia. Dalam jarak waktu 6 tahun setelah Kongres Pemuda-Pemudi Indonesia di Jakarta yang melahirkan Sumpah Pemuda, para pemuda Indonesia keturunan Arab mengikrarkan Sumpah Pemuda di Semarang tahun 1934. Sumpah Pemuda 1928 dan Sumpah Pemuda keturunan Arab 1934 merupakan tonggak persatuan bangsa. Isi Sumpah Pemuda itu tidak hanya mengikat mereka yang mengucapkannya saja, tetapi secara keseluruhan mengikat setiap generasi bangsa dari masa ke masa.
Salah satu tokoh keturunan Arab, Abdul Rahman Baswedan, yang dikenal sebagai A.R. Baswedan, menyatakan warga keturunan Arab adalah “Indonesia tulen”, baik dilihat dari sudut keyakinan agama yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia yakni Islam maupun dari sudut nasab. Peranakan (baca: keturunan) Arab di Indonesia, ibunya pasti adalah orang pribumi.
Pejuang kelahiran Surabaya 11 September 1908 itu sejak muda telah terjun di medan pergerakan agama dan tanah air. Ia menggerakkan kesadaran warga keturunan Arab agar membaur menjadi bagian utuh dari bangsa Indonesia dan berjuang untuk kemerdekaan. Menurut kesaksian Mr. Mohamad Roem, ketika berusia 22 tahun A.R. Baswedan melontarkan bahwa warga golongan keturunan Arab yang dilahirkan di Indonesia, hidup di Indonesia dan ingin mati di Indonesia, hendaknya memandang Indonesia sebagai tanah airnya.
Dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, Sumpah Pemuda keturunan Arab merupakan tonggak penting yang merajut nasionalisme Indonesia setelah Sumpah Pemuda 1928. Sumpah Pemuda keturunan Arab menjadi salah satu modal penting dalam pembentukan negara-bangsa (nation state) tahun 1945. Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif pernah menyebut A.R. Baswedan tidak diragukan lagi sebagai salah satu tonggak bagi mekarnya nasionalisme Indonesia.
Sumpah Pemuda keturunan Arab tanggal 4 Oktober 1934 berbunyi: Pertama, tanah air peranakan Arab adalah Indonesia; Kedua, karenanya peranakan Arab di Indonesia harus meninggalkan kehidupan menyendiri (isolasi); dan Ketiga, peranakan Arab di Indonesia harus memenuhi kewajibannya terhadap tanah air dan bangsa Indonesia.
Sumpah Pemuda Indonesia keturunan Arab adalah keputusan yang berani menghadang risiko. Dengan Sumpah Pemuda itu, warga keturunan Arab dengan sadar menanggalkan hak-hak istimewanya sebagai keturunan Timur Asing yang ditetapkan dalam konstitusi Belanda di negeri jajahannya. Seandainya negara Indonesia tidak berdiri, orang Minang masih bisa kembali menjadi orang Minang, orang Jawa masih bisa kembali menjadi orang Jawa, orang Bugis bisa kembali menjadi orang Bugis. Tetapi orang keturunan Arab tidak mungkin pulang ke tanah airnya sekiranya negara kebangsaan Indonesia tidak terbentuk.
Seiring dengan Sumpah Pemuda keturunan Arab, pada tahun yang sama didirikan Partai Arab Indonesia (PAI) dipimpin oleh A.R. Baswedan. Keanggotaannya terdiri dari warga Indonesia keturunan Arab. Partai Arab Indonesia didirikan untuk mengorganisir aspirasi warga golongan keturunan Arab dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. PAI menjadi anggota Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI). Partai yang berasaskan Islam itu diterima menjadi anggota luar biasa dari Gabungan Partai Politik Indonesia (GAPPI) di masa pergerakan kemerdekaan.
Partai Arab Indonesia merumuskan tujuan dan usahanya ialah mendidik keturunan Arab supaya menjadi putera dan puteri Indonesia yang berbakti kepada tanah air dan masyarakatnya, lalu bekerja dan membantu segala daya upaya dalam lapangan politik, ekonomi, dan sosial, yang menuju keselamatan rakyat dan tanah air Indonesia.
Sewaktu pembahasan rancangan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mulai bulan Mei 1945, A.R. Baswedan mengemukakan, “….bahwa dari peranakan Arab tidak ada sama sekali seorang pun yang mengharap kerakyatan lain daripada kerakyatan Indonesia. Jadi singkatnya usul saya, ialah supaya semua dalam hal ini yaitu peranakan Arab dimasukkan sebagai rakyat Indonesia dan kalau sekiranya ada yang tidak mau, ia boleh mengeluarkan dirinya daripada kerakyatan Indonesia.” Semua warga golongan Arab minta dimasukkan menjadi rakyat Indonesia, itulah di antara pesan penting yang disampaikan A.R. Baswedan dalam sidang BPUPKI.
Dalam rancangan Undang-Undang Dasar, tentang warga negara dirumuskan pada pasal 26 bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. A.R. Baswedan menerima sepenuhnya rumusan tersebut karena merasa bukan orang asing dan telah bersumpah sebagai bangsa Indonesia.
Setelah Konferensi Meja Bundar tahun 1949 tidak ada seorang pun dari warga keturunan Arab yang menolak menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Pada Pemilihan Umum pertama tahun 1955, undang-undang saat itu memberikan jatah kursi untuk minoritas keturunan asing. Tetapi A.R. Baswedan tidak mengambil hak istimewa untuk kaum minoritas asing guna mendapatkan jatah kursi di parlemen tanpa ikut Pemilu.
A.R. Baswedan menyatakan, “Bila suatu saat nanti Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaannya, Partai Arab Indonesia harus bubar.” Janji itu ditepati. PAI dibubarkan pasca kemerdekaan, dan pengikut PAI serta cabang-cabangnya di seluruh Indonesia menyalurkan aspirasi politiknya ke dalam partai-partai politik yang ada. A.R. Baswedan bergabung ke dalam partai Masyumi. Suatu sikap politik yang mengagumkan, para warga keturunan Arab menolak partai politik berbasis suku dan etnik setelah bubarnya PAI.
Peran dan jasa A.R. Baswedan mewarnai perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia terutama di bidang diplomasi. Dalam tugasnya sebagai Menteri Muda Penerangan, ia mengemban misi diplomatik ke Republik Arab Mesir untuk mengupayakan pengakuan internasional atas kemerdekaan Indonesia. A.R. Baswedan salah seorang diplomat generasi pertama Indonesia. Diplomat generasi pertama terdiri dari tokoh-tokoh seperti: Haji Agus Salim, Sutan Sjahrir, Nazir Sutan Pamuntjak, Mohamad Roem, H.M. Rasjidi (Menteri Agama RI Pertama), M. Zein Hassan, Ismail Banda, Abdulkadir, dan beberapa nama lainnya. Perjuangan diplomasi Indonesia di luar negeri, termasuk pengiriman Misi Haji Indonesia dua kali ke Arab Saudi tahun 1948 dan 1949, menghasilkan pengakuan pertama kemerdekaan Indonesia dari negara-negara Arab.
Dalam pergerakan sosial keagamaan, A.R. Baswedan aktif sebagai anggota Majelis Tabligh Pengurus Besar Muhammadiyah dan terakhir sebagai Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pejuang dan pahlawan bangsa A.R. Baswedan wafat 15 Maret 1986 di Jakarta dan dikebumikan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan. Pemerintah pada tahun 2018 menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional untuk almarhum A.R. Baswedan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya dalam perjuangan kemerdekaan negara Republik Indonesia.
Menarik disimak testimoni Adam Malik, Wakil Presiden ke-3 Republik Indonesia dan mantan Menteri Luar Negeri dalam Risalah Sejarah dan Budaya, Seri Perintis Kemerdekaan (Depdikbud, 1980/1981) yang dimuat kembali dalam buku A.R. Baswedan Revolusi Batin Sang Perintis (2015). Adam Malik menulis, “Saudara A.R. Baswedan memberikan contoh yang patut ditiru oleh pemuda-pemuda Indonesia keturunan Arab. Sebagai seorang pejuang, seluruh hidupnya ia korbankan untuk kepentingan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ia sebagai seorang penulis dan penyair, selalu melukiskan perjuangan, mengobarkan semangat perlawanan terhadap penjajah. Dan sebagai seorang Islam, ia selalu memuja dan berdoa kepada Allah Yang Maha Besar (Esa).”
*Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag RI.



