Jakarta, bimasislam— Pengelola Keuangan Ditjen Bimas Islam bisa bernafas lega mulai September ini. PMK No. 81 Tahun 2012 telah diganti dengan PMK No. 168 Tahun 2015. PMK lama memahami Bantuan diperuntukkan bagi resiko sosial, sedangkan PMK baru memahami Bantuan dalam bentuk Belanja Barang. Hal ini terungkap saat kegiatan "Sosialisasi PMK No. 168/PMK.05/2015" di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta, Jumat (18/9).
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin berkomentar, "Dengan terbitnya PMK Nomor 168 ini kita semua bisa bernafas lega. Setidaknya, mekanisme pencarian bantuan untuk Ormas atau LSM Islam bisa lebih mudah." Kalau sejak kemarin kita berharap pencarian bantuan lebih maksimal, maka dengan regulasi baru ini kita memiliki payung hukumnya, ujar Guru Besar UIN Makassar ini di hadapan 50 peserta yang di antaranya 12 orang perwakilan dari Ormas/LSM Islam.
Hanya saja, menurut Kabag Keuangan Setditjen Bimas Islam Nur Afwa Sofia, masing-masing Unit Eselon 2 harus secepatnya bergerak membuat Petunjuk Teknis (Juknis) untuk menindaklanjuti PMK Baru ini. Tanpa itu, pencairan bantuan tetap tidak akan bisa dilakukan, imbuh Bu Evi, begitu biasanya ia akrab disapa. Selanjutnya, secara praktis semua pihak, baik Ditjen Bimas Islam maupun Ormas/LSM Islam, mengikuti prosedur yang telah ditentukan dalam PMK Baru tersebut.
Saat ditanya apa perbedaan PMK Lama dan PMK Baru, ibu dari dua anak ini menjelaskan bahwa PMK Baru lebih meringankan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing Unit Eselon 2 dan memudahkan teknis pelaporan pihak penerima bantuan. Namun, ungkapnya, mekanisme monitoring dari Bimas Islam harus maksimal, bukan lain agar bisa dihindari penggunaan Bantuan yang tidak sesuai prosedur dan peruntukkannya. (Edijun/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



