Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama mendorong profesionalisasi amil zakat melalui sertifikasi kompetensi. Langkah ini diwujudkan melalui Pelatihan Terintegrasi dan Sertifikasi Profesi Manajer Bidang Operasional Zakat Angkatan III di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Program tersebut menggunakan Skema Sertifikasi Manajer Bidang Operasional Zakat Jenjang 5 dan diikuti peserta dari Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaksanaannya bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Agama.
Pelatihan terintegrasi menjadi tahap awal untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta. Setelah pelatihan, peserta mengikuti asesmen kompetensi untuk mengukur kemampuan berdasarkan standar yang dipersyaratkan dalam skema sertifikasi.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, sertifikasi menjadi bagian penting dalam membangun profesionalitas amil zakat.
Menurut Abu, tuntutan terhadap lembaga pengelola zakat semakin tinggi. Masyarakat tidak hanya membutuhkan lembaga yang amanah, tetapi juga profesional, transparan, dan mampu mempertanggungjawabkan dana yang dipercayakan.
“Yang dikeluarkan untuk apa harus bisa dipertanggungjawabkan, termasuk saya kira pelaporan secara rutin. Kepada para wakif, kepada para muzaki, itu harus disampaikan secara rutin,” ujarnya.
Karena itu, penguatan kualitas sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam meningkatkan tata kelola zakat. Amil perlu memiliki kompetensi yang terukur agar mampu menjalankan fungsi pengelolaan zakat sesuai standar profesinya.
“Ini memang eranya sertifikasi. Semua posisi dan keterampilan tertentu sekarang sudah eranya sertifikasi. Semua tingkatan, termasuk amil, juga harus tersertifikasi,” ujarnya.
Abu menjelaskan, sertifikasi bukan sekadar bukti administratif. Sertifikasi menjadi mekanisme untuk memastikan seseorang yang menjalankan profesi amil memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
Dengan SDM yang kompeten dan tersertifikasi, ia berharap tata kelola lembaga pengelola zakat semakin baik. Perbaikan tersebut mencakup pelaporan, edukasi masyarakat, penghimpunan, pendistribusian, hingga pendayagunaan zakat.
“Kalau kemudian tata kelola sudah baik, kami berharap kepercayaan publik makin meningkat. Makin banyak orang yang mempercayakan kepada lembaga-lembaga yang Bapak dan Ibu kelola,” katanya.
Abu mengatakan, profesionalisasi amil juga diperlukan agar profesi tersebut memiliki standar yang jelas dan diakui. Menurutnya, seperti profesi pada sektor keuangan syariah, amil dan nazir perlu memiliki kompetensi yang dapat diukur dan diakui secara profesional.
Ia berharap pelatihan dan sertifikasi dapat menjadi bagian dari budaya kerja profesional di lembaga pengelola zakat.
“Kalau sudah mengikuti sertifikasi, tentu sebelumnya sudah mendapatkan pelatihan-pelatihan. Di manapun dia berkiprah, apakah di BAZNAS atau di lembaga amil, di Badan Wakaf Indonesia atau lembaga-lembaga wakaf yang lain, akan mudah untuk mendapatkan tempat pengabdian yang terstandar dengan baik,” jelasnya.
Upaya tersebut sejalan dengan arah kebijakan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam mendorong pengelolaan dana keagamaan secara profesional dan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, peningkatan kompetensi amil menjadi salah satu bagian penting untuk membangun tata kelola dana keagamaan yang lebih profesional, transparan, dan berdampak. Kementerian Agama juga menggagas Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU) sebagai bagian dari upaya membangun pengelolaan zakat, wakaf, infak, dan sedekah yang lebih terintegrasi.
Pelaksanaan Angkatan III di Semarang merupakan bagian dari rangkaian sertifikasi profesi amil zakat yang dikembangkan Kementerian Agama secara bertahap. Sebelumnya, program serupa dilaksanakan di Jawa Barat dan Jakarta.
Pelaksanaan secara bertahap di berbagai wilayah menjadi upaya Kementerian Agama memperluas akses peningkatan kompetensi sekaligus membangun standar profesionalitas amil zakat secara lebih merata.
Skema Manajer Bidang Operasional Zakat Jenjang 5 diarahkan untuk mengukur kompetensi peserta dalam menjalankan fungsi operasional pengelolaan zakat. Sertifikasi diharapkan memberikan pengakuan profesional berdasarkan kemampuan peserta, bukan semata-mata pengalaman kerja.
Kerja sama dengan LSP Kementerian Agama menjadi bagian dari proses tersebut. Melalui asesmen berbasis kompetensi, peserta memperoleh pengakuan atas kemampuan yang sesuai dengan standar profesi.
Kementerian Agama berharap pelatihan dan sertifikasi melahirkan amil yang tidak hanya amanah, tetapi juga memiliki kemampuan manajerial dan operasional sesuai standar profesinya. Profesionalisasi tersebut diharapkan memperkuat tata kelola lembaga zakat, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan zakat dikelola secara akuntabel untuk mendukung pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat.
Yani/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



