Jakarta, bimasislam—Setelah disahkannya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Zakat, perkembangan perzakatan di tanah air berjalan sangat dinamis. Kedinamisan itu ditandai dengan kompleksitas terkait posisi dan peran pemerintah maupun lembaga pengelola zakat dalam mengembangkan potensi zakat nasional. Disisi lain, agar pengelolaan zakat dapat dicapai secara optimal, Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat dan daerah dituntut untuk memenuhi syarat akuntabilitas pengelolaan zakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat, Tarmizi Tohor saat menyampaikan laporan pada pembukaan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Pusat dan Daerah Tahun 2016 yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat di Hotel Santika, Slipi, Jakarta, Senin (21/11).
Tarmizi menambahkan, peran pembinaan dan pengawasan dari Kementerian Agama juga dituntut semakin profesional. Hal itu diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga potensi zakat, infak dan sedekah yang dikelola oleh BAZNAS dan LAZ dapat muncul sebagai kekuatan yang signifikan untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup umat.
Dikatakan Tarmizi, sepanjang tahun 2016 Direktorat yang dipimpinnya telah melaksanakan sejumlah program strategis, di antaranya adalah pengembangan regulasi zakat sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta peningkatan Sistem Informasi Manajemen Zakat Terpadu (SIMZAT).
Selain itu, Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Riau itu menambahkan bahwa selama tahun 2016, pihaknya juga telah melakukan pengembangan sosialisasi dan penyuluhan zakat serta peningkatan kesadaran berzakat bagi masyarakat luas.
“Kami juga terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pengelola zakat, baik dalam bentuk sosialisasi maupun edukasi,” tambahnya.
Kendati begitu, Tarmizi mengatakan perlu ada rapat evaluasi untuk melihat secara jernih kendala dan tantangan yang dihadapi dalam memberdayakan potensi zakat di tanah air.
Saat ini, Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Zakat Pusat dan Daerah Tahun 2016 masih berlangsung. Sejumlah narasumber yang dihadirkan antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Direktur Jenderal Bimas Islam, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Direktur Pemberdayaan Zakat, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Direktur Pendidikan dan Agama Kementerian Perencanaan Pembangunan/BAPPENAS, serta Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK.
(sigit/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



