Jakarta, bimasislam—“Syariah itu justru menyuruh kita untuk berhukum secara adil. Jika ada peraturan perundang-undangan yang diskriminatif, berarti bertentangan dengan Pancasila dan juga Syariah”. Demikian dikatakan oleh Taufiqurrohman Syahuri, Komisioner Komisi Yudisial (KY) dalam pengarahannya pada kegiatan Rakornas Penyusunan Peraturan Priorotas di Lingkungan Bimas Islam, yang diselenggarakan oleh Bagian Ortala dan Kepegawaian Setditjen Bimas Islam di hotel Sari Pan Pacific, Jakarta (15/8).
“Jika kita cermati, dalam hukum pidana di Indoensia, sesungguhnya tidak ada yang bertentangan dengan hukum Islam. Spirit hukum pidana kita tidak bertentangan dengan Syariah. Hukum pidana dan Syariah tidak bertentangan dalam hal larangan”, tegasnya. Contoh, imbuhnya, hukum pidana melarang mencuri, berzina, menghina orang lain, membunuh orang, dan lain-lain. Yang membedakan adalah bentuk dari sanksi dan masing-masing negara memiliki bentuk sanksi atas pelanggaran pidana.
Lebih lanjut mantan abdi huku di Mahkamah Konstitusi ini, bahwa ada empat sistem hukum di dunia, yaitu Civil Law, Common Law, Islamic Law, dan Socialist Law. Hukum kita menganut sistem Civil Law,yaitu sistem hukum Eropa-Kontinental, yang banyak diterapkan di negara-negara Eropa daratan dan bekas jajahannya (seperti Indonesia yg menerapkan Civil Law yg dibawa Belanda). Sedangkan Common Law, disebut juga Case Law atau sistem hukum Anglo-Sakson, diterapkan di Inggris dan negara-negara bekas jajahannya, katanya.
“Watak dari Civil Law itu bahwa hukum yg dibuat berdasarkan kodifikasi hukum yg dilakukan lembaga legislatatif. Sedangkan hukum Common Law dibuat berdasarkan adat/tradisi yg berlaku dalam masyarakat dan keputusan hakim. Pada mulanya, sistem hukum ini tidak tertulis. Contohnya adalah di Singapura dan Malaysia yang dijajah Inggris, dimana hukum cambuk yang berlaku di masyarakat hingga kini masih diterapkan”, tutupnya. (thobib/foto:hukumonline)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



