Oleh:
Syafaat*
Pasal 26 angka (4) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional bagian kelima tentang pendidikan nonformal berbunyi “Satuanpendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis”. Hal ini menunjukkan bahwa majelis taklim merupakan salah satu lembaga pendidikan nonformal yang berperan penting dalam pendidikan di Indonesia, salah satunya adalah untuk meningkatkan peningkatan pemahaman keagamaan pada masyarakat.
Pendataan dan pembinaan majelis taklim menjadi salah satu tugas dan fiungsi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, sebagaimana pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, terutama huruf (g) “pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam”. Yang menjadi salah satu 8 tugas dan fungsi KUA Kecamatan.
Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, pada awalnya ada yang berprasangka bahwa aturan tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengintervensi kegiatan keagamaan di masyarakat. Namun dalam perkembangannya PMA tersebut dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, dengan mengingat salah satu tugas pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Agama adalah memberikan penerangan keagamaan bagi masyarakat, dan bukan dalam rangka menguasai majelis taklim.
Hal ini sangat beralasan karena Kementerian Agama mempunyai perangkat yang memadai untuk melakukan tugas tersebut, diantaranya adanya 8 penyuluh agama Islam non PNS di masing-masing Kecamatan hingga semua Penyuluh non PNS ditambah Penyuluh Agama Fungsional di masing- masing KUA Kecamatan. Meskipun belum adanya pemerataan Penyuluh Agama Islam di masing- masing KUA Kecamatan tersebut, baik dalam hal kualitas maupun kuantitas.
Salah satu amanah dari PMA Nomor 29 Tahun 2019 yakni pasal 6 ayat (1) dan beberapa pasal yang berkaitan adalah adanya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Majelis Taklim yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten. SKT ini dimaksudkan agar Majelis Taklim yang berada di kalangan masyarakat tertib dalam administrasi untuk mencapai tujuan yang lebih maksimal, diantaranya dengan adanya pembinaan dari para Penyuluh Agama Islam di masing masing KUA Kecamatan yang mempunyai kewajiban melakukan pembinaan terhadap majelis taklim binaan. Dengan adanya SKT majelis Taklim ini, maka lembaga tersebut mempunyai legitimasi yang diakui legalitasnya.
Dalam mekanisme pendaftaran bagi majelis taklim untuk mendapatkan SKT tersebut, di masing masing Kantor Kementerian Agama masih berbeda beda mekanisme yang dilakukan, hal ini dari akibat belum adanya juknis dalam pengeluaran maupun mekanisme untuk mendapatkan SKT majelis taklim yang berlaku menyeluruh di seluruh Indonesia, sehingga masih sangat sedikit majelis taklim yang terdaftar dan medapatkan SKT Majelis Taklim.
Meskipun yang mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis taklim masih sangat sedikit, dikarenakan kurangnya sosialisasi dan kesadaran dari pengelola atapun pengurus majelis taklim untuk mendaftarkan lembaganya pada Kantor Kementerian Agama perlu adanya banttuan dan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam untuk menyosialisasikannya, dengan harapan semua majelis taklim mempunyai SKT terdaftar.
Disamping hal tersebut perlu adanya aplikasi khusus yang dibuat yang dapat memudahkan dalam pendataan dan pengolahan data majelis taklim, baik untuk kepentingan pemerintah maupun pejabat pelaksana yang membutuhkan data maupun aktifitas pembinaan maupun penyuhan. Dengan adanya aplikasi ini maka akan lebih mudah bagi pengrus majelis taklim untuk mendaftarkan lembaganya dan mendapatkan SKT majelis taklim.
Majelis taklim merupakan lembaga pendidikan tertua dalam dunia Islam, hal ini dengan mengingat majelis taklim yang merupakan perkumpulan sekelompok orang (yang dalam PMA Nomor 29 Tahun 2019 sekurang-kurangnya 15 anggota) yang melakukan kegiatan keagamaan Islam secara terus menerus, baik dalam satu tempat maupun berpindah pindah. Pada masa Rasulullah SAW, meskipun tidak disebut dengan istilah dengan nama Majelis Taklim, namun beliau menyelenggarakan taklim secara periodikdirumah sahabat Arqam di Makkah, dengan jamaah yang tidak dibatasi oleh usia maupun jenis kelamin.
Majelis Taklim di Indonesia mempunyai nama yang berbeda beda sesuai dengan karakteristik di masing masing wilayah tersebut. Kelompok-kelompok ini meskipun disebut dalam Undang-undang sisdiknas dan memounyai andil besar dalam pembinaan karakter keagamaan, belum mendapatkan legitimasi yang kuat sebagaimana lembaga pendidikan nonformal lainnya. Meskipun secara umum seharusnya juga berhak atas bantuan dana dari pemerintah dengan mengingat majelis taklim juga merupakan lembaga pendidikan.
Majelis Taklim menjadi tempat paling dicari oleh para politisi pada masa kampanye, sebab para politisi tersebut tidak perlu berpayah-payah untuk mengumpulkan masa, mereka cukup mendatangi majelis taklim yang sedang mengadakan kegiatan pengajian yang biasanya dilaksanakan sepekan maupun sebulan sekali dengan menyampaikan program maupun janji-janji yang belum tentu ditepati.
Legalitas dan kehadiran negara yang dalam hal ini melalui tenaga Penyuluh Agama Islam maupun tenaga ASN lainnya pada KUA Kecamatan maupun kementerian Agama di semua tingkatan dalam majelis taklim sangat dibutuhkan saat ini dengan mengingat peran dan fungsi majelis taklim sangat strategis dalam pembinaan umat, hal ini salah satunya untuk mencegah majelis taklim mendapatkan ustad pembina yang kurang menguasai dibidang agama, namun sudah menyampaikan materi kepada jamaah majelis taklim dengan pemahaman yang kurang benar atau bahkan salah. Hal ini dengan mengingat saat ini banyak orang yang tidak mempunyai dasar keagamaan yang kuat dan hanya belajar dari media online yang kadang tidak jelas sumbernya untuk mendapatkan pengetahun dibidang agama.
Serap Aspirasi Pelaksanaan Layanan Pengelolaan Majelis Taklim yang dilakukan direktorat Penerangan Agama Islam di Kabupaten Banyuwangu merupakan salah satu harapan untuk terwujutnya pendataan dan olah data secara akurat terhadap keberadaan majelis taklim di Indonesia.
*Salah satu peserta Serap Aspirasi Pelaksanaan Layanan Pengelolaan Majelis Taklim di Banyuwangi.



