Bengkulu, bimasislam—Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) harus dilakukan secara profesional, karena ketersediaan BMN merupakan bagian penting dalam pelayanan dan pelaksanaan anggaran. Oleh karena itu, pegawai yang diberikan tugas untuk menatausahakan barang milik negara harus memiliki integritas, dedikasi, dan profesionalisme agar pengelolaan BMN berjalan dengan efektif, efisien, dan sistematis.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Umum, Yoesni, disela kegiatan Workshop Penatausahaan BMN Ditjen Bimas Islam di Provinsi Bengkulu, Minggu (22/5). Dijelaskan Yoesni, Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan yang sah itu, Yoesni melanjutkan, antara lain meliputi hibah atau sumbangan, pelaksanaan perjanjian/kontrak, yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Karena BMN merupakan barang yang diperoleh atau juga dibeli dengan biaya negara, maka setiap pegawai harus memiliki tanggungjawab terhadap barang milik negara tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, saat menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan tiga model pencatatan atau pengelolaan BMN.
“Ada tiga macam pengelolaan BMN, dua diantaranya salah, hanya satu yang benar!” katanya.
“Dua yang salah,” kata Sesditjen, “adalah ada barangnya namun tidak ada surat-suratnya, atau sebaliknya ada surat-suratnya namun tidak ada barangnya.”
Sementara itu, dikatakan Sesditjen, satu yang model pengelolaan yang benar adalah tersedianya barang yang dilengkapi dengan surat atau bukti-bukti admisnitratif yang berkaitan dengan barang tersebut. “Ada barangnya, dan ada surat-suratnya.”
Amin mengingatkan para pengelola BMN untuk terus meningkatkan kualitas dalam penatausahaan BMN, termasuk pada bagian administratif atau kelengkapan dokumen. Hal ini menjadi penting sebab kesalahan sekecil apapun dalam penatausahaan BMN dapat berakibat pada adanya temuan dari pemeriksa.
Workshop Penatausahaan BMN Ditjen Bimas Islam di Provinsi Bengkulu dilaksanakan di hotel Santika, Jalan Raya Jati, Sawah Lebar, Provinsi Bengkulu. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 22 hingga 24 Mei ini diikuti oleh 45 peserta. Selain materi tentang kebijakan Bimas Islam terkait pengelolaan BMN, kegiatan ini juga diperkaya dengan pemaparan tentang Evaluasi Penyelesaian Permasalahan Aset-Aset BMN, dan bimbingan teknis mengenai Aplikasi Manajemen Aset.
(sigit/bimasislam/ilustrasi)



