Bengkulu, bimasislam — Dalam menyelenggarakan Jamian Produk Halal (JPH) bagi masyarakat muslim, kerjasama pemerintah dengan semua pihak perlu ditingkatkan. Terutama dalam menyiapkan perangkat pelakanaan JPH. BPJPH yang diberi amanah menyelenggarakan JPH, harus mampu menyiapkan BPJPH sesuai dengan kebutuhan masyarakat muslim. “Dalam hal ini, BPJPH harus banyak meminta masukan dan saran dari instansi lainnya dan para ulama”, jelas Direktur LPPOM MUI Provinsi Bengkulu, Edward Suharmas beberapa waktu lalu pada acara Pemasyarakatan Gerakan Masyarakat Sadar Halal di Provinsi Bengkulu.
LLPOM MUI Bengkulu menyambut baik kehadiran UU JPH. Nuansa regulasi akan mampu mendorong penyelenggaraan JPH dengan baik. Dalam hal ini regulasi bisa menjadi strategi untuk meningkatkan masyarakat yang sadar halal. Lebih lanjut Edward menyampaikan bahwa, regulasi akan menguatkan peran serta masyarakat menciptakan jaminan produk halal. Terutama dapat mengedepankan perguruan tinggi dalam melakukan pemeriksaan halal. Semakin meningkatnya jumlah dan jenis produk yang beredar saat ini, maka dibutuhkan banyak tenaga pemeriksa produk halal.” Apalagi ketentuan suka rela menjadi wajib untuk sertifikasi halal, maka jumlah produk yang akan diperiksapun akan semakin meningkat pula”, tambah dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Bengkulu ini.
Lebih lanjut Edrward menyampaikan beberapa permasalahan dalam pelaksaaan JPH di provinsi Bengkulu, yaitu:
- Tingkat kesadaran konsumen dan produsen dalam memproduksi dan mengkonsumsi produk halal mash rendah. Masyarakat Bengkulu yang mayoritas muslim merasa tidak perlu melakukan sertifikasi halal karena merasa sudah yakin bahwa produknya sudah halal. Termasuk konsumen yang belum terlalu peduli terhadap label halal ketika membeli produk. Dalam hal ini, Edward mengharapkan agar Pemerintah menggiatkan sosialisi produk halal bagi masyarakat.
- Lalu lintas daging babi hutan cukup banyak diwilayah pedesaan di Bengkulu, sehingga beredarnya daging dimaksud dikhawatirkan tanpa sengaja dikonsumsi masyaraat muslim. Bengkulu yang masih banyak wilayah hutannya, babi hutan sebagai hama ladang banyak ditangkap para pemburu untuk dijual kepada pihak tertentu. Namun pihak LPPOM MUI mengkhawatirkan dampak perdagangan daging babi tersebut. Dalam hal ini LPPOM MUI mengharapkan agar Pemerintah melakukan pengawasan terhadap jenis perdagangan dimaksud.
- Permasalahan dalam sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang sudah pernah memiliki sertifikat halal untuk produknya, mereka jarang mau memperpanjang kembali sertifikat halalnya. Untuk hal ini LPPOM selalu berupaya memberikan motivasi agar mereka mau melakukan sertifikasi halal kembali. Namun belum banyak dari mereka yang mau memperpanjang sertifikat halal.
Menutup pembicaraan dengan bimasislam, lelaki bersuku Minang ini mengharapkan agar semua pihak terkait bekerja sama meggerakkan masyarakat untuk mengonsumsi dan memproduksi produk halal.
(lady/bimasislm)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



