Jambi, bimasislam—Semakin terbukanya pasar daerah dan nasional dalam era globalisasi membuat kompetisi pelaku usaha juga semakin terbuka. Harga dan kualitas menjadi pertimbangan utama bagi mereka dalam meramaikan lalu lintas produk di pasar.
Pasar merupakan tempat terjadinya transaksi jual beli barang dan jasa. Pasar dalam fungsi distribusinya berperan memperlancar jalur barang dan jasa dari produsen kepada konsumen. Dalam hal ini Dinas Pasar berperan melakukan pengaturan terhadap fungsi pasar dalam memajukan ekonomi daerah.
Pada beberapa waktu lalu (22/9) Tim Bidang Urusan Agama Islam, Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Jambi bersama petugas dari Ditjen Bimas Islam yang dipimpin oleh Lathoif Elmudzakkari melakukan koordinasi dengan Dinas Pasar Jambi. Tim diterima Kepala Dinas Pasar Kota Jambi, Duria Sunita.
Selain menginformasikan tentang tata cara dan ketentuan penempatan produk halal, Tim juga menyosialisasikan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sunita menyambut baik informasi-informasi yang disampaikan Tim. “Pasar menjadi bagian sarana dalam mewujudkan jaminan halal bagi masyarakat muslim”, papar Sunita.
Perempuan berpendidikan Magister Hukum ini berpendapat bahwa pelaku bisnis di pasar perlu mendapatkan update informasi dan edukasi guna meningkatkan daya saing mereka. Terlebih ketika mereka belum kompenten dalam daya saing, tentunya takkan mampu bertahan di era globalisasi.
Menyambung pandangan Sunita, Lathoif menegaskan bahwa saat ini sertifikat halal sudah menjadi salah satu sarana daya saing. Untuk itu, sangat penting meningkatkan kesadaran konsumen untuk memilih produk bersertifikat halal. Dimana hal tersebut dengan sendirinya akan mendorong pelaku usaha melakukan sertifikasi halal terhadap produk mereka.
Sunita memandang, belum semua pedagang memahami bagaimana mewujudkan jaminan halal bagi konsumen. Untuk itu sosialisasi informasi dari pihak terkait sangat diperlukan. Termasuk dalam memberikan edukasi produk halal bagi pedagang. Dalam hal ini kerjasama antar instansi menjadi sangat penting.
Peran pedagang sangat besar dalam mewujudkan jaminan produk halal bagi masyarakat muslim. Penempatan produk halal dengan produk non halal harus secara terpisah. Produk yang mengandung unsur babi wajib ditempatkan terpisah dengan produk lainnya. Baik dari wadah dan alat yang digunakan, maupun sarana alat angkutnya.
Alat yang cukup krusial tercampur daging babi, adalah alat penggilingan daging. Sudah seharusnya pemilik usaha penggilingan daging menginformasikan kepada pelanggan dengan jelas tentang jenis daging yang diterimanya. Bisa dengan informasi yang tertera di merk toko atau informasi yang sengaja ditulis yang dapat dibaca jelas oleh pelanggan. Termasuk upaya petugas penggilingan memahami ciri-ciri jenis daging yang digilingnya.
Jika mesin digunakan untuk menggiling daging yang berasal dari hewan halal, maka hanya boleh digunakan untuk daging dari jenis hewan dimaksud. Seperti sapi, kerbau, kambing atau ayam. Petugas penggilingan hanya melakukan penggilingan untuk jenis-jenis daging tersebut.
Sedangkan jika pelaku usaha menerima jasa penggilingan daging babi, maka penggunaan mesinnya hanya khusus untuk daging babi dan tidak digunakan untuk jenis daging yang lain. Termasuk penempatan lokasi yang terpisah dari produk halal dan aliran air pencucinya tidak melewati lokasi penempatan produk halal.
(lady/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



