Jakarta, Bimas Islam — Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama menyepakati empat poin komitmen bersama dalam penyelenggaraan sidang isbat tahun 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Kerja Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan, Tim Hisab Rukyat memiliki peran strategis dalam memastikan penetapan awal bulan Hijriah berjalan tertib, akurat, dan dapat diterima berbagai pihak. Menurutnya, penguatan tata kelola ini menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan kepastian dalam pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.
Arsad menjelaskan, keberadaan Tim Hisab Rukyat juga merupakan ruang kolaborasi antara pendekatan syar’i dan saintifik. Karena itu, setiap rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya berbasis perhitungan astronomi, tetapi juga mempertimbangkan pandangan keagamaan dari para ulama dan ormas Islam.
“Sidang isbat menjadi forum bersama untuk menyatukan pandangan dalam penetapan awal bulan Hijriah. Pemerintah memastikan proses ini berjalan terbuka dan dapat dijadikan rujukan bersama,” ujar Arsad di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ia menambahkan, pelaksanaan sidang isbat juga terus diperkuat melalui regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Regulasi ini menjadi pedoman penting dalam memperkuat mekanisme penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah secara lebih sistematis dan terukur.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Hisab Rukyat juga menandatangani Lembar Kesepakatan dan Komitmen Bersama sebagai bentuk penguatan kerja sama lintas unsur dalam penyelenggaraan hisab rukyat di Indonesia. Kesepakatan ini menjadi dasar penguatan koordinasi dalam merespons dinamika penentuan awal bulan Hijriah.
Secara kelembagaan, Tim Hisab Rukyat dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 208 Tahun 2026. Tim ini terdiri atas unsur pemerintah, lembaga negara, organisasi masyarakat Islam, akademisi, serta pakar falak dan astronomi dari berbagai institusi.
Lembar kesepakatan tersebut memuat empat poin komitmen utama. Pertama, mengedepankan kepentingan persatuan dan kesatuan umat dalam perumusan kebijakan kalender Hijriah.
Kedua, mempedomani regulasi pemerintah dalam penetapan awal bulan Hijriah, yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Ketentuan ini menjadi landasan normatif dalam menjaga konsistensi mekanisme penetapan.
Ketiga, pemberitahuan atau ikhbar awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah merujuk pada keputusan pemerintah setelah pelaksanaan sidang isbat. Kesepakatan ini diharapkan memperkuat keteraturan informasi kepada masyarakat.
Keempat, menjaga suasana tetap kondusif dalam penyebaran informasi penetapan awal bulan Hijriah secara bijak dan bertanggung jawab, termasuk di ruang publik dan media sosial.
Kegiatan pengukuhan dan rapat kerja tersebut turut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Lubenah, perwakilan Mahkamah Agung, BRIN, BMKG, Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, akademisi, serta para pakar falak dan astronomi, pondok pesantren, dan tokoh pakar falak perempuan.
An/Mr



