Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 11 Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) masa kerja 2026–2031 di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Penyerahan ini menandai awal transformasi pengelolaan zakat yang lebih akuntabel, profesional, dan terintegrasi.
Penetapan pimpinan BAZNAS periode ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 yang menegaskan pentingnya keterwakilan unsur pemerintah dan masyarakat dalam struktur BAZNAS.
Dari unsur pemerintah, tiga pejabat yang menerima SK adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Mochamad Agus Rofiudin.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, penyerahan SK merupakan bentuk peneguhan mandat negara dalam pengelolaan zakat. “Penyerahan SK ini bukan sekadar seremoni, melainkan mandat negara. Kehadiran tiga kementerian kunci menjawab kebutuhan publik akan tata kelola zakat yang transparan dan profesional,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan memastikan dana zakat dikelola sesuai prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap rupiah dana umat harus dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata,” tegasnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memperkuat dampak zakat. "Standar pelaporan kinerja akan diperketat. Sinkronisasi dengan pemerintah daerah diperkuat, sementara sistem akuntabilitas keuangan ditingkatkan,” katanya.
Menurutnya, pengelolaan zakat harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan mustahik secara berkelanjutan. "Zakat tidak boleh berhenti sebagai bantuan sesaat, tetapi harus mampu meningkatkan produktivitas mustahik,” ujarnya.
Selain unsur pemerintah, delapan anggota dari unsur masyarakat juga menerima SK, yaitu Dikdik Sodik Mudjahid, Zainut Tauhid Saadi, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum, dan Neyla Saida Anwar.
Usai penyerahan SK, agenda dilanjutkan dengan pembahasan kebijakan teknis, termasuk rencana revisi regulasi dan percepatan digitalisasi Laporan Pengelolaan Zakat Nasional. Langkah ini diharapkan memperkuat kontribusi zakat dalam pengentasan kemiskinan ekstrem menuju Indonesia Emas 2045.
Yazed/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



