Jakarta, bimasislam— “Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan, pengetahuan pelaku usaha kecil tentang Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal", jelas Farchan Mustafa dan Abdul Jamil, Peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kemenag RI. Pernyataan itu disampaikannya pada saat Seminar Hasil Penelitian "Sikap Pelaku Usaha Kecil Terhadap UU No. 33 Th. 2014 tentang Jaminan Produk Halal" hari ini (3/5).
Seminar ini merupakan tahapan akhir yang melibatkan publik dari penelitian yang dilaksanakan pada tanggal 10-17 Maret 2016 lalu. Penelitian ini dipilih pada 14 Provinsi, di antaranya Jawa Barat, Banten, Kepri, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Forum alademis ini diikuti 50 orang peserta, yang terdiri dari perwakilan Ormas-ormas Islam, beberapa Lembaga/Kementerian terkait, juga sejumlah Peneliti Litbang Kemenag RI dan pegawai Subdit Halal Ditjen Bimas Islam. Kasubdit Produk Halal Ditjen Bimas Islam Siti Aminah dan Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa sebagai pembahas.
Merespon hasil temuan ini, Aminah menjelaskan bahwa persoalan produk halal bukan semata-mata tugas Kementerian Agama, tapi juga urusan semua pihak, baik institusional maupun personal. "Sesungguhnya kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang mendukung pelaksanaan UU JPH di masyarakat", ujar salah satu Kasubdit perempuan di Ditjen Bimas Islam ini. Sosialisasi, pembenahan regulasi, juga infra-struktur sudah dilakukan, walaupun memang belum dianggap optimal.
Dalam Sambutan Penutupan, Kaspuslitbang Kehidupan Keagamaan Muharram Marzuki menegaskan, hasil penelitian ini secepatnya dilaporkan kepada Menteri Agama RI agar berbagai persoalan yang ditemukan dapat ditangani dengan cepat. Setidaknya lewat kelengkapan regulasi terkait jaminan produk halal, terutama Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU JPH tersebut, imbuhnya dengan penuh semangat. (Edijun/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



