Jakarta, Bimas Islam — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama menggelar Syariah Insight Room secara daring untuk meningkatkan literasi keagamaan masyarakat. Pada sesi perdana yang berlangsung Rabu (22/4/2026), sebanyak 437 peserta dari Masyarakat dan ASN Kemenag baik penyuluh, penghulu maupun staf Bimas Islam mengikuti edukasi tentang dasar-dasar ilmu falak, terutama terkait penentuan waktu ibadah dan hilal.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan, ilmu falak tidak hanya membahas peredaran bulan, tetapi juga mencakup pemahaman luas tentang alam semesta, termasuk fenomena black hole, galaksi Bima Sakti, hingga teori Big Bang.
“Dalam Islam, seluruh perkembangan ilmu tersebut tetap dikaitkan dengan dalil Al-Qur’an dan hadis,” ujar Arsad.
Ia mengungkapkan, waktu memiliki peran krusial dalam pelaksanaan ibadah. Berbeda dengan kalender Masehi, Islam menggunakan kalender Kamariah sebagai acuan utama, sehingga ibadah seperti puasa dan haji ditentukan berdasarkan peredaran bulan.
Menurutnya, kalender Kamariah yang terdiri atas 29 atau 30 hari mencerminkan kesederhanaan sekaligus fleksibilitas ajaran Islam. Perbedaan dengan kalender Syamsiyah menyebabkan waktu ibadah, seperti haji, terus bergeser setiap tahun, yang menunjukkan nilai keadilan bagi umat Islam di berbagai wilayah.
Arsad juga mengutip Surah Al-Baqarah ayat 189 yang menegaskan fungsi bulan sebagai penentu waktu bagi manusia, termasuk dalam pelaksanaan ibadah. Selain itu, hadis Nabi Muhammad Saw. menjadi dasar dalam penentuan awal bulan.
“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal. Jika tertutup, maka sempurnakan menjadi 30 hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, prinsip tersebut menjadi landasan sidang isbat di Indonesia yang kini diatur dalam PMA Nomor 1 Tahun 2026. Pemerintah menggunakan metode imkanur rukyat, yaitu perpaduan antara hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung).
Di era digital, Arsad mengingatkan adanya tantangan berupa derasnya arus informasi di media sosial yang kerap mendahului keputusan resmi pemerintah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Karena itu, ia menekankan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama untuk berpegang pada regulasi dan menunggu hasil sidang isbat sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama berharap pemahaman masyarakat terhadap ilmu falak semakin meningkat, sekaligus memperkuat ketertiban, persatuan, dan kemaslahatan umat dalam menjalankan ibadah secara serentak dan tepat waktu.
Msk/Mr



