Jakarta,bimasislam– Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Muchtar Ali menerima kunjungan Pansus DPRD Jawa Barat pada Rabu 4 November lalu. Rombongan yang dipimpin Sahromi ini bertujuan menyelaraskan dan mengkordinasikan peraturan dibidang produk halal sebagai acuan dalam penyususnan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat.
Pada kesempatan tersebut Direktur mengulas regulasi terkait produk halal, terutama berkenaan dengan Implementasi UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Tahun 2014 merupakan era baru dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Dengan disahkannya undang-undang yang mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia menjadi babak baru dalam penjaminan produk halal bagi masyarakat muslim.
Pansus yang berjumlah 19 orang ini lebih banyak menanyakan tentang pembinaan dan pengawasan produk halal. Dalam hal ini Pansus menekankan agar tidak adanya tumpang tindih antara regulasi yang dibuat pusat dengan regulasi yang ditetapkan daerah. Sahromi memandang bahwa koordinasi antar instansi yang bertugas menyusun peraturan pusat dan daerah merupakan hal yang sangat penting.
Muchtar menyampaikan bahwa setelah ditetapkannnya UU JPH, akan ada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yaitu badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk penyelenggaraan JPH, yang nantinya dapat diikuti dengan pembentukan BPJPH daerah.
Mengenai pembinaan produk halal, Direktur menyampaikan bahwa pelaku usaha berhak mendapatkan informasi, edukasi dan sosialisasi sistem JPH dan pembinaan dalam memproduksi produk halal. Sedangkan dalam pengawasan produk halal diantaranya dilakukan terhadap kehalalan produk, pencantuman label halal dan pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyaian produk halal dan tidak halal. (lady/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



