Jakarta, bimasislam—Pemberdayaan wakaf sebagai salah satu ujung tombak ekonomi umat memerlukan dukungan dari semua pihak. Selain memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, wakaf telah mendapatkan dukungan, diantaranya melalui penerbitan regulasi di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Langkat siang tadi (15/12) melakukan studi banding ke Direktorat Pemberdayaan Wakaf. Rombongan DPRD ditemui oleh Direktur Pemberdayaan Wakaf, Suardi Abbas, di ruang kerjanya, didampingi oleh para pejabat eselon tiga dan empat Dit Wakaf. Dalam sambutannya, wakil dari DPRD menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan informasi tentang perwakafan dalam rangka agenda DPRD akan membuat regulasi dalam bidang perwakafan.
“Kami datang ke sini selain untuk sialturrahim, ingin mendapatkan informasi hal-hal apa saja yang berhubungan dengan perwakafan, yang menitikberatkan kepada pendataan, penataan, perlindungan, dan pengelolaan aset-aset wakaf. Karena potensi wakaf di Kabupaten Langkat cukup tinggi”, tegasnya.
Sementara itu, menanggapi studi banding tersebut, Direktur Pemberdayaan Wakaf, Suardi Abbas, menyatakan bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu dan sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syari’ah. Menurutnya, harta wakaf sebagai aset wakaf semata-mata bertujuan untuk kebajikan umum, sehingga perlu diperdayakan.
Terkait dengan masalah penyelesaian sengketa terhadap aset-aset wakaf, mantan Kakanwil Bengkulu tersebut menakankan beberapa cara, yaitu dengan cara musyawarah mufakat maupun bantuan pihak ketiga melalui mediasi, arbitrase. Namun jika cara tersebut tidak bisa dilakukan maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan.
“Aset wakaf yang bermasalah dengan pihak-pihak ketiga dapat diselesaikan melalui musyawarah, mediasi, maupunarbitrase. Namun jika jalan tersebut tidak dapat ditempuh dapat dilakukan dengan proses pengadilan”, tandasnya.
Lebih lanjut Suardi menegaskan bahwa untuk mengembangkan perwakafan nasional, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf memberi ruang dibentuknya Badan Wakaf Indonesia untuk tingkat pusat maupun daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini ditujukan agar wakaf dapat dikembangkan secara lebih optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Sebelum mengakhiri pertemuan tersebut, Suardi juga memberikan informasi terhadap program pengamanan aset wakaf yang akan dilakukan oleh Direktorat Pemberdayaan Wakaf. Menurutnya, pada tahun 2017, Bimas Islam menargetkan terbitnya sertifikat tanah wakaf sebanyak 20.000 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(thobib/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



