Jakarta, bimasislam— Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Muchtar Ali menerima kunjungan delegasi United States Department of Agriculture(USDA), Ali Abdi, terkait regulasi produk halal di Indonesia, terutama berkenaan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Abdi diterima Direktur yang didampingi Kasubdit Produk Halal, Aminah, di ruang kerjanya, di lantai 7 Gedung Kementerian Agama, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jum’at (2/10).
Pada kesempatan itu, Abdi mengatakan bahwa dalam perdagangan produk halal di dunia global, regulasi menjadi koridor penting dalam berbisnis. Oleh karena itu Abdi menyambut baik penetapan UU yang mengatur tentang peredaran produk halal, baik dari dalam maupun luar negeri sehingga setiap produk yang beredar di pasaran dapat diawasi dan ditelusuri asal muasalnya. Dikatakan Abdi, Undang-Undang Jaminan Produk Halal merupakan perangkat penting untuk mengatur pelaku usaha dalam memproduksi produk halal, baik nasional maupun internasional.
Terkait tindak lanjut dari undang-undang tersebut, Muchtar Ali mengatakan bahwa kini pemerintah Indonesia tengah membahas Peraturan Pemerintah dan menyusun standar halal bersama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Lebih jauh, dalam pertemuan singkat itu ia berharap agar standar halal Indonesia dapat dipublikasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Abdi menambahkan pentingnya kerja sama internasional dalam memajukan industri produk halal, terutama pengakuan standar halal dalam perdagangan global. Kerja sama antara lembaga sertifikasi halal menjadi penting untuk memajukan bisnis produk halal global.(lady/sigit/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



