Jakarta, bimasislam--Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) sejak ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2014 ternyata telah ikut mempengaruhi aktifitas bisnis produk halal dalam dan luar negeri. Para pelaku bisnis terdorong untuk mengikuti aturan yang berlaku guna berkompetesi dalam mengambil peluang yang ada.
Dalam satu tahun terakhir Ditjen Bimas Islam banyak menerima kunjungan dari asosiasi pelaku usaha atau organisasi bisnis guna mendapatkan informasi tentang implementasi UU JPH dan menyampaikan aspirasi terkait peraturan jaminan produk halal, termsuk menerima kunjungan Forum international Business Chamber (IBC) yang terdiri dari American Chamber of Commerce in Indonesia, European Chamber of Commerce Indonesia, Korean Chamber of Commerce and Industry in Indonesia.
Kunjungan organisasi fasilitator bisnis tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan jamian produk halal di Indonesia pasca pengesahan UU JPH dan ikut memberikan pandangan terhadap penyusunan peraturan pelaksanaan UU JPH.
Dalampertemuan tersebut, Dirjen menyampaikan bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2015 tentang Kementerian Agama yang juga memuat tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)pada pasal 45 sampai dengan 48. BPJPH merupakan badan yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan JPH dengan tenggang waktu pendirian selama tiga tahun sejak undang-undang ditetapkan.
Lebih lanjut Dirjen menambahkan bahwa sebelum BPJPH terbentuk, pengajuan permohonan atau perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan tata cara memperoleh sertifikat halal yang berlaku sebelum undang-undang ditetapkan. Dalam hal ini MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk.
Terkait Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan UU JPH, saat ini internal pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama 11 instansi terkait sedang melakukan pembahasan rancangan PP dimaksud yang ditargetkan pada tahun 2016 selesai. Ada dua PP yang disusun yaitu PP tentang pelaksanaan UU JPH dan PP tentang tarif sertifikasi halal. Dalam perjalanannya, saran dan aspirasi para pelaku usaha dan konsumen ikut berkontribusi terhadap penyusunan peraturan tersebut. (lady)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



