Surabaya, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengajak jajarannya tidak terpengaruh tren penurunan angka perkawinan global dalam mencapai target peristiwa nikah. Hal itu disampaikan Abu saat berbicara dalam kegiatan “Pembahasan Isu-Isu Aktual Kebimasislaman” di Surabaya, Jumat (28/8/2026).
“Jangan terpengaruh tren global, kita tetap harus meningkatkan bimbingan, layanan, serta target angka nikah di Indonesia. Yang paling penting, masyarakat yang menikah harus mendapatkan layanan yang baik dan memiliki kesiapan untuk membangun keluarga,” ujar Abu.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penurunan tren perkawinan yang terjadi di berbagai negara dalam beberapa dekade terakhir. Data “Our World in Data” menunjukkan bahwa di banyak negara, angka perkawinan cenderung menurun dan masyarakat menikah pada usia yang semakin tinggi. Secara global, proporsi perempuan yang menikah atau berada dalam suatu hubungan perkawinan juga mengalami penurunan, dari sekitar 69 persen pada 1970 menjadi 64 persen pada 2024.
Tren global tersebut menjadi salah satu tantangan dalam penguatan ketahanan keluarga. Namun, perkembangan di Indonesia menunjukkan arah yang berbeda. Data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama mencatat jumlah pencatatan pernikahan pada 2025 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sepanjang 2025, tercatat 1.480.048 peristiwa pencatatan pernikahan, meningkat 1.746 peristiwa dibandingkan 2024 yang mencapai 1.478.302 peristiwa. Kenaikan sebesar 0,12 persen tersebut sekaligus mengakhiri tren penurunan pencatatan pernikahan selama tiga tahun sebelumnya.
Sebelumnya, pencatatan pernikahan tercatat sebanyak 1.705.348 peristiwa pada 2022, turun menjadi 1.577.255 pada 2023, dan kembali turun menjadi 1.478.302 pada 2024. Pada 2025, angka tersebut kembali bergerak positif menjadi 1.480.048 peristiwa.
Capaian tersebut tidak terlepas dari sejumlah penguatan yang dilakukan Ditjen Bimas Islam, dari aspek layanan, pembinaan, hingga kampanye kesadaran masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penguatan layanan pencatatan nikah berbasis digital melalui SIMKAH yang terus dikembangkan untuk memberikan kepastian, kemudahan, dan akses layanan kepada masyarakat.
Selain itu, Kemenag juga menggencarkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, mengenai pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
Penguatan juga dilakukan melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Sepanjang 2025, program tersebut telah menjangkau 1.248.789 calon pengantin hingga akhir November. Bimbingan tersebut diperkuat melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) sebagai upaya mempersiapkan generasi muda sebelum memasuki kehidupan perkawinan.
Kemenag juga mengembangkan berbagai pendekatan kreatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pernikahan dan pencatatan nikah. Salah satunya melalui Nikah Fest, yang dikemas sebagai pernikahan massal sekaligus sarana edukasi dan kampanye pencatatan nikah. Pada 2025, Nikah Fest memfasilitasi 100 pasangan untuk melangsungkan akad nikah di Masjid Istiqlal.
“Program-program ini tidak hanya berorientasi pada angka. Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, pernikahan tercatat secara resmi, dan pasangan memiliki bekal yang cukup untuk membangun ketahanan keluarga,” jelasnya.
Terkait itu, Abu mengatakan, peningkatan angka pencatatan pernikahan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas keluarga. Kemenag tidak hanya mendorong masyarakat memperoleh layanan nikah yang mudah dan berkualitas, tetapi juga memperkuat pembinaan sebelum dan setelah pernikahan untuk membangun ketahanan keluarga serta menekan potensi perceraian.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Abu juga meminta seluruh jajaran Ditjen Bimas Islam di daerah untuk tetap kreatif dan inovatif dalam menjalankan program. Keterbatasan anggaran, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Tidak harus copy paste program pusat. Bisa menyesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing, tetapi dilakukan dengan skema kolaborasi dengan mitra masing-masing. Kita harus membangun ekosistem bersama, karena tidak semua persoalan dapat diselesaikan oleh Kementerian Agama sendiri,” tegasnya.
Ia mendorong jajaran Bimas Islam di daerah untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dunia usaha, komunitas, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Yang penting programnya menjawab kebutuhan masyarakat. Kita harus hadir dengan layanan yang semakin dekat, mudah, dan relevan,” imbuhnya.
Kegiatan Pembahasan Isu-Isu Aktual Kebimasislaman itu diikuti para Kepala Bidang yang berkaitan dengan fungsi Bimas Islam dari seluruh Indonesia. Pertemuan menjadi forum koordinasi untuk menyelaraskan pelaksanaan program Bimas Islam secara nasional sekaligus membahas berbagai isu aktual yang berkembang di bidang Bimas Islam menjelang caturwulan ketiga Tahun Anggaran 2026. Selain isu aktual di bidang layanan nikah, kegiatan tersebut juga membahas topik jaminan produk halal, urusan keagamaan Islam, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf.
Melalui koordinasi tersebut, Ditjen Bimas Islam mendorong agar penguatan layanan Bimas Islam di pusat dan daerah dapat berjalan secara terintegrasi, adaptif, dan kolaboratif.
Mwr/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



