Jakarta, bimasislam— Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan zakat yang diberikan oleh Muzakki, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah membuat laporan tertulis secara rutin layaknya Surat Pajak Tahunan (SPT) dari Direktorat Jenderal Pajak. Surat Laporan Zakat ini merupakan laporan pembayaran zakat Muzakki yang dapat diajukan sebagai pengurang Kena Pajak (PKP) dengan lampiran BSZ pada SPT Pajak, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010.
Seperti yang diterima oleh bimasislam dan juga seluruh pegawai Ditjen Bimas Islam mendapatkan laporan zakat tahun 2013 (26/3). Laporan ini juga mencantumkan NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat) setiap Muzakki yang secara rutin membayarkan zakatnya di BAZNAS. Sebagaimana diketahui, seluruh gaji pegawai Ditjen Bimas Islam secara otomatis dipotong zakatnya sebesar 2,5 % sebagai zakat penghasilan profesi. Jumlah zakat yang dilaporkan sejak periode 1/3/2013 hingga periode 31/3/2014.
Pantauan bimasislam, laporan seperti ini baru pertama kali diterima oleh seluruh pegawai Ditjen Bimas Islam dan menjadi bukti bahwa BAZNAS terus membangun komitmen dan mengembangkan akuntabilitasnya. Dengan cara ini, Muzakki tidak perlu khawatir dan meragukan lagi. Selain, itu surat yang dimasukkan dalam amplop besar yang dibubuhi teks RAHASIA PRIBADI (Private & Convidential) ini disertakan juga majalah ZAKAT, sekaligus laporan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS. (bieb/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



