Jakarta, bimasislam— Problem pencatatan nikah di luar negeri, khususnya di wilayah negara anggota MABIMS, yaitu Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura perlu diselesaikan bersama. Masalah yang sering muncul adalah pernikahan campuran antara dua warganegara yang berbeda. Selain itu, hal yang juga sering muncul adalah terjadinya niah sirri antara warga negara Indonesia di luar negeri sementara mereka memiliki ikatan keluarga di tanah air, atau nikah sirri antara WNI dengan orang asing. Demikian hal-hal yang muncul dari kegiatan Rakor Pencatatan Nikah Negara Anggota MABIMS di hotel Sahid Jaya, Jakarta (25/8).
Dalam kesempatan tersebut Menag memberikan apresiasi karena dapat dijadikan forum tukar pikiran untuk menyelesaikan problem pencatatan nikah campuran.
“Saya menyambut baik dan mengapresiasi atas kegiatan rapat koordinasi pencatatan nikah antar negara anggota MABIMSini. Kegiatan ini memiliki makna yang sangat penting disamping untuk membangun silaturahmi antar negara serumpun, kegiatan ini dapat menjadi forum bersama untuk mendiskusikan isu-isu mutakhir yang berkaitan dengan pencatatan nikah antar negara anggota MABIMS’, tuturnya.
Lebih lanjut Menag menekankan, Rapat Koordinasi pencatatan pernikahan negara anggota mabims sangat penting dilakukan. Disamping karena banyaknya warganegara Indonesia yang tinggal di Malaysia, Brunei dan Singapura, kita juga mengantisipasi trend pernikahan campuran yang terjadi diantara negara anggota mabims. Kompleksitas permasalahan yang muncul dan lazim terjadi adalah terjadinya pernikahan di luar ketentuan standar dan prosedur yang berlaku seperti pernikahan sirri antara pria dan wanita warganegara Indonesia, ataupun pernikahan sirri antara seorang warganegara Indonesia dengan seorang warganegara asing.” katanya.
Oleh karena itu, saya berharap perlu upaya meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan intensif terhadap warganegara kita di luar negeri dengan mengoptimalkan pejabat di Kantor Perwakilan RI agar penanganan pencatatan pernikahan di luar negeri lebih tertangani dengan baik.
“Kita ljuga perlu saling berbagi informasi antara negara anggota mabims mengenai upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas perkawinan” harapnya.
Menag juga menggarisbawahi, bahwa pertemuan tersebut dapat melakukan inventarisasi berbagai permasalahan, kemudian menyiapkan solusi penyelesaian masalah tersebut dengan baik.
Karena ini menyangkut aspek yang sangat penting bagi warga negara anggota MABIMS, doperlukan informasi mengenai syarat dan prosedur pencatatan nikah masing-masing negara anggota mabims untuk diperoleh kesepahaman tentang pencatatan nikah pada negara anggota MABIMS.
“Kami berharap dalam pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan yang dapat dilaksanakan bersama negara anggota MABIMS. Sehingga berbagai permasalahan yang muncul terkait dengan pencatatan nikah dapat mengacu kepada hasil kesepakatan yang dibuat bersama. Hasil kesepakatan ini nantinya akan dapat diteruskan pada forum yang lebih tinggi yaitu SOM (senior official meeting)” tutupnya.
(thobib/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



