Batam, bimasislam—Program sertifikasi khatib yang belakangan ini menjadi polemik setelah dilontarkan oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, ternyata sudah berjalan 6 tahun, persisnya sejak tahun 2011, di Kota Batam. Program tersebut nyaris tidak ada kontroversi dari masyarakat karena tujuannya adalah untuk menjaga kualitas dakwah dan nilai-nilai keluhuran agama dan sosial di Kota Batam. Demikian dikatakan oleh Kepala Kemenag Kota Batam, Zulkifli Umar, kepada bimasislam di kantornya, di Batam (24/2).
Lebih lanjut Zulkifli mengatakan bahwa program sertifikasi khatib merupakan program dari Persatuan Muballigh Batam (PMB), bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama Batam. Menurutnya, program tersebut cukup berhasil dan masyarakat mendapatkan manfaat yang besar karena dapat memberi masukan terhadap kualitas khatib yang berkhutbah di masjid-masjid.
“Program sertifikasi khatib itu digagas oleh Persatuan Muballigh Batam (PMB), bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama Batam. Di Kota Batam meskipun para tokoh dan masyarakatnya banyak dari berbagai Ormas Islam, seperti NU, Muhammadiyah, Al-Washliyah, dan lain-lain, namun mereka tetap bersatu sebagai umat Islam. Masyakat pun merasakan manfaat dari program ini”, tegasnya.
Seluruh khatib/muballigh di Kota Batam terdaftar di PMB dan mendapatkan jadwal rutin untuk berkhutbah. Dengan jadwal yang telah ditentukan, setiap khatib telah mengetahui sesuai porsi masing-masing berdasarkan kategori yang ada. Zulkifli meningimbuhkan bahwa setiap khatib yang terdaftar di PMB akan mendapat kategorisasi sesuai dengan hasil tes yang diadakan oleh PMB dan diuji para ulama khas.
“Khatib yang berkhutbah seluruhnya telah terjadwal dengan baik dari PMB. Setiap khatib yang telah mendapatkan sertifikat harus siap menjadi pengganti jika suatu saat nanti ada khatib utama yang berhalangan, seperti sakit atau lainnya. Masing-masing khatib yang telah mengikuti tes sertfikasi akan mendapat kategorisasi sesuai dengan kemampuannya. Kategori A adalah khatib yang dapat berkhutbah/ceramah dimana saja di kota Batam. Kategori B hanya bisa berkhutbah di level kecamatan. Serta bagi yang mendapat kategori C hanya bisa khutabah di pemukimannya, atau desa dimana dia tinggal”, tambahnya.
Saat ditanyakan tentang keterlibatan Pemerintah Kota Batam terhadap program ini, Zulkifli menegaskan bahwa Pemkot sangat berperan di sini karena memberikan insentif setiap bulan sebesar Rp 400 ribu. Menurutnya, dengan insentif tersebut Pemkot dapat mengoptimalkan peran para tokoh umat dalam membina dan mendukung program pembangunan kota dengan pendekatan agama, tutupnya.
(thobib/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



