Jakarta, Bimas Islam — Tata kelola zakat menjadi bagian dari agenda pembaruan ekosistem filantropi di Indonesia. Penguatan ini diarahkan untuk memastikan pengelolaan dana umat berjalan akuntabel, memiliki kepastian hukum, tetap membuka ruang partisipasi masyarakat, serta memberi manfaat yang lebih luas bagi penerima zakat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, pembaruan tata kelola zakat perlu diarahkan pada keseimbangan antara pengawasan, kepastian hukum, dan partisipasi masyarakat. Menurutnya, regulasi tidak hanya harus memberi kepastian dalam pengelolaan zakat, tetapi juga menjaga kepercayaan publik dan ruang kontribusi masyarakat.
“Capaian berupa tersedianya naskah kebijakan merupakan fondasi penting, tetapi bukan titik akhir. Tahap selanjutnya adalah memastikan rumusan kebijakan dapat diterapkan, memperjelas tanggung jawab para pihak, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat,” ujarnya, Sabtu (15/8/2026).
Pernyataan tersebut juga disampaikan Abu dalam konteks evaluasi Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI) VIII Semester I Tahun 2026 yang dibahas dalam Multi-Stakeholder Forum (MSF) di i-Hub Coworking Space MNC Center, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026. Forum yang digelar Sekretariat Nasional OGI Kementerian PPN/Bappenas tersebut menjadi ruang publikasi hasil evaluasi sekaligus penyampaian masukan dari kementerian/lembaga dan organisasi masyarakat sipil.
Dalam evaluasi tersebut, Abu menjelaskan, pembaruan regulasi terkait ekosistem filantropi masuk dalam Komitmen 6 pada isu strategis Ruang Kewargaan dan Demokrasi. Ukuran keberhasilannya adalah tersusunnya rekomendasi kebijakan mengenai ekosistem filantropi di Indonesia melalui kerja bersama antara pembuat kebijakan dan masyarakat sipil. Komitmen 6 secara keseluruhan memperoleh skor 75 persen.
Kontribusi Kementerian Agama dalam komitmen tersebut ditunjukkan dengan tersedianya naskah kebijakan “Rancangan Kebijakan Menteri Agama tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Sanksi Administratif dalam Pengelolaan Zakat di Indonesia”. Dalam hasil evaluasi, capaian Kementerian Agama tercatat tanpa kendala.
“Pengaturan tidak boleh hanya menambah lapisan administrasi. Pengawasan yang terlalu longgar dapat membuka risiko penyimpangan dan menurunkan kepercayaan publik. Sebaliknya, prosedur yang terlalu birokratis dapat mempersempit partisipasi masyarakat,” tegasnya.
Menurut Abu, keseimbangan tersebut penting karena ekosistem zakat melibatkan pemerintah, lembaga pengelola zakat, organisasi masyarakat sipil, muzaki, dan mustahik. Karena itu, pembaruan regulasi perlu mempertimbangkan kebutuhan pengawasan sekaligus memastikan masyarakat tetap memiliki ruang untuk berkontribusi dalam pengelolaan zakat.
“Karena itu, kebijakan harus proporsional, berbasis risiko, sesuai prinsip syariat, dan berorientasi pada kemaslahatan,” lanjutnya.
Abu menyebut, hasil evaluasi juga menunjukkan bahwa pembaruan ekosistem filantropi membutuhkan tindak lanjut lintas pemangku kepentingan. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat telah menyiapkan daftar inventarisasi masalah revisi peraturan pemerintah dan naskah kebijakan ekosistem filantropi, tetapi proses konsultasi dan penyempurnaan substansi masih perlu dikawal.
Di sisi lain, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang dipimpin Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) telah menyiapkan masukan masyarakat sipil dan mendorong pengajuan izin prakarsa revisi regulasi. Dinamika pembahasan regulasi membuat target konsultasi dan ko-kreasi belum seluruhnya berjalan sesuai rencana. Forum kemudian mendorong pengawalan proses revisi regulasi serta konsolidasi masukan organisasi masyarakat sipil ke dalam naskah kebijakan.
Abu mengatakan Kementerian Agama akan mengawal tindak lanjut tersebut sesuai kewenangannya melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pelibatan masyarakat sipil. Setiap masukan, ujarnya, perlu ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan, prinsip syariat, kebutuhan akuntabilitas, dan kelayakan penerapannya.
Penguatan tata kelola zakat juga sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap penguatan dana sosial keagamaan agar semakin memberi manfaat bagi masyarakat. Abu berharap, proses RAN OGI VIII tidak berhenti pada penyusunan dokumen, tetapi menghasilkan perbaikan nyata dalam tata kelola zakat, memperkuat kepercayaan publik, dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
An/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



