Sudah hampir satu tahun Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional. Inpres yang berasal dari usul inisiatif BAZNAS periode lalu dan dikeluarkan di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 23 April 2014 itu belum membawa dampak signifikan terhadap pengumpulan zakat pada BAZNAS pusat dan daerah. Sosialisasi Inpres ke berbagai lembaga masih terus dilakukan oleh BAZNAS.
Salah satu isu aktual ialah kalangan UPZ atau LAZ, terutama di lingkungan BUMN, masih setengah hati untuk menyetorkan pengumpulan zakat dari gaji karyawannya kepada BAZNAS. Mereka ingin bertahan sebagai lembaga amil zakat yang mandiri. Kalau melihat aturan, BUMN seharusnya tidak punya kepentingan dengan zakat yang dihimpun dari karyawannya. Zakat yang sudah dibayarkan adalah sepenuhnya hak para mustahik.
Perkembangan terkini ialah munculnya wacana revisi Inpres tentang Pengumpulan Zakat. Keinginan untuk merevisi Inpres dibayangi kepentingan hendak mengecualikan pengumpulan zakat di lingkungan BUMN dari kewajiban menyetorkan ke BAZNAS.
Bagaimanakah Direktorat Pemberdayaan Zakat dan BAZNAS menyikapi masalah tersebut?
“Tak ada yang perlu dan mendesak untuk direvisi dalam Inpres Pengumpulan Zakat. Kementerian Agama dan BAZNAS belum berpikir ke arah revisi Inpres.” jelas M. Fuad Nasar, Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat kepada bimas-islam beberapa waktu lalu.
Menurut pegiat zakat yang menjabat Wakil Sekretaris BAZNAS periode 2008 – 2015 itu, walaupun Inpres No 3 Tahun 2014 mengandung kelemahan karena tidak menyebut pembentukan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di lingkungan Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemerintah Daerah/BUMD, namun tujuan diterbitkannya Inpres adalah untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UU No 23 Tahun 2011) dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat.
Fuad Nasar mengutarakan, “UPZ atau LAZ BUMN ketika menyalurkan dana kepada masyarakat, tidak jarang melalui LAZ lain dalam bentuk kerjasama program. Untuk itu BAZNAS harus segera menerbitkan Peraturan tentang UPZ. Tugas UPZ adalah menghimpun zakat 2,5 persen atas gaji karyawan, sedangkan penyalurannya kepada orang-orang yang berhak memperoleh zakat dilakukan oleh BAZNAS sesuai ketentuan syariah. Dalam pedoman teknis tata kelola UPZ BUMN, bisa digunakan pola bagi salur, yaitu zakat yang dihimpun oleh UPZ terlebih dahulu masuk 100 persen ke BAZNAS, dan 14 hari kemudian BAZNAS mengirimkan kembali dalam prosentase tertentu untuk penyaluran di lingkungan sekitar UPZ dengan pola pembagian misalnya 40: 60. Penyaluran oleh UPZ wajib dilaporkan secara rutin ke BAZNAS dan diaudit oleh BAZNAS.”
Fuad Nasar mengutip data Abdy Irawan, sarjana ekonomi, yang menghitung apabila mekanisme UPZ menyerahkan hasil pengumpulan zakatnya kepada BAZNAS dilaksanakan sesuai ketentuan regulasi, dengan asumsi 500 ribu karyawan BUMN yang muslim dan 1 juta pegawai negeri yang wajib zakat, dengan rata-rata zakatnya Rp 100.000 per bulan, maka diproyeksikan BAZNAS pusat akan menghimpun Rp 150 milyar per bulan atau Rp 1,8 triliun per tahun. Penghimpunan sejumlah itu berasal dari UPZ saja dan belum dari yang lain.
Lebih lanjut dia mengatakan, “Sampai kini BAZNAS pusat baru bisa menghimpun Rp 93 milyar pada tahun 2015. Angka ini jauh di bawah potensi dan estimasi. Oleh karena itu andaikata Inpres direvisi, maka pengumpulan zakat BAZNAS akan jalan di tempat sehingga tujuan dan misi pembentukan BAZNAS tidak tercapai. Kita bicara negara, bukan lembaga per lembaga. Aturan dibuat bukan hanya untuk 1 atau 2 lembaga, tapi untuk semua.” ungkapnya.
Fuad menegaskan bahwa Kementerian/Lembaga/BUMN tidak perlu mendirikan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Mengelola zakat adalah di luar tugas pokok dan fungsi BUMN sesuai undang-undang yang berlaku. Menurutnya, “Salah satu yang harus menjadi agenda BAZNAS saat ini ialah memastikan pendirian UPZ di setiap kementerian/lembaga dan BUMN. Pelaksanaan Inpres harus dikawal secara baik. Bagi Kementerian/Lembaga/BUMN yang semangat zakatnya tinggi, Inpres seolah membatasi kemandiriannya, tapi bagi kementerian/lembaga/BUMN yang pimpinannya kurang peduli dengan zakat, Inpres menjadi anugerah. Menurut faktanya, dari 119 BUMN, yang aktif menghimpun dan mengelola zakat gaji karyawannya melalui UPZ tidak lebih dari 20 lembaga.”
“Sistem pengumpulan zakat nasional harus dibangun dan terus menerus diperkuat dari berbagai sisi. Begitupun kredibilitas BAZNAS sebagai amil negara seyogyanya dihormati oleh semua lembaga pengelola zakat yang ada.” pungkasnya. (mfns/bimas-islam).
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



